Kejaksaan Agung Diminta Lakukan PK Kasus Munir  

Reporter

Editor

Grace gandhi

Jumat, 7 September 2012 09:52 WIB

Aktivis Sahabat Munir melakukan aksi kampanye menuntut penuntasan secara hukum kasus Munir di Bunderan HI Jakarta (11/03). Aksi dilaksanakan dengan memanfaatkan momentum Jakarta car Free Day di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta. TEMPO/Amston Probel

TEMPO.CO, Malang - Kejaksaan Agung diminta melakukan peninjauan kembali (PK) pada kasus pembunuhan pejuang hak asasi manusia, Munir Said Thalib, terkait bebasnya bekas Deputi V Bidang Penggalangan Badan Intelijen Negara (BIN), Muchdi Purwoprandjono.

Permintaan itu disampaikan Suciwati, istri Munir, di Desa Sidomulyo, Kecamatan Batu, Kota Batu, Jawa Timur, pada Rabu malam, 5 September 2012.

Menurut Suciwati, penegakan hukum lewat PK harus dilakukan untuk memperbaiki citra Indonesia di mata internasional sebagai surga bagi para pelaku pelanggaran HAM dan koruptor.

"Ini bukan soal dendam, tapi demi sejarah dan masa depan negara ini agar menjadi lebih baik untuk diwariskan ke anak-cucu kita," kata Suci.

Kejaksaan Agung punya alasan dan bukti kuat untuk melakukan PK berupa dua novum atau bukti baru yang sudah disampaikan Komite Aksi Solidaritas Munir (Kasum) dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) pada pertengahan Mei lalu.

Pertama, Muchdi diputus bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Desember 2008 setelah beralibi sedang berada di Malaysia saat Munir meninggal. Sebelumnya, pada Selasa, 2 Desember 2008, jaksa penuntut umum menuntut Muchdi dengan hukuman 15 tahun penjara karena melanggar Pasal 15 ayat 1 ke 2 juncto Pasal 340 KUHP dan Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 340 KUHP.

Sebagai bukti alibi, kuasa hukum Muchdi menunjukkan paspor hijau yang dipakai Muchdi selama berada di Malaysia sepanjang 6-12 September 2006. Padahal, bila dalam rangka dinas, Muchdi seharusnya menggunakan paspor biru. Alibi Muchdi pun gugur setelah BIN mengatakan tak memerintahkan Muchdi ke Malaysia selama sepekan dari 6 sampai 12 September 2006.

Kedua, bukti rekaman percakapan antara Muchdi dan Pollycarpus Budihari Priyanto, pilot yang memasukkan racun ke makanan Munir dalam penerbangan dari Jakarta ke Amsterdam, Belanda, pada 7 September 2004 dengan pesawat Garuda. Bukti rekaman didapat setelah Kasum menggugat BIN ke Komisi Informasi Publik.

Sebenarnya, kata Suciwati, masih banyak bukti yang bisa dibawa ke pengadilan. Namun, jaksa penuntut umum waktu itu, Cyrus Sinaga, tak membawanya. "Ke mana bukti-bukti itu sampai Muchdi lolos?"

Lolosnya Muchdi dan masih ada beberapa orang BIN yang belum "disentuh" aparat penegak hukum sehingga kasus Munir nyaris tenggelam merupakan bukti ketidakseriusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam penegakan hukum. Presiden dianggap memilih orang-orang yang tidak memiliki kredibilitas tinggi untuk menangani kasus Munir.

Presiden Yudhoyono, dia nilai, juga sangat mengecewakan. Selama delapan tahun atau sewindu kasus kematian Munir tak juga terungkap tuntas. Presiden melupakan janji di awal pemerintahannya bahwa kasus Munir adalah ujian sejarah Indonesia (the test of our history).

"Yang dihukum hanya orang-orang lapangan, bukan dalangnya. Janji Presiden hanya pepesan kosong," kata Suciwati.

Suciwati dan Kasum, serta organisasi pembela HAM, akan terus mendorong Kejaksaan Agung untuk melakukan PK dengan menggunakan dua novum yang sudah diajukan.

ABDI PURMONO



Berita Terkait:
Sewindu Munir, Para Sahabat Gelar Aksi

Munir Diusulkan Jadi Nama Jalan

Warga Harjokuncaran Minta Bantuan Komnas HAM

KASUM: Jangan Tunda Penyelidikan Kasus Munir

Ongen Belanja Pakaian Hitam Sebelum Meninggal

Berita terkait

Istri Munir Pesimistis Komnas HAM Bisa Selidiki Kasus Kematian Suaminya

41 hari lalu

Istri Munir Pesimistis Komnas HAM Bisa Selidiki Kasus Kematian Suaminya

Suciwati mengatakan Komnas HAM hanya memeriksa 3 saksi dalam waktu satu tahun tiga bulan dalam penyelidikan kembali kematian Munir.

Baca Selengkapnya

Didesak Tetapkan Kasus Munir Jadi Pelanggaran HAM Berat, Komnas HAM: Tunggu Penyelidikan

42 hari lalu

Didesak Tetapkan Kasus Munir Jadi Pelanggaran HAM Berat, Komnas HAM: Tunggu Penyelidikan

Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum) mendesak Komnas HAM menetapkan kasus pembunuhan Munir Said Thalib sebagai pelanggaran HAM berat

Baca Selengkapnya

Suciwati Tuntut Pengadilan HAM Ad Hoc Kematian Munir: Presiden Harus Buktikan Janji Menuntaskan

49 hari lalu

Suciwati Tuntut Pengadilan HAM Ad Hoc Kematian Munir: Presiden Harus Buktikan Janji Menuntaskan

Istri aktivis HAM Munir, Suciwati desak ada pengadilan HAM ad hoc untuk kematian suaminya. Ia menuntut presiden buktikan janji untuk menuntaskannya.

Baca Selengkapnya

Suciwati Mengaku Sudah Lelah dengan Janji Pengusutan Pembunuhan Munir, Komnas HAM dan Kejagung Saling Lempar

49 hari lalu

Suciwati Mengaku Sudah Lelah dengan Janji Pengusutan Pembunuhan Munir, Komnas HAM dan Kejagung Saling Lempar

Suciwati, istri dari Munir berharap pengungkapan kasus pembunuhan terhadap suaminya segera tuntas.

Baca Selengkapnya

Kasum Desak Komnas HAM Segera Tetapkan Kasus Kematian Munir Sebagai Pelanggaran Berat Hak Asasi Manusia

49 hari lalu

Kasum Desak Komnas HAM Segera Tetapkan Kasus Kematian Munir Sebagai Pelanggaran Berat Hak Asasi Manusia

Komisi Aksi Solidaritas untuk Munir desak Komnas HAM segera tuntaskan kasus pembunuhan Munir Said Salib pada 7 September 2004.

Baca Selengkapnya

Diperiksa Komnas HAM soal Kematian Munir, Usman Hamid Berharap Dalang Pembunuhan Segera Diungkap

49 hari lalu

Diperiksa Komnas HAM soal Kematian Munir, Usman Hamid Berharap Dalang Pembunuhan Segera Diungkap

Menurut Usman Hamid, hasil penyelidikan tim pencari fakta sudah lengkap sehingga ia berharap Komnas HAM segera mengumumkan dalang pembunuhan Munir.

Baca Selengkapnya

Istri Munir Termasuk 50 Tokoh Kirim Surat ke Partai Politik Dukung Hak Angket Pemilu 2024, Suciwati Khawatirkan Ini

53 hari lalu

Istri Munir Termasuk 50 Tokoh Kirim Surat ke Partai Politik Dukung Hak Angket Pemilu 2024, Suciwati Khawatirkan Ini

Istri Munir, Suciwati termasuk dari 50 tokoh yang kirimkan surat kepada ketua umum partai politik untuk ajukan hak angket DPR. Ini alasannya mendukung

Baca Selengkapnya

Profil Arief Sulistyanto, Eks Kabareskrim yang Pernah Usut Kasus Munir jadi Komisaris ASABRI

58 hari lalu

Profil Arief Sulistyanto, Eks Kabareskrim yang Pernah Usut Kasus Munir jadi Komisaris ASABRI

Profil Arief Sulistyanto yang diangkat Erick Thohir jadi Komisaris ASABRI.

Baca Selengkapnya

Aksi Kamisan 17 Tahun, Suciwati Tak Berhenti Tuntut Keadilan untuk Kematian Aktivis HAM Munir

19 Januari 2024

Aksi Kamisan 17 Tahun, Suciwati Tak Berhenti Tuntut Keadilan untuk Kematian Aktivis HAM Munir

Aksi 17 tahun Aksi Kamisan kemarin dilakukan. Salah satu aktivis yang kerap mengikuti gerakan tuntut keadilan yaitu Suciwati, istri aktivis HAM Munir.

Baca Selengkapnya

Mengingat Asal-usul Aksi Kamisan yang Sudah Mencapai 17 Tahun

18 Januari 2024

Mengingat Asal-usul Aksi Kamisan yang Sudah Mencapai 17 Tahun

Setiap Kamis sore sejak 18 Januari 2007, Aksi Kamisan menuntut negara menuntaskan kasus hak asasi manusia atau HAM berat di Indonesia.

Baca Selengkapnya