TEMPO.CO , Jakarta: Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat membuka peluang pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara serentak di seluruh Indonesia. Wacana ini akan diakomodasi dalam draf Rancangan Undang-Undang Pilkada yang bakal dibahas pekan depan.
“Kami akan mulai bahas dengan meminta masukan dari akademisi, masyarakat, dan pemerintah daerah,” kata Wakil Ketua Komisi Pemerintahan DPR, Abdul Hakam Naja, ketika dihubungi.
Menurut politikus Partai Amanat Nasional ini, pemilihan kepala daerah serentak memiliki banyak keuntungan. Selain hemat anggaran, kata dia, proses ini bisa meningkatkan partisipasi masyarakat untuk memilih. Sebab, masyarakat tidak perlu direpotkan mencoblos berulang kali.
Wacana pemilihan kepala daerah serentak, kata Abdul Hakam, sudah mulai dimunculkan oleh beberapa fraksi. PAN, kata dia, akan mendorong rencana ini dibahas dalam draf RUU Pilkada. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa juga menyetujui wacana ini.
Menurut anggota Komisi Pemerintahan dari PKB, Abdul Malik Haramain, pilkada serentak akan menjamin stabilitas politik suatu daerah. Anggota Komisi Pemerintahan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Arif Wibowo, juga sependapat. “Politik uang bisa diminimalisasi,” kata Arif.
Juru bicara Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenek, mengatakan bahwa kementeriannya pernah menyiapkan wacana pilkada serentak dalam draf RUU Pilkada. “Sekarang kami melihat antusiasme dari fraksi, dan kami sangat mengapresiasinya,” kata Reydonnyzar.
IRA GUSLINA SUFA
Terpopuler:
Banding KPK Vonis Nunun Ditolak
ICW: Hakim Karier Tipikor Belum Tentu Bersih
PKS Kirim Utusan ke Myanmar
Partai SRI Belum Penuhi Syarat Pengurus Perempuan
Akhir Agustus, Demokrat Serahkan Berkas Partai
Perseteruan KPK-Polri Dinilai Resahkan Kejaksaan
Polisi Tewas Ditembak di Paniai