Pelaku Pungutan Liar Calon PNS Terancam Pidana  

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Selasa, 28 Agustus 2012 11:46 WIB

Denny Indrayana. TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Makassar - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana mengatakan pelaku pungutan liar dalam tahap perekrutan calon pegawai negeri sipil di Kementerian Hukum bisa diancam pidana. "Yang bisa diancam pidana tidak hanya yang menerima, tapi juga yang memberi suap. Keduanya bisa dikenakan pasal suap," kata Denny saat menghadiri seleksi calon pegawai di Kementerian Hukum di Makassar, Selasa, 28 Agustus 2012.

Menurut Denny, sejauh ini pihaknya sudah menemukan dua praktek percaloan dalam proses perekrutan pegawai Kementerian Hukum. Sejumlah dugaan penyelewengan dalam proses perekrutan tersebut didapat Denny dari situs microblogging Twitter, layanan BlackBerry Messenger, maupun pesan pendek.

Di Yogyakarta, misalnya, lewat layanan pesan pendek, ada pihak yang melaporkan praktek percaloan dengan nilai suap Rp 150 juta.

Setelah diselidiki, orang yang diduga memeras CPNS di Yogyakarta berhasil dicokok. Orang itu mengaku mendapat uang muka dari calon pegawai senilai Rp 25 juta, namun dikembalikan karena kesulitan menembus panitia penerimaan.

Jika ada orang yang menggunakan jasa calo telanjur lolos dan diterima bekerja di Kementerian Hukum, status kepegawaiannya akan langsung dicabut. "Kami akan mengugurkan status kepegawaiannya walau dia sudah beberapa tahun menjadi PNS. Pidana kan baru kedaluwarsa setelah 15-20 tahun, jadi jangan merasa aman," kata Denny.

Proses perekrutan calon pegawai Kementerian Hukum diperketat sejak tahun ini. Dalam proses pengawasan, Denny menjelaskan, pihaknya melibatkan lembaga swadaya masyarakat, Ombudsman, dan unsur mahasiswa. Mereka melakukan pengawasan dalam sejumlah tahap, seperti seleksi administrasi, tes tertulis, maupun tes kesehatan.

Pengawas dari Ombudsman Sulawesi Selatan Perwakilan RI, Subkhan, mengaku mendapat sejumlah laporan penyelewengan dalam proses perekrutan calon pegawai, termasuk dugaan adanya pungutan liar. Terakhir, kata Subkhan, dua laporan lisan dari masyarakat diterima Ombudsman Sulsel, dan sedang didalami pihaknya. Aduan itu diduga melibatkan pegawai Pemerintah Kota Makassar dan pegawai Kementerian hukum.

Sebelum ini, Denny mengakui praktek percaloan dalam proses perekrutan calon pegawai marak di Kementerian Hukum. Sejumlah aduan pernah dia terima saat masih menjabat Sekretaris Satuan Tugas Antimafia Hukum. "Angka (suap) Rp 150-200 juta itu yang rata-rata dilaporkan," ujarnya. "Namun setelah ini semoga bisa lebih tertib proses perekrutannya."

ISMA SAVITRI

Berita lain:
Tomy Winata: Konflik Paulus Bukan dengan Andi

Tommy Winata: Saya Menengahi, Paulus Ajak Damai

Empat Tucano TNI-AU Tiba di Malang Awal Septermber

Kaligis Tak Peduli Permohonan Maaf Denny Indrayana

Polisi Tangkap Delapan Perusuh Sampang

Berita terkait

Adu Prediksi Tim Prabowo dan Denny Indrayana soal Putusan MK

7 hari lalu

Adu Prediksi Tim Prabowo dan Denny Indrayana soal Putusan MK

Tim hukum Prabowo-Gibran menghormati prediksi yang sudah disampaikan Denny Indrayana, tapi dia mengatakan analisis itu sangat ekstrem dan keliru.

Baca Selengkapnya

Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Apa Prediksi Para Pakar?

7 hari lalu

Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Apa Prediksi Para Pakar?

Putusan sidang sengketa Pilpres 2024 akan dibacakan Senin, 22 April 2024. Berikut prediksi para pakar.

Baca Selengkapnya

Denny Indrayana Soroti Upaya Intervensi Hakim MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres

7 hari lalu

Denny Indrayana Soroti Upaya Intervensi Hakim MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres

Dia menuturkan, semakin kuat hakim MK menjaga independensinya, semakin besar putusannya sejalan dengan rasa keadilan kepemililuan.

Baca Selengkapnya

Denny Indrayana Prediksi MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024

7 hari lalu

Denny Indrayana Prediksi MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024

Sidang sengketa Pilpres tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi. Putusan itu akan diputuskan pada Senin besok.

Baca Selengkapnya

Denny Indrayana Bicara Kemungkinan MK Diskualifikasi Gibran

7 hari lalu

Denny Indrayana Bicara Kemungkinan MK Diskualifikasi Gibran

Setelah putusan 90, Denny menilai MK tidak pernah berhasil keluar dari kerangkeng putusan yang problematik tersebut.

Baca Selengkapnya

Denny Indrayana Sebut 4 Opsi Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

13 hari lalu

Denny Indrayana Sebut 4 Opsi Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Denny Indrayana memprediksi beberapa opsi putusan sengketa pilpres di MK. Salah satunya potensi diskualifikasi Gibran sebagai cawapres.

Baca Selengkapnya

Denny Indrayana soal Prabowo Dilantik tanpa Gibran: Jika Terbukti Langgar Konstitusi, MPR Bisa Lantik Cawapres Lain

16 hari lalu

Denny Indrayana soal Prabowo Dilantik tanpa Gibran: Jika Terbukti Langgar Konstitusi, MPR Bisa Lantik Cawapres Lain

Denny menjelaskan terkait opsi lain sengketa Pilpres 2024, yakni pelantikan Prabowo tanpa Cawapresnya, Gibran jika terbukti melanggar konstitusi.

Baca Selengkapnya

Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

23 hari lalu

Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly melantik 18 pejabat hasil perombakan di Kemenkumham hari ini

Baca Selengkapnya

Hendak Menikah, Almas Tsaqibbirru Absen Sidang Gugatan Rp 500 Miliar Melawan Denny Indrayana

20 Februari 2024

Hendak Menikah, Almas Tsaqibbirru Absen Sidang Gugatan Rp 500 Miliar Melawan Denny Indrayana

Almas Tsaqibbirru sibuk mempersiapkan pernikahan sehingga absen sidang mediasi kedua atas gugatan terhadap Denny Indrayana senilai Rp 500 miliar.

Baca Selengkapnya

Almas si Pembuka Jalan Gibran Jadi Cawapres Mau Menikah, Ingin Jadi Pengacara Tapi Belum Cukup Umur

19 Februari 2024

Almas si Pembuka Jalan Gibran Jadi Cawapres Mau Menikah, Ingin Jadi Pengacara Tapi Belum Cukup Umur

Ditengah-tengah kesibukannya menggugat Gibran dan Denny Indrayana, Almas Tsaqibbirru mempersiapkan acara pernikahan.

Baca Selengkapnya