583 Koruptor Dapat Remisi  

Reporter

Editor

Jumat, 17 Agustus 2012 16:46 WIB

Sejumlah aktivis GerakanMahasiswa

TEMPO.CO, Jakarta - Hari peringatan kemerdekaan RI ke-67 sekaligus menjadi hari penting bagi sejumlah narapidana korupsi. Pasalnya, sebanyak 583 narapidana korupsi mendapat remisi.

Menurut Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Sihabudin, di antara jumlah itu, 551 mendapat pengurangan sebagian masa hukuman. Sedangkan, 32 lainnya dapat langsung bebas. Menyambut Idul Fitri, mereka masih dapat tambahan potongan masa hukuman lagi.

"Saya enggak pegang namanya," kata Sihabudin, Jumat, 17 Agustus 2012, ketika dimintai rincian identitas para koruptor beruntung itu. "Namanya ada di masing-masing wilayah," ujar dia singkat.

Dimintai komentarnya soal remisi tersebut, Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin, mengatakan Kementerian tak membeda-bedakan pemberian remisi. "Dalam hal remisi, umum maupun khusus, kami tidak melakukan kategorisasi," ucap politikusi Partai Demokrat tersebut.

Mengenai upaya pengetatan remisi yang diinginkan masyarakat, Amir bilang soal itu masih dalam proses. "Bahwa memang ada semangat dan politik hukum yang kita wujudkan dalam peraturan untuk dilakukan pengetatan untuk tindak pidana tertentu. Itu sedang berjalan saat ini, sedang kami lakukan harmonisasi," dia berkilah.

Amir menyebutkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang sudah ada masih akan melalui pengetatan lebih lanjut. "Oleh karena itu, kami sedang dalam proses melakukan harmonisasi atas perubahan PP Nomor 28 Tahun 2006 dan proses itu sedang berjalan sekarang. Demikian juga soal standarnya," dia mengulangi.

Sihabudin menambahkan, mengenai teknis pengetatan, sementara ini masih mengacu pada tuntutan masyarakat, terutama pengetatan untuk para koruptor, teroris, dan pelaku kasus narkoba. "Syarat administratif dan substantif untuk pungusulan remisi harus sudah terpenuhi," katanya.

Adapun narapidana kasus terorisme yang mendapat remisi pengurangan sebagian masa hukuman kali ini 93 orang. Sedangkan yang langsung bebas 94 orang. Napi kasus narkoba yang memperoleh remisi 135 orang. Hanya satu orang yang langsung bebas.

Secara administratif sekarang, penghitungan untuk dapat remisi dimulai setelah narapidana jalani sepertiga masa pidana. "Mungkin dia (koruptor, teroris, napi narkoba) setelah separuh. Atau bisa jadi kalau sudah bayar denda atau uang pengganti baru ada proses diusulkan (remisi)," Sihabudin mencontohkan.

Di lain pihak, secara substantif, para narapidana itu harus berkelakuan baik. "Jika berada dalam register F (pelanggaran hukuman disiplin), mereka tidak bisa dapat remisi," ujarnya lagi.

ATMI PERTIWI






Advertising
Advertising




Berita Terpopuler:
Mahar Miliaran Pendukung Calon Gubernur
SBY Gusar, Ini Klarifikasi Antasari Azhar

Dukungan Fauzi Bowo, Bersatu-padu untuk Doku

Kirab Mobil Esemka, Jokowi Duduk Di Atap

Sandi Dibunuh dan Diseret 200 Meter

Arsenal Terpaksa Jual Van Persie

Hilal Bisa Dilihat Sabtu

Happy Birthday Indonesia Jadi Trending Topic Dunia

Anak yang Tawuran, Ayah yang Tewas

Tahun Depan,Gaji PNS Naik 7 Persen

Berita terkait

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

15 hari lalu

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri

Baca Selengkapnya

240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

16 hari lalu

240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

Kalapas memastikan, tidak ada narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Beri Remisi Koruptor, TII: Tidak Ada Komitmen Untuk Perangi Korupsi

18 Agustus 2023

Pemerintah Beri Remisi Koruptor, TII: Tidak Ada Komitmen Untuk Perangi Korupsi

TII menilai remisi koruptor merupakan bukti lemahnya komitmen pemerintah terhadap pemberantasan korupsi.

Baca Selengkapnya

16 Napi Korupsi dan 26 Napi Terorisme Dapat Remisi di HUT ke-78 RI

17 Agustus 2023

16 Napi Korupsi dan 26 Napi Terorisme Dapat Remisi di HUT ke-78 RI

Pemberian remisi pada HUT ke-78 RI ini dikhususkan bagi narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Baca Selengkapnya

208 Napi di Lapas Sukamiskin Terima Remisi Hari Raya Idul Fitri, termasuk Setya Novanto

22 April 2023

208 Napi di Lapas Sukamiskin Terima Remisi Hari Raya Idul Fitri, termasuk Setya Novanto

208 narapidana di lapas tersebut mendapat remisi Idul Fitri 1444 Hijriah, termasuk Setya Novanto mendapat potongan hukuman satu hingga dua bulan

Baca Selengkapnya

Wamenkumham Eddy Hiariej Bantah Soal Karpet Merah bagi Koruptor Melalui Remisi dan Pembebasan Bersyarat

30 September 2022

Wamenkumham Eddy Hiariej Bantah Soal Karpet Merah bagi Koruptor Melalui Remisi dan Pembebasan Bersyarat

Mengapa Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi dan pembebasan bersyarat secara massal kepada terpidana korupsi?

Baca Selengkapnya

UU Pemasyarakatan Dinilai Mudahkan Napi Korupsi Dapat Hak Bebas Bersyarat

8 September 2022

UU Pemasyarakatan Dinilai Mudahkan Napi Korupsi Dapat Hak Bebas Bersyarat

Aktivis meminta hak bebas bersyarat maupun remisi untuk napi korupsi dicabut.

Baca Selengkapnya

Ratu Atut Chosiyah Keluar Penjara, Apa Itu Remisi?

7 September 2022

Ratu Atut Chosiyah Keluar Penjara, Apa Itu Remisi?

Ratu Atut menjadi salah satu koruptor yang mendapat remisi HUT RI ke-77

Baca Selengkapnya

KPK Siapkan Strategi agar Koruptor Tidak Gampang Bebas Bersyarat

6 September 2022

KPK Siapkan Strategi agar Koruptor Tidak Gampang Bebas Bersyarat

KPK akan mengajukan tuntutan agar hakim mencabut hak para koruptor, seperti menerima remisi atau bebas bersyarat.

Baca Selengkapnya

Remisi Hari Kemerdekaan: Eni Maulani Saragih Langsung Bebas, Ratu Atut dan Jaksa Pinangki Dapat Potongan

18 Agustus 2022

Remisi Hari Kemerdekaan: Eni Maulani Saragih Langsung Bebas, Ratu Atut dan Jaksa Pinangki Dapat Potongan

Empat terpidana kasus korupsi langsung bebas setelah mendapatkan remisi HUT RI ke-77, salah satunya adalah Eni Maulani Saragih.

Baca Selengkapnya