Seorang pengunjung melihat simulator mengemudi kendaraan roda empat yang belum difungsikan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM, Malang, Jawa Timur, (2/8). Sebanyak dua simulator kendaraan roda empat dan lima simulator kendaraan roda dua tersebut belum digunakan. ANTARA/Ari Bowo Sucipto
TEMPO.CO , Jakarta: Pakar hukum pidana dan juga pengajar di Universitas Trisakti, Andi Hamzah, memprediksi proses penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan alat simulator SIM bakal kacau. Pasalnya, ada dua lembaga penegak hukum yang menyidik kasus ini sama-sama memiliki 'kunci' yang menghambat proses penyidikan masing-masing lembaga.
"KPK punya barang bukti (untuk penyidikan di Bareskrim Polri), sementara Polri punya saksi kunci untuk KPK, yakni Sukotjo Bambang," kata Andi saat dihubungi Tempo.
KPK, kata dia, tak akan mungkin memberikan barang bukti yang telah mereka sita kepada penyidik Polri sebelum penyidikan terhadap tersangka KPK, Djoko Susilo, selesai. Padahal, polisi sangat memerlukan barang bukti itu untuk menyidik lima tersangka yang mereka tahan.
Sementara itu, penyidikan KPK terhadap tersangka Djoko akan terhambat jika saksi kuncinya, Sukotjo Bambang, tak bisa diperiksa KPK. Polisi pun sudah pasti tak memperbolehkan KPK 'meminjam' Sukotjo untuk diperiksa.
Kemudian, untuk mekanisme peminjaman barang bukti dari KPK ke Polri, menurut dia, tak perlu pakai surat perintah dari pengadilan. "Ya tinggal pinjam saja, tapi ya tetap KPK tak akan berikan," kata dia.
Untuk menyelesaikan perkara ini, lanjut Andi, jalan satu-satunya adalah Polisi harus legawa menyerahkan kasus simulator SIM ini kepada KPK. Sebab, secara hukum KPK lebih memiliki wewenang untuk menyidik kasus ini.
Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang
8 Mei 2021
Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.