TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini menggelar sidang kedua atas gugatan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Sidoarjo Selatan, Jawa Timur, Tommy Hindratno, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Gugatan ini terkait perpanjangan penahanan klien kami ," kata kuasa hukum Tommy, Tito Hananta Kusuma, melalui pesan pendek kepada Tempo, Senin, 3 September 2012.
Menurut Tito, kasus Tommy seharusnya dilimpahkan ke Kepolisian dan Kejaksaan Agung. Karena, KPK tidak berhak melakukan penahanan dan perpanjangan penahanan terhadap Tommy. KPK juga tidak berhak atas perkara Tommy yang merupakan pegawai pajak eselon IVa.
Berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, kewenangan penyidikan lembaga antirasuah ini diatur limitatif terhadap tindak pidana penyelenggara negara. "Sedangkan Tommy bukanlah penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a UU KPK. Sebab, pangkat dari yang bersangkutan hanyalah eselon IVa," ujar Tito.
Pada 6 Juni lalu, KPK menangkap Tommy Hindratno bersama seorang pengusaha bernama James Gunardjo. Sebelumnya, James disebut-sebut sebagai perwakilan perusahaan investasi, PT Bhakti Investama.
Tommy diduga menerima uang Rp 280 juta untuk memuluskan pemeriksaan lebih bayar pajak senilai Rp 3,4 miliar milik wajib pajak yang diduga adalah PT Bhakti Investama.