Anggota DPR RI non aktif, Angelina Sondakh digiring menuju rumah tahanan usai menjalani pemberkasan di KPK, Jakarta, (14/08). Berkas pemeriksaan tersangka Angelina Sondakh dinyatakan lengkap untuk dilanjutkan ke penuntutan dan disidang dalam waktu dekat. TEMPO/Seto wardhana.
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Kehormatan DPR akan segera memproses pemberhentian sementara anggota Fraksi Partai Demokrat, Angelina Sondakh. Ketua Badan Kehormatan DPR Muhammad Prakosa mengatakan Angelina otomatis diberhentikan karena statusnya sudah terdakwa. "Dalam Undang-Undang MD3 (MPR, DPR, DPD, dan DPRD) dan kode etik DPR disebutkan, mereka yang menjadi terdakwa otomatis akan diberhentikan sementara," kata Prakosa di kompleks parlemen Senayan, Kamis, 6 September 2012.
Angelina Sondakh hari ini menjalani sidang perdana kasus korupsi Wisma Atlet SEA Games Palembang dan proyek sejumlah universitas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Angie, sapaannya, dituding berperan besar dalam meloloskan anggaran kedua proyek ini di Komisi X dan Badan Anggaran DPR.
Menurut Prakosa, proses pemberhentian Angie diperkirakan selesai pekan ini. Prosesnya tinggal menunggu tanda tangan seluruh anggota Badan Kehormatan. "Proses pemberhentiannya tinggal menunggu tanda tangan sebelas orang anggota BK. Sekarang kan, kami, begitu ada anggota yang menjadi terdakwa kasus korupsi, maka kemudian kami konfirmasi ke pengadilan lalu dibuat SK-nya," ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini.
Ketua Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin sebelumnya meminta Angelina Sondakh mengundurkan diri. Pengunduran ini lebih elok ketimbang Angelina diberhentikan.