TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum berencana membahas dan mengonsultasikan revisi aturan tentang verifikasi faktual dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Anggota KPU, Hadar Nafis Gumay, mengatakan konsultasi itu akan dilakukan hari ini, Senin 3 September 2012 sekitar pukul 14.00 WIB.
“Draf perubahan aturan sudah ada, namun KPU tetap perlu konsultasi dengan DPR dan pemerintah sebelum menetapkan perubahan,” kata Hadar melalui pesan pendek pada Senin, 3 September 2012.
Ada dua aturan yang akan direvisi oleh KPU. pertama adalah Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Aturan kedua adalah Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu DPR, DPD, dan DPRD.
Revisi tersebut dilakukan agar aturan KPU terkait verifikasi faktual selaras dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang baru diputuskan pekan lalu. Melalui aturan baru itu, KPU mengharuskan partai politik anggota parlemen mengikuti proses verifikasi faktual. Artinya, KPU juga akan mencocokkan kebenaran data yang diberi partai dengan kenyataan di lapangan. Sebelum keluar putusan Mahkamah Konstitusi, verifikasi faktual ini hanya diperuntukkan bagi partai baru.
Selain itu, menurut Hadar, KPU juga perlu melakukan perubahan jadwal tahapan penyelenggaraan Pemilu legislatif. KPU akan memperpanjang waktu penyerahan berkas, memberi kesempatan bagi partai anggota parlemen melengkapi berkas persyaratan mengikuti aturan yang baru. “KPU perlu melakukan perubahan jadwal,” kata Hadar.