TEMPO.CO, Jakarta: Sejumlah partai-partai besar mengaku masih belum berencana mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum untuk menjadi peserta Pemilihan Umum 2014. Sesuai UU Pemilu 2012, sembilan partai yang berhasil menempatkan kadernya di parlemen, sebenarnya tak perlu mendaftar lagi ke KPU untuk diverifikasi.
Kesembilan partai itu adalah: Demokrat, Golkar, PDIP, PPP, PKS, PAN, PKB, Gerindra dan Hanura. Tapi nasib mereka kini ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi. Pasalnya, MK sedang mengadili gugatan judicial review atas UU Pemilu. Sejumlah partai kecil menilai pasal yang meloloskan 9 parpol pemenang Pemilu 2009 langsung lolos ke Pemilu 2014, tidak fair.
“Kami masih menunggu keputusan MK, jadi tidak tergesa-gesa mendaftar ke KPU,” kata Wakil Sekjen Golkar, Nurul Arifin, Sabtu 11 Agustus 2012. Wakil Sekjen Demokrat, Saan Mustofa, juga menyatakan hal senada. “Seharusnya kami tak perlu diverifikasi lagi,” katanya.
Jika MK ternyata memutuskan semua parpol harus mendaftar dan diverifikasi ulang oleh KPU, kedua politikus ini mengaku sudah siap. “Tidak masalah, kami sudah memenuhi persyaratan kok,” kata Saan.
Komisioner Komisi Pemilihan umum Sigit Pamungkas meminta MK segera memutuskan uji materi UU Pemilu ini. Dia mengaku akan muncul masalah jika MK mengabulkan uji materi sementara sesuai jadwal proses verifikasi sudah berakhir. Proses verifikasi parpol direncanakan berlangsung satu bulan, sampai awal September 2012 depan.
FEBRIYAN
Berita Terpopuler:
Rhoma Irama Ancam Penyebar Ceramahnya
Seberapa Penting Luna Maya Bagi Ariel
Tak Dapat Koalisi Partai, Jokowi Merasa Dikeroyok
Panwaslu Lindungi Pelapor dari Gugatan Rhoma
Habibie Terjun Lagi ke Dunia Penerbangan
RCTI Bantah Cekal Rhoma Irama
Turboprop N-250, Pesawat Andalan Selanjutnya
MNC Juga Bantah Mencekal Rhoma
Pengamat: PKS Punya Andil Besar di Putaran Kedua
Habibie Pakai ''Link''-nya untuk Promosikan Pesawat
Berita terkait
Vonis 7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa, Ini Hal-hal yang Meringankan
43 hari lalu
Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada seluruh terdakwa PPLN Kuala Lumpur itu masing-masing sebesar Rp 5 juta.
Baca SelengkapnyaRicuh di Bawaslu Papua Karena Dugaan Kecurangan Suara, Wakapolres Yalimo Terkena Lemparan Batu
1 Maret 2024
Sekelompok massa menyerang Kantor Bawaslu Papua karena mereka menduga ada kecurangan suara saat rapat pleno di Distrik Abenaho.
Baca SelengkapnyaTim Advokasi Peduli Pemilu: Pemilu 2024 Jadi Pementasan Nepotisme di Panggung Demokrasi Indonesia
1 Maret 2024
Tim Advokasi Peduli Pemilu melakukan uji materi terhadap UU Pemilu agar penguasa tidak lagi sewenang-wenang saat pemilu.
Baca SelengkapnyaPemilu 2024 Tingkatkan Kecemasan dan Depresi, Begini Rinciannya
28 Februari 2024
Penelitian menemukan Pemilu 2024 berpengaruh terhadap meningkatnya risiko gangguan kesehatan mental seperti kecemasan dan depresi pada masyarakat.
Baca SelengkapnyaBukan Hanya Komeng, Perolehan Suara Sejumlah Artis Kalahkan Politisi Berpengalaman. Siapa Saja Mereka?
20 Februari 2024
Sejumlah artis pendatang baru di politik ungguli politisi pengalaman. Ada Komeng, Verrell Bramasta dan lainnya.
Baca SelengkapnyaTugas dan Wewenang Komeng Jika jadi Anggota DPD
16 Februari 2024
Perolehan suara Komeng melesat di pemilihan DPD. Apa saja tugas dan fungsinya jika terpilih?
Baca SelengkapnyaTren Mantan Atlet Jadi Caleg di Pemilu 2024, Ini Kata Menpora Dito Ariotedjo
14 Februari 2024
Apa kata Menpora Dito Ariotedjo soal kehadiran sejumlah mantan atlet Tanah Air sebagai calon anggota legislatif di Pemilu 2024?
Baca SelengkapnyaJika Pemilih Sakit di Rumah dan Tak Bisa ke TPS Apakah Hak Suaranya Gugur? Ini Jawabnya
12 Februari 2024
Jika calon pemilih tiba-tiba sakit, yang tidak memungkinnya menuju TPS. Apakah hak pilihnya hangus? Tidak
Baca SelengkapnyaTerpopuler: Dirty Vote Bongkar Politik Gentong Babi Jokowi, TKN Prabowo-Gibran Tantang Pembuktian Pelanggaran Pemilu
12 Februari 2024
Film Dirty Vote membongkar politik gentong babi Presiden Jokowi, TKN Prabowo-Gibran menantang pembuktian pelanggaran Pemilu.
Baca SelengkapnyaPemilu 14 Februari 2024, Simak Tata Cara Pencoblosan di TPS
9 Februari 2024
Pemungutan suara dalam Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Ini tata cara pencoblosan di TPS.
Baca Selengkapnya