Sekda Kabupaten Mentawai Dituntut Lima Tahun Penjara

Reporter

Editor

Rabu, 26 Mei 2004 16:48 WIB

TEMPO Interaktif, Padang:Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai Ridwan Siritubui dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan dengan uang pengganti Rp 3,2 miliar dalam kasus dugaan korupsi sebesar Rp 8,4 miliar dari sisa dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2002-2003 oleh Kejaksaan Negeri Padang di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (26/5).Tiga pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai lainnya dalam kasus yang sama dituntut masing-masing lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan. Ketiga pejabat itu adalah Bendaharawan Rutin Sekda Rika Hasnita, Kepala Bagian Keuangan D. Lubis, dan bekas Bendaharawan Rutin Sekda Ardi.Rika Hasnita dan D. Lubis masing-masing dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 2,5 miliar, sementara Ardi tidak dituntut membayar uang pengganti karena ia menjabat hanya sampai Juni 2002. Jika para terdakwa tidak membayar uang pengganti, akan dipidana penjara selama dua tahun. Jaksa penuntut umum Teguh, Yusfar, dan Damanik juga menuntut agar keempat terdakwa langsung dimasukkan ke penjara. Menurut jaksa, dana APBD 2002 Pemkab Mentawai dari mata anggaran Sekretariat Daerah yang berjumlah Rp 47,5 miliar, bersisa Rp 8,4 miliar lebih. Namun sisa dana yang seharusnya menjadi UUDP (uang untuk dipertanggungjawabkan) dan harus disetor ke kas pemerintah daerah paling lambat 10 Januari 2003 ternyata tidak disetor. Bahkan dana sisa ini juga tidak tercantum dalam APBD 2003. Padahal mestinya dana ini dimasukkan dalam saldo awal 2003.Sisa dana ini kemudian digunakan untuk kepentingan terdakwa Sekda Ridwan Siritubui sebagai atasan langsung tiga terdakwa lainnya, di antaranya untuk operasional bupati, wakil bupati, dan sejumlah badan serta dinas di lingkungan Pemkab Mentawai. Jumlah dana yang belum dipertanggungjawabkan ini sebesar Rp 7,67 miliar. Selain itu, ternyata dalam APBD 2003 juga terdapat dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sehingga kerugian negara membengkak menjadi Rp 8,4 miliar.Dana yang diduga dikorupsi itu antara lain melalui kuitansi fiktif sebesar Rp 411,9 juta, masuk ke rekening pribadi terdakwa Ridwan Rp 75 juta, diterima langsung oleh terdakwa Ridwan Rp 132,5 juta, dan untuk pelolosan laporan pertanggungjawaban Bupati Mentawai Edison Saleleubaja 2002 sebesar Rp 140 juta pada anggota DPRD Mentawai. Bupati pernah ditolak DPRD Mentawai. Namun kemudian LPj ini diterima.Persidangan berlangsung selama hampir tujuh bulan sejak 6 November 2003. Sebanyak 29 saksi dan tiga saksi ahli dihadirkan, di antaranya sejumlah pejabat tinggi di Pemerintahan Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai, termasuk Bupati Mentawai Edison Saleleubaja, Wakil Bupati Aztarmizi, dan sejumlah pejabat Mentawai lainnya.Febrianti - Tempo News Room

Berita terkait

Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung

16 Desember 2022

Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung

Ketua Bamus Betawi Riano P Ahmad menilai almarhum Haji Lulung sosok yang pemberani

Baca Selengkapnya

Terlibat Korupsi UPS, Anggota DPRD DKI dari Hanura Diganti

7 November 2017

Terlibat Korupsi UPS, Anggota DPRD DKI dari Hanura Diganti

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi memberhentikan Fahmi Zulfikar, anggota DPRD DKI yang terlibat korupsi UPS.

Baca Selengkapnya

Kasus UPS, Ahok Kembali Diperiksa Bareskrim  

21 Juni 2016

Kasus UPS, Ahok Kembali Diperiksa Bareskrim  

Penyidik mengkonfirmasi sistem pelaporan anggaran kasus UPS kepada Ahok.

Baca Selengkapnya

Korupsi UPS, Polisi Tahan Firmansyah, Mantan Anggota Dewan

9 Juni 2016

Korupsi UPS, Polisi Tahan Firmansyah, Mantan Anggota Dewan

Polisi tak mendapat sinyal keterlibatan Ahok dan Lulung dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya

Kasus UPS, Badan Reserse dan Kriminal Panggil Lulung Lagi  

15 Maret 2016

Kasus UPS, Badan Reserse dan Kriminal Panggil Lulung Lagi  

Lulung menganggap kasus UPS sudah selesai.

Baca Selengkapnya

Alex Usman Divonis 6 Tahun, Ahok: Koruptor Harus Dimiskinkan  

11 Maret 2016

Alex Usman Divonis 6 Tahun, Ahok: Koruptor Harus Dimiskinkan  

Pelaku akan tertekan, begitu juga keluarga, hingga nanti pelaku dan semua turunannya menjadi stres.

Baca Selengkapnya

Korupsi UPS, Alex Usman Dituntut 7 Tahun Penjara

3 Maret 2016

Korupsi UPS, Alex Usman Dituntut 7 Tahun Penjara

Alex juga dituntut membayar denda pidana Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Sita Berkas dari Ruang Kerja Ketua DPRD DKI

3 Maret 2016

Bareskrim Sita Berkas dari Ruang Kerja Ketua DPRD DKI

Selain melihat berkas, polisi juga membuka data mantan Ketua DPRD terdahulu

Baca Selengkapnya

Kasus UPS, Bareskrim Periksa Ruang Kerja Ketua DPRD DKI  

3 Maret 2016

Kasus UPS, Bareskrim Periksa Ruang Kerja Ketua DPRD DKI  

Prasetyo membenarkan bahwa pemeriksaan kali ini untuk menindaklanjuti kasus pengadaan uninterruptable power supply (UPS).

Baca Selengkapnya

Ruang Ferial Sofyan Ikut Digeledah Penyidik Bareskrim

3 Maret 2016

Ruang Ferial Sofyan Ikut Digeledah Penyidik Bareskrim

Penyidik masih mengumpulkan barang bukti terkait dengan kasus pengadaan uninterruptable power supply (UPS).

Baca Selengkapnya