Mencuri Rumput Dituntut 1 Tahun Penjara

Jumat, 14 September 2012 06:56 WIB

TEMPO/Arif Wibowo

TEMPO.CO , Gowa : Ibrahim bin Barang, terdakwa dalam kasus pencurian rumput tak habis pikir mendengar tuntutan jaksa. Dia hanya bisa menggelengkan kepala setelah dituntut 1 tahun penjara untuk perbuatannya mencuri rumput tetangga.
”Padahal ada empat saksi yang berbohong karena mereka tidak berada di tempat pada saat itu,” kata Ibrahim di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa, Gowa, Kamis 13 September 2012.

Dalam perkara pidana umum ini, Ibrahim bersama saudaranya, Basir bin Barang, didakwa telah melakukan perusakan sekaligus pencurian rumput milik Marsuki, pada Mei 2012 lalu. Jaksa menuntutnya 1 tahun penjara karena dianggap telah melanggar KUHP pasal 170 tentang perusakan dan pencurian.

Semua fakta-fakta yang diajukan jaksa ke persidangan dibantah Ibrahim. Dia mengklaim rumput yang dipersoalkan tumbuh di atas lahan milik bersama, bukan milik Marsuki. “Lahan itu sudah turun-temurun digarap oleh nenek moyang kami dan dilakukan pembagian pengelola bersama oleh masyarakat di desa kami,” ujarnya.

Husein Baharuddin Lopa, jaksa yang menangani perkara ini menolak pembelaan Ibrahim. Dia mengaku punya bukti sertifikat BPN bahwa lahan itu memang milik PT Markisa, yang kemudian dipindahkuasakan kepada kepala desa setempat. “Tuntutan kami sudah sesuai dengan fakta persidangan dan laporan. Saya tidak berbicara secara pribadi, tetapi berdasarkan data yang saya pegang ini,” kata Husein kepada wartawan sambil memperlihatkan berkas dakwaannya.

Kasus ini terjadi pada Mei 2012 lalu di Desa Bolamarang, Kecamatan Tombolopau, Kabupaten Gowa. Saat itu, Ibrahim bersama adiknya Basir, hendak menanami sebuah area pertanian yang diklaim sebagai lahan garapan bersama. Rumput liar di sana pun dibabat kemudian dikumpulkan untuk dijadikan pakan ternak. Akibat insiden itu, Marsuki melapor ke polisi. Dia menuding Ibrahim bersama adiknya, Basir, telah melakukan penyerobotan, perusakan, hingga pencurian rumput miliknya.

Ramli Mustari alias Daeng Tutu, keluarga Ibrahim mengatakan, tidak seharusnya perkara ini di bawah sampai ke tingkat pengadilan. Selain itu, dia menduga kasus ini memang terkesan dipaksakan atas kemauan dari pihak kepala desa. “Terdakwa tidak pernah diberikan surat pemanggilan sebagai tersangka. Tetapi tiba-tiba langsung ditahan. Penahanan itupun dilakukan pada saat berkas berada di kejaksaan,” ujar Daeng Tutu.”PT Markisa selaku pemilik lahan sudah lama tidak beroperasi. Dan lahan itu menjadi lahan tidak terurus, akhirnya warga berinisiatif mengelolanya,” katanya.

IRFAN ABDUL GANI

Berita Terpopuler:
Apa Beda iPhone 5 dengan Samsung Galaxy S III

Baasyir Kirimi SBY Buku ''Demokrasi Bisikan Setan''

Bos Koperasi Langit Biru Tewas di Tahanan

Aktris Film Anti-Islam Innocence of Muslims Trauma

iPhone 5 Telah Tiba

Berita terkait

Hakim Agung Gayus Lumbuun Sebut Ada Tsunami di Dunia Peradilan  

9 September 2017

Hakim Agung Gayus Lumbuun Sebut Ada Tsunami di Dunia Peradilan  

Gayus Lumbuun meminta Presiden Joko Widodo memimpin langsung pembenahan aparatur peradilan dari tingkat pengadilan negeri hingga MA.

Baca Selengkapnya

Hamdan Zoelva: Peradilan Jessica Warnai Hukum 2016

10 Januari 2017

Hamdan Zoelva: Peradilan Jessica Warnai Hukum 2016

Hal terpenting adalah bagaimana membangun integritas hakim dan aparat pengadilan serta menjamin independensinya dalam memutus perkara.

Baca Selengkapnya

Tokoh Agama Diminta Bantu Kampanye Peradilan yang Bersih

18 November 2015

Tokoh Agama Diminta Bantu Kampanye Peradilan yang Bersih

Komisi Yudisial Wilayah Jawa Timur melibatkan para tokoh lintas agama dalam kampanye Peradilan Bersih dan Berintegritas.

Baca Selengkapnya

Kacamata Kuda versus Teropong Lebar

17 Februari 2015

Kacamata Kuda versus Teropong Lebar

Apa warna hukum? Bisa merah, kuning, hijau, atau lainnya. Maksudnya, kinerja hakim dalam penegakan hukum bisa colorful. Publik di Indonesia saat ini tegang menunggu beleid dan vonis dari pemegang kekuasaan formal, yakni eksekutif dan yudikatif, dalam kasus calon Kepala Polri.

Baca Selengkapnya

Uskup Agung: Cara Interogasi Peradilan Belum Maju

26 Desember 2014

Uskup Agung: Cara Interogasi Peradilan Belum Maju

Suharyo menjelaskan banyak orang tak bersalah terpaksa menjalani hukuman.

Baca Selengkapnya

SBY Minta MK Pulihkan Kewibawaan  

15 November 2013

SBY Minta MK Pulihkan Kewibawaan  

SBY telah memberi arahan kepada Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan mengenai penanganan para pelaku tindakan anarkis di ruang sidang.

Baca Selengkapnya

Din Syamsuddin Yakin Hamdan Punya Integritas

3 November 2013

Din Syamsuddin Yakin Hamdan Punya Integritas

Din optimistis Hamdan bisa menjadi hakim dan muslim yang menyadari ada 'ahkamul hakimin' di atasnya.

Baca Selengkapnya

Jaksa-Hakim Diusulkan dari Universitas Terkemuka  

25 November 2011

Jaksa-Hakim Diusulkan dari Universitas Terkemuka  

"Jangan nanti yang masuk ke kejaksaan dan peradilan adalah lulusan dari universitas yang ecek-ecek.

Baca Selengkapnya

Terlibat Percaloan, MA Pecat Hakim Ardiansyah  

15 November 2010

Terlibat Percaloan, MA Pecat Hakim Ardiansyah  

Mahkamah Agung memberhentikan dengan tidak hormat kepada Ardiansyah Ferniahgus Djafar, seorang hakim di Pengadilan Negeri Bitung, Sulawesi Utara. Ardiansyah dinilai terlibat kasus penipuan seleksi calon hakim tahun 2009.

Baca Selengkapnya

Saat Islah, Peradi dan KAI Malah Baku Hantam

24 Juni 2010

Saat Islah, Peradi dan KAI Malah Baku Hantam

Dua organisasi advokat, Perhimpunan Advokat Indonesia dan Kongres Advokat Indonesia yang berseteru, Kamis (24/6) siang ini harusnya meneken kesepakatan damai alias islah di Gedung Mahkamah Agung. Namun sebelum penandatanganan, justru kericuhan yang terjadi.

Baca Selengkapnya