Miranda Siapkan Pembelaan Pribadi

Senin, 17 September 2012 18:12 WIB

Miranda Swaray Goeltom (kedua kanan) mempersiapkan pembelaannya sebelum menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (17/9). TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO.CO, Jakarta - Miranda Swaray Goeltom, terdakwa kasus suap cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004, menyiapkan pembelaan pribadi untuk menghadapi sidang yang digelar Senin, 17 September 2012. Sore ini, mantan Deputi Gubernur Senior itu memang akan menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan atas gugatan jaksa.

“Pembelaan pribadi Ibu Miranda tebalnya kira-kira 20 halaman,” kata kuasa hukum Miranda, Andi Simangunsong, kepada Tempo. Selain itu, tim pengacara Miranda pun menyiapkan pembelaan yang tebalnya lebih dari 200 halaman.

Andi mengatakan bahwa tuntutan dari jaksa tidak dibuat berdasarkan fakta yang didapat selama persidangan. Salah satunya adalah pertemuan antara Miranda dan anggota DPR yang terjadi di rumah Nunun Nurbaetie. “Pertemuan itu tidak ada. Sudah diperkuat dengan keterangan saksi Endin Soefihara, Hamka Yandhu, dan Paskah Suzetta,” kata Andi. Ia mempertanyakan sikap jaksa yang menggunakan kesaksian Nunun, “Padahal, sudah jelas keterangan berbeda dengan tiga saksi lainnya,” ujar dia.

Kubu Miranda juga menyangkal adanya anggota Dewan yang menyebut pertemuan itu bukanlah “proyek thank you” alias harus disertai imbalan. “Pertemuannya saja tidak ada,” kata Andi.

Mereka juga keberatan karena jaksa menggunakan keterangan Nunun Nurbaeti sebagai dasar membuat tuntutan. Menurut Andi, keterangan Nunun seharusnya tak bisa dijadikan pegangan dalam menuntut kliennya. “Kalau keterangannya berbeda dengan yang lain bagaimana bisa jadi tuntutan. Apalagi Nunun pernah disebut sakit lupa atau alzheimer,” ujarnya.

Pekan lalu, jaksa menuntut Miranda dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta. Tim penuntut yang diketuai Supardi meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan Miranda terbukti bersalah menyuap pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Jaksa menggunakan dakwaan pertama, yakni Pasal 5 Ayat 1 (b) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi untuk menjerat Miranda. Sebelumnya Miranda dijerat dengan dakwaan alternatif berlapis. Ia disebut bersama-sama dengan koleganya, Nunun Nurbaetie, memberikan cek pelawat kepada sejumlah anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004. Sebagian cek diberikan Nunun melalui kawannya, bos PT Wahana Esa Sejati, Arie Malangjudo.

Hal itu disangkal oleh kubu Miranda. “Tidak ada satu pun saksi yang menyatakan Bu Miranda mengetahui dan terlibat dalam proses penerbitan cek,” kata pengacara Miranda, Andi Simangunsong.

ANGGRITA DESYANI

Berita Terpopuler:
Situs Porno Minati Foto-foto Hot Kate

Siapa Penentu Kemenangan Foke atau Jokowi?

Pilkada DKI: Agama Yes, Prabowo No

50 Foto Topless Kate Middleton Ada di Majalah Chi

Plus Minus Pencitraan Foke vs Jokowi versi LSI

Berita terkait

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

7 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

8 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

14 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

17 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

1 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya