TEMPO.CO, Jakarta - Pegawai Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sidoarjo, Jawa Timur, Tommy Hindratno, mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi. "KPK tidak berhak menangani kasus Tommy," kata pengacara Tommy, Rolland Hutabarat, ketika dihubungi, Senin, 27 Agustus 2012.
KPK menetapkan Tommy sebagai tersangka kasus suap pajak. Bersama James Gunarjo, Tommy dicokok KPK pada 6 Juni lalu di sebuah rumah makan Minang di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Dalam penangkapan, petugas KPK menyita duit suap Rp 280 juta.
Sidang perdana Tommy semula dijadwalkan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, karena pihak tergugat tidak hadir, maka sidang ditunda ketua majelis hakim Syafoni hingga Senin pekan depan.
Rolland menjelaskan, KPK tak layak menangani perkara Tommy karena status kliennya sebagai pegawai negeri golongan IV A. Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, golongan kepegawaian Tommy tidak berada dalam ranah penanganan KPK. "Seharusnya kasus Tommy ditangani Kejaksaan Agung," kata dia.
Dalam sidang gugatan praperadilan pekan depan, tim penasihat hukum akan menyiapkan sejumlah bukti, di antaranya surat Direktorat Jenderal Pajak yang menyebut Tommy pegawai golongan IV A. Pengacara juga akan membawa salinan UU KPK yang bisa menunjukkan kategori penyelenggara negara yang bisa ditangani KPK.
Nilai suap yang diduga didapat Tommy, yakni Rp 280 juta, juga dinilai pengacara bisa jadi dasar pihaknya memperkarakan KPK. Sebab, angka itu jauh dari batas minimal nilai yang bisa ditangani KPK, yakni Rp 1 miliar. "Jadi ada dua alasan yang menurut kami bisa jadi bukti KPK tidak berhak memperkarakan Tommy," ujarnya.
ISMA SAVITRI
Berita terkait
Vonis Gayus Tambunan 13 Tahun Lalu, Dijuluki Mafia Pajak yang Judi dan Nonton Tenis saat Dipenjara
19 Januari 2024
Setelah genap 13 tahun mendekam di penjara, begini kilas balik kasus Gayus Tambunan
Baca SelengkapnyaSri Mulyani Jengkel PNS Kemenkeu Jadi Mafia Pajak
3 Desember 2019
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati jengkel dengan ulah banyak pihak yang berniat melakukan tindakan korupsi di lingkungan kementeriannya
Baca SelengkapnyaSri Mulyani Kecewa Anak Buahnya di Pajak Ditangkap KPK
4 Oktober 2018
Anak buah Sri Mulyani tertangkap tangan oleh KPK.
Baca SelengkapnyaOknum Pegawai Pajak Peras Wajib Pajak Rp 700 Juta
17 April 2018
Polisi menangkap pegawai pajak yang kedapatan memeras wajib pajak Rp 700 juta.
Baca SelengkapnyaEks Pejabat Pajak Handang Soekarno Dieksekusi ke Lapas Semarang
1 Agustus 2017
Handang Soekarno sebelumnya meminta untuk ditahan di Lapas Kelas 1A karena sudah lama berpisah dengan istri dan tiga anaknya.
Baca SelengkapnyaSuap Pajak, Hakim Sebut Dirjen Pajak dan Ipar Jokowi Punya Andil
24 Juli 2017
Dalam vonis terdakwa suap pajak Handang Soekarno, majelis hakim menyebutkan peran ipar Jokowi, Arif Budi Sulistyo.
Baca SelengkapnyaSuap Pejabat Pajak, Handang Soekarno Divonis 10 Tahun Bui
24 Juli 2017
Mejelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman lebih ringan kepada Handang Soekarno dibanding tuntutan jaksa KPK.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani Rangkul Tiga Negara Suaka Pajak
11 Juli 2017
Tiga negara yang dikenal sebagai suaka pajak, yakni Singapura,
Hong Kong, dan Swiss, siap bekerja sama.
KPK Minta Handang Blak-Blakan soal Inisiator Suap Pajak
10 Juli 2017
Juru bicara KPK Febri Diansyah meminta terdakwa suap pajak Handang Soekarno untuk menyampaikan secara jujur pihak yang dinilai sebagai pelaku utama.
Baca SelengkapnyaKasus Suap Pajak, Handang Soekarno: Saya Bukan Inisiator...
10 Juli 2017
Terdakwa kasus suap pajak, Handang Soekarno, membantah dirinya merupakan inisiator terjadinya pertemuan antara PT EKP dan pejabat Ditjen Pajak.
Baca Selengkapnya