Tersangka kasus dugaan suap pembahasan anggaran proyek pengadaan Alquran dan komputer untuk Madrasah Tsanawiyah di Kementerian Agama Zulkarnaen Djabar (kanan) didampingi kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra (2 kanan) di gedung KPK, Jakarta, (7/9). ANTARA/Puspa Perwitasari
TEMPO.CO, Jakarta - Sebutan atas kasus dugaan korupsi yang membelit seseorang ternyata bisa membuat tersangkanya risih. Itulah yang dirasakan Zulkarnaen Djabbar, politikus Golkar yang jadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Al-Quran.
Kuasa hukum Zulkarnaen, Yusril Ihza Mahendra, berharap masyarakat tidak lagi menyebut perkara yang membelit kliennya itu sebagai kasus korupsi pengadaan Al-Quran.
"Istilah itu sangat melukai perasaan umat Islam," ujar Yusril seusai mendampingi Zulkarnaen saat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat, 7 September 2012. Lagi pula, lanjut Yusril, KPK saja tidak menggunakan istilah yang merujuk kitab suci satu agama tertentu dalam surat panggilannya.
Pada kesempatan itu, Yusril juga mengatakan kliennya bersedia menerapkan pembuktian terbalik guna membuktikan bahwa hartanya bukan diperoleh dari tindak pidana.
Zulkarnaen ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Al-Quran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama tahun anggaran 2010 hingga 2012. Politikus Partai Golongan Karya itu diduga menerima suap senilai Rp 4 miliar.
Dalam kasus ini, putra kandung Zulkarnaen, Dendy Prasetya, juga sudah ditetapkan tersangka. Ia pernah dipanggil KPK, namun batal diperiksa karena sakit. Keduanya dijerat Pasal 5, 11, dan 12 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena disangka menerima hadiah atau janji.