Hakim Restui Tjahjo Kumolo Jadi Saksi Miranda  

Senin, 3 September 2012 13:24 WIB

Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI), Miranda Swaray Goeltom, seusai menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan kesaksian Ahmad Hakim Safari Malangjudo dan Natsiran dalam persidangan dipengadilan Tipikor, Jakarta, (16/08). TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Gusrizal, merestui pemanggilan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Tjahjo Kumolo sebagai saksi meringankan untuk terdakwa kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004, Miranda Swaray Goeltom. Tjahjo Kumolo sebelumnya belum pernah sekalipun diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi untuk kasus suap cek pelawat tersebut.

"Meski tidak ada dalam berita acara pemeriksaan, tapi bisa dianggap saksi ini penting dihadirkan dalam sidang. Ini perintah dan ada urgensinya (kesaksian Tjahjo)," kata Gusrizal dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 3 Agustus 2012.

Dalam sidang hari ini, salah satu pengacara Miranda, Doddy S. Abdulkadir, mengajukan Tjahjo sebagai saksi meringankan. "Kami mohon untuk dipanggil melalui pengadilan, yaitu saksi Tjahjo Kumolo," ujarnya. Terhadap permohonan itu, Gusrizal meminta pihak pengacara berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk pemeriksaan saksi meringankan yang dijadwalkan Kamis pekan depan.

Bekas politikus PDIP, Agus Condro, sebelumnya menyebut Miranda pernah menjanjikan sejumlah duit sebelum proses uji kepatutan dan kelayakan DGS BI 2004 digelar di Dewan Perwakilan Rakyat. Menurut Agus, dalam rapat kelompok fraksi PDIP di Komisi IX DPR, pihaknya sepakat memilih Miranda sebagai DGS BI.

Alasannya, kata Agus, Miranda punya jam terbang, kompetensi, dan pengalaman yang mumpuni. "Saat itu, pimpinan, Tjahjo Kumolo, mengatakan Miranda bersedia kasih Rp 300 juta. Tapi kalau kita minta Rp 500 juta, dia (Miranda) tidak keberatan," ujarnya.

Dalam pertemuan itu, Agus mendengar celetukan seorang kawan separtainya. "Kata teman saya itu, kalau dia bisa menyiapkan Rp 500 juta, kenapa kita minta Rp 300 juta? Bodoh itu," ujarnya. "Tapi saya lupa siapa yang ngomong. Saya sendiri saat itu tidak terlalu memperhatikan."

Dalam sidang 9 Agustus lalu, Miranda menyanggah pengakuan Agus. "Saya tidak pernah mengatakan kepada Tjahjo Kumolo soal pemberian uang Rp 300 juta atau Rp 500 juta," kata dosen Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia itu.

Miranda dijerat dakwaan alternatif berlapis. Ia disebut bersama-sama dengan koleganya, Nunun Nurbaetie, memberi cek pelawat Bank Internasional Indonesia ke sejumlah anggota Komisi Keuangan DPR periode 1999-2004. Sebagian cek diberikan Nunun melalui kawannya, bos PT Wahana Esa Sejati Arie Malangjudo.

Dalam dakwaan, jaksa tidak mengungkap siapa pihak sponsor cek pelawat pemenangan Miranda. Dalam persidangan terdakwa lainnya sebelum ini, terungkap cek pelawat diterbitkan BII atas permintaan Bank Artha Graha. Bank milik pengusaha Tomi Winata itu meminta cek pelawat ke BII setelah ada permohonan dari PT First Mujur Plantation and Industry. Hingga saat ini, belum terungkap bagaimana cek PT FMPI bisa ada di tangan anggota Dewan.

ISMA SAVITRI

Berita Terpopuler:

Bandung, Kantong Syiah Terbesar di Indonesia

Kang Jalal pun Diancam Mati

Bagaimana Kronologi Syiah Masuk Sampang?

Rusuh Sampang, Siapa Roisul Hukama?

Indonesia Pemilik Pertama Super Tucano di ASEAN

Kisah Kang Jalal Soal Syiah di Indonesia(Bagian 2)

Berapa Populasi Syiah di Indonesia

Kang Jalal: Konflik Sampang Bukan Soal Keluarga

Cerita Jalaluddin Rakhmat Soal Syiah Indonesia (Bagian I)

Terus Diancam, Syiah, Madura, Tak akan Diam Terus

Berita terkait

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

14 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

14 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

20 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

23 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya