TEMPO.CO, Jakarta - Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat belum berniat mencopot anggota Komisi Agama DPR, Zulkarnaen Djabar. Alasannya, Zulkarnaen masih berstatus tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Al-Quran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama tahun anggaran 2010-2012.
Alasannya, kasus yang membelit politikus Partai Golkar itu belum bergulir ke persidangan. "BK belum bisa mengambil tindakan sampai yang bersangkutan menjalani persidangan atau berstatus terdakwa," kata Ketua Badan Kehormatan DPR M. Prakosa saat dihubungi, Sabtu, 8 September 2012.
Ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, DPR, dan Dewan Perwakilan Daerah menyebutkan, BK baru dapat memberhentikan sementara anggota Dewan saat yang bersangkutan menjalani sidang. Sedangkan pemberhentian permanen dilakukan setelah kasusnya berkekuatan hukum tetap.
Adapun yang bisa menonaktifkan Zulkarnaen dari Senayan adalah fraksi yang bersangkutan, yaitu Partai Golkar. "Fraksi bisa mengambil keputusan tanpa terikat peraturan perundangan. Sementara BK harus menunggu proses persidangan dulu," ujar Prakosa.
Sejauh ini, belum ada isyarat dari Golkar untuk mencopot keanggotaan Zulkarnaen dari DPR. Belum ada rencana dari fraksi tentang status keanggotaannya di DPR," kata Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar Nurul Arifin, Jumat, 7 September 2012.
Adapun Zulkarnaen menantang Komisi Pemberantasan Korupsi untuk membeberkan barang bukti yang bisa menjawab semua dugaan keterlibatannya dalam korupsi proyek pengadaan Al-Quran dan alat laboratorium madrasah di Kementerian Agama tahun anggaran 2010-2012.
"Apa KPK punya bukti? Asumsi saja, kali," kata pengacara Zulkarnaen, Erman Umar, saat dikonfirmasi, Sabtu, 8 September 2012. Erman menyebutkan kliennya membantah terlibat penganggaran proyek di Komisi Agama Dewan Perwakilan Rakyat dan pengurusan lelang di Kementerian Agama terkait proyek tersebut.
Politikus Partai Golongan Karya itu juga menyangkal menerima komisi dari pihak rekanan. "Tapi, intinya, (Zulkarnaen) di Komisi Agama memperjuangkan anggaran ke Badan Anggaran. Anggaran itu disepakati seluruh anggota Komisi. Tapi belum tentu yang diperjuangkan bisa masuk Banggar," ujarnya.
Dalam kasus ini, dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Zulkarnaen dan putra sulungnya, Dendy Prasetya. Keduanya disangka menerima pemberian atau janji terkait proyek di Kementerian. Namun sosok penyuapnya sendiri hingga kini masih belum dapat dijerat oleh KPK.
Kemarin, Zulkarnaen menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Meski materi pemeriksaan belum menyentuh pokok perkara, anggota Komisi Agama itu langsung ditahan di Rumah Tahanan KPK. Seusai pemeriksaan, kepada pewarta, Zulkarnaen mengklaim tidak paham kasus yang disangkakan padanya.
Ia juga mengatakan bahwa Dendy, yang menjabat bos PT Sinergi Alam Indonesia, tidak tersangkut kasusnya. Perusahaan Dendy diklaim Zulkarnaen tidak ikut lelang proyek, apalagi sampai memenangi tender puluhan miliar rupiah. KPK pernah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dendy. Namun batal karena yang bersangkutan sakit setelah kecelakaan lalu lintas.
Juru bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, mengatakan pihaknya masih menggali keterangan sejumlah saksi untuk mengembangkan kasus ini. Termasuk soal dugaan penerimaan suap Zulkarnaen dan Dendy yang disinyalir lebih dari Rp 10 miliar. "Dalam proses penyidikan, termasuk pemberi suap," ujarnya.
Johan menambahkan, Zulkarnaen diduga menggiring Kementerian Agama agar perusahaan tertentu dimenangkan dalam lelang. Namun, apakah yang bersangkutan ikut mengatur anggaran di Senayan, Johan menyebutkan, dugaan itu masih dipelajari. "Kalau ada alat bukti cukup, siapa pun akan ditindak."
ISMA SAVITRI
Berita terkait
Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa
40 menit lalu
Dewas KPK tetap akan menggelar sidang etik terhadap Wakil Ketua Nurul Ghufron, kendati ada gugatan ke PTUN.
Baca SelengkapnyaAnggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya
3 jam lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK
Baca SelengkapnyaKilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar
1 hari lalu
KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.
Baca SelengkapnyaKPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri
1 hari lalu
Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.
Baca SelengkapnyaSoal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.
Baca SelengkapnyaLaporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.
Baca SelengkapnyaKonflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem
1 hari lalu
Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.
Baca SelengkapnyaPengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho
1 hari lalu
Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?
Baca SelengkapnyaLaporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK
1 hari lalu
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.
Baca Selengkapnya