TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Presidium Indonesian Police Watch Neta S. Pane menegaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi punya kewenangan untuk menahan perwira polisi dan siapa pun yang menghalangi penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM. “Kalau punya saksi dan alat bukti yang kuat, KPK harus maju terus,” kata Neta, Senin, 20 Agustus 2012.
Neta mendukung langkah KPK yang berencana menahan Irjen Djoko Susilo, mantan Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri yang sekarang menjabat Gubernur Akademi Kepolisian (non-aktif). Djoko sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara ratusan miliar rupiah ini. Jika ada bukti yang kuat, maka menurut Neta, KPK bisa langsung menahan Irjen Djoko Susilo, meski belum pernah sekalipun memeriksanya sebagai saksi atau tersangka.
Kuasa hukum Djoko Susilo, Friedrich Yunadi, memastikan Djoko tidak akan mau memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa seusai Lebaran. Menurut Friedrich, Badan Reserse Kriminal Mabes Polri sudah lebih dulu memeriksa Djoko sebagai saksi dalam perkara yang sama. “Satu orang tidak bisa diperiksa dalam perkara yang sama dengan status berbeda. Polisi memeriksa klien saya sebagai saksi, sementara KPK sebagai tersangka, jadi tidak bisa,” kata Friedrich.
Neta sendiri menilai penolakan Djoko untuk diperiksa KPK merupakan bagian dari skenario penyelamatan diri. Untuk itu, dia mendesak KPK menahan siapa pun yang menghalangi penyidikan KPK. “Bahkan empat perwira polisi yang sekarang ditahan di Mabes Polri juga harus mau diperiksa KPK. Kalau mereka tidak mau atau ada perwira polisi yang menolak menyerahkan mereka untuk diperiksa KPK, semuanya bisa dijerat pidana,” kata Neta.
FRANSISCO ROSARIANS
Berita Terpopuler:
Guru SD Unggah Foto Telanjang di Facebook
Ketua Komisi Yudisial: Kartini dan Heru Bandit
Spanduk di Kuburan, Panwaslu Akan Surati KPU
Soal Simulatur SIM, Polri Bantah Pecah
KPK Tahan Djoko Susilo Setelah Lebaran
10 Polisi Serang Markas TNI di Kaimana
Salat Ied di Shizuoka Diadakan Dua Kali
Perkumpulan Muslim Shizuoka Akan Bangun Masjid
Kisah Supir dan Satpam Yang Tak Bisa Lebaran
Dicampakkan Inter, Pazzini Tunggu Pilihan Terbaik
Berita terkait
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi
21 hari lalu
Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M
Baca SelengkapnyaKPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM
18 Agustus 2021
KPK telah menerima aset dan uang pengganti dari terpidana Budi Susanto dalam perkara korupsi simulator SIM.
Baca SelengkapnyaNovel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar
22 Mei 2021
Penyidik senior KPK Novel Baswedan tak setuju disebut kerap menangani kasus korupsi besar. Ia terkadang hanya menangani kasus biasa.
Baca SelengkapnyaKPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo
9 Mei 2021
KPK akan meminta salinan dan menjalani putusan Mahkamah Agung soal peninjauan kembali yang diajukan terpidana kasus korupsi Djoko Susilo.
Baca SelengkapnyaPertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang
8 Mei 2021
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.
Baca SelengkapnyaInilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA
8 Mei 2021
Tak hanya Peninjauan Kembali mantan Kakorlantas Djoko Susilo yang dikabulkan MA. Ada sejumlah terpidana korupsi lainnya yang PK-nya dikabulkan
Baca SelengkapnyaPK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM
8 Mei 2021
Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Djoko Susilo, atas kasus korupsi simulator SIM
Baca SelengkapnyaMA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo
8 Mei 2021
Pengadilan Tipikor sebelumnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Djoko Susilo. Hukuman diperberat menjadi 18 tahun saat ajukan banding.
Baca SelengkapnyaKPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD
28 Juli 2020
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penyerahan aset kepada TNI AD adalah sebagai upaya memaksimalkan penggunaan aset negara.
Baca SelengkapnyaKeluar Lapas Sukamiskin, Napi Terekam Kamera Sambangi Pabriknya
1 Agustus 2018
Napi kasus simulator SIM itu keluar beberapa hari sebelum operasi tangkap tangan KPK terhadap Kepala Lapas Sukamiskin.
Baca Selengkapnya