Ketua MK Akui Jumlah Gugatan UU Meningkat

Reporter

Editor

Kamis, 16 Agustus 2012 08:09 WIB

Ketua Majelis Hakim Konstitusi Mahfud MD (kiri) dan Anggota Majelis Hakim Konstitusi Harjono (kanan) menyimak keterangan ahli dari Ahli Ekonomi Ichsanuddin Noorsy dalam sidang pleno pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (6/6). ANTARA/Widodo S. Jusuf

TEMPO.CO, Jakarta: Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud Md, mengatakan ada kecenderungan peningkatan gugatan terhadap undang-undang selama setahun terakhir. "Di Mahkamah Konstitusi per hari ini ada 72 kasus yang belum diputus. Tidak seperti tahun sebelumnya hanya 20-30 kasus," kata dia pada Rabu, 15 Agustus 2012.

Mahfud menyatakan tren peningkatan gugatan terhadap UU ini sudah disampaikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Sebenarnya, menurut dia, materi peraturan hukum di Indonesia secara umum sudah bagus. Tapi, yang bermasalah adalah penegakan hukum dan para penegak hukumnya. Beberapa faktor yang menyebabkan hal ini antara lain adalah lemahnya pengawasan dari atas ke bawah. Selain itu, kurangnya koordinasi antar penegak hukum. "Sehingga muncul benturan-benturan yang sebenarnya tidak perlu terjadi kalau koordinasi dan semangat itu berada pada gelombang yang sama," ujar Mahfud.

Peningkatan jumlah gugatan, ucap Mahfud, dikarenakan adanya UU yang kurang tepat. Terbukti, beberapa UU akhirnya dibatalkan MK. Selain itu, masyarakat juga sudah mulai sadar akan peran MK dalam memperbaiki UU bermasalah.

Menurut Mahfud, dari 480 kasus yang ditangani Mahkamah Konstitusi, hanya 27 persen UU yang dibatalkan Mahkamah. "Berarti 73 persen UU bisa dianggap benar." Adapun 27 persen UU yang dinilai bermasalah adalah UU di bidang Politik, seperti UU Pemilihan Umum dan UU Pemerintah Daerah. Selain itu, ada juga UU tentang Sumber Daya Alam seperti masalah pertambangan dan pembagian kekayaan alam. Terakhir adalah UU yang berkaitan dengan masalah hukum.

Sementara tiga penyebab sebuah UU dikabulkan gugatannya adalah karena (1) ada transaksi politik dalam pembuatannya di parlemen. "Terjadi politisasi," ujar Mahfud. Selain itu, (2) UU itu tidak profesional. Misalnya kesalahan menyebut UU yang harus dijadikan rujukan. Dan (3) terjadi perubahan situasi. "Yang waktu itu dianggap benar, tetapi saat ini situasinya berubah, sehingga UU itu harus disesuaikan dengan situasi."

PRIHANDOKO

Berita Terpopuler:
Kasus Simulator SIM, Ada Upaya Selamatkan Djoko?

Arkeolog Ini Temukan Piramida via Google Earth

Nasib Penggalian Bunker di Bawah Kantor Jokowi

SBY Akhirnya Buka Suara Soal Century

Ketua KPK: Silakan Sadap Telepon Kami

Polri Sewa Seabreg Pengacara, KPK Cuek

Di Masjid Kalideres Fauzi Bowo Ingatkan Bang Kumis

Cincin Kawin Angelina Jolie Senilai Rp 7,4 Miliar

Hadapi KPK, Polisi Sewa Pengacara

Gisel Kesal Ditinggal Gading Martin

Berita terkait

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

2 hari lalu

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

Bahlil menyebut calon presiden yang menolak IKN sama dengan tidak setuju upaya mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia timur. Sindir Anies Baswedan?

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Tegaskan Indonesia Bukan Negara Agama, tapi Negara Beragama

3 hari lalu

Mahfud Md Tegaskan Indonesia Bukan Negara Agama, tapi Negara Beragama

Mahfud Md, mengatakan relasi agama dan negara bagi Indonesia sebenarnya sudah selesai secara tuntas. Dia menegaskan bahwa Indonesia bukan negara agama, tapi negara beragama.

Baca Selengkapnya

Kegiatan Setelah Kalah Pilpres: Anies Jeda Politik, Mahfud Md Kembali ke Kampus, Ganjar Aktif Lagi di Kagama

4 hari lalu

Kegiatan Setelah Kalah Pilpres: Anies Jeda Politik, Mahfud Md Kembali ke Kampus, Ganjar Aktif Lagi di Kagama

Anies Baswedan mengatakan bakal jeda sebentar dari urusan politik setelah Tim Pemenangan Nasional Anies-Muhaimin (Timnas AMIN) dibubarkan.

Baca Selengkapnya

Saat Mahfud MD Cerita Kekalahan Pilpres 2024 Sambil Tertawa: Ya Dongkol, Tapi Move On

4 hari lalu

Saat Mahfud MD Cerita Kekalahan Pilpres 2024 Sambil Tertawa: Ya Dongkol, Tapi Move On

Mahfud MD mengatakan, meski aktif dalam berbagai jabatan pemerintahan, ia sebenarnya tidak pernah benar-benar pergi dari dunia kampus.

Baca Selengkapnya

Saat Mahfud Md Kembali ke Kampus usai Pilpres 2024

4 hari lalu

Saat Mahfud Md Kembali ke Kampus usai Pilpres 2024

Mantan Cawapres 03 Mahfud Md kembali ke dunia pendidikan tinggi sebagai pakar hukum tata negara setelah kontestasi Pilpres 2024 selesai.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

8 hari lalu

Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

Serikat Karyawan Garuda Indonesia meminta Prabowo-Gibran bisa penuhi janjinya untuk menyelamatkan maskapai Garuda Indonesia.

Baca Selengkapnya

Seberapa Siap PDIP Jadi Oposisi? Berikut Pernyataan Beberapa Tokoh PDI Perjuangan

8 hari lalu

Seberapa Siap PDIP Jadi Oposisi? Berikut Pernyataan Beberapa Tokoh PDI Perjuangan

Hasto Kristiyanto dan Ahmad Basarah menyatakan bahwa PDIP siap menjadi oposisi sesuai arahan ketua partai. Bagaimana sikap PDIP ke depannya?

Baca Selengkapnya

Sepedaan di Yogyakarta, Ganjar Pranowo Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

10 hari lalu

Sepedaan di Yogyakarta, Ganjar Pranowo Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Ganjar Pranowo mengaku tak diundang untuk menghadiri penetapan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Tegaskan Pertama dalam Sejarah Sidang Sengketa Pilpres Ada Dissenting Opinion, Apa Artinya?

10 hari lalu

Mahfud Md Tegaskan Pertama dalam Sejarah Sidang Sengketa Pilpres Ada Dissenting Opinion, Apa Artinya?

Mantan Ketua MK yang jga cawapres 03 Mahfud Md menyatakan untuk pertama kalinya dalam putusan PHPU atau sengketa pilpres ada dissenting opinion.

Baca Selengkapnya

Sampai di Sini Ganjar dan Mahfud Md, Lika-liku Keduanya dalam Kontestasi Pilpres 2024

11 hari lalu

Sampai di Sini Ganjar dan Mahfud Md, Lika-liku Keduanya dalam Kontestasi Pilpres 2024

Ganjar Pranowo menyebut perjalanannya bersama Mahfud MD di Pilpres 2024 telah berakhir usai putusan MK soal sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya