TEMPO.CO, Jakarta - Kali ini Hartati seperti tidak punya sandaran. Bukti rekaman pembicaraan Bupati Amran meminta uang ke Hartati menjadikannya tersangka baru.
Aslinya, wanita kelahiran 29 Agustus 1946 ini bernama Tjee Lie Ing. Kemudian menjadi Siti Hartati Tjakra. Setelah menikah dengan Murdaya Widyawimarta Poo pada 1971, ia kembali berganti nama. Siti Hartati Murdaya Poo, seperti yang dikenal sekarang.
Bersama suaminya, Hartati mendirikan Grup Berca. Pada tahun 1994, usahanya menggurita dan mendirikan PT Central Cipta Murdaya (CCM). Lulusan Trisakti tahun 2002 ini berhasil membeli aset perusahaan Salim, yaitu PT Metropolitan Kencana, dari BPPN.
Pembelian tersebut menjadikan CCM salah satu penguasa properti. Sederet mal mewah dan perkantoran menjadi milik CCM. Wisma Metropolitan I dan II, serta World Trade Center di kawasan Sudirman. Pondok Indah Town Center juga berhasil dibangun dengan investasi melebihi angka Rp 10 triliun.
Dalam percaturan politik, Hartati pun pintar mencari sandaran. Pernah ia mendukung pencalonan Habibie menjadi presiden pada 1999. Tidak hanya figur yang dijadikan sandaran Murdaya.
Ketika penolakan Amandemen UUD 1945 ramai ditolak Fraksi TNI/Polri pada tahun 2002, ia termasuk pendukung penolakan Amandemen bersama Fraksi TNI/Polri. Dengan membentuk Gerakan Nurani Parlemen, ia berhasil mengumpulkan 199 tanda tangan anggota MPR untuk menolak Amandemen.
Hartati telah 'berinvestasi' di politik sebelum SBY menjadi presiden. Hartati mengawali hubungan dengan Susilo Bambang Yudhoyono, setelah dicopot Presiden Abrudahman Wahid dari jabatan Menteri Koordinator Politik Sosial dan Keamanan pada Juli 2001.
Gus Dur marah karena SBY menolak menyatakan keadaan darurat. Hartati langsung menyediakan ruangan di lantai 8 gedung CCM Building, Jalan Cikini Raya, untuk kantor SBY.
Selanjutnya, ketika Megawati menjadi presiden, Hartati berada di depan mencalonkan SBY sebagai calon wapres. Hartati mengaku mencalonkan SBY atas nama pribadi dengan persetujuan 90 anggota Majelis.
Hubungan baik dengan SBY terus dilanjutkan sampai periode kedua SBY sebagai presiden. Ketika masa kampanye pasangan SBY-Boediono, ia menyumbang Rp 750 juta.
EVAN | PDAT | Sumber Diolah Tempo
Berita lain:
Kasus Suap Bupati Buol, Mengalir Sampai Jauh
KPK: Hartati Suap Bupati Amran
SHM Tersangka Baru Kasus Suap Bupati Buol
Hartati Mengaku Diperas Bupati Buol
Diisukan Jadi Tersangka, Hartati Kena Insomnia
Berita terkait
Siapa Pemilik JIEXPO, Tempat PDIP Peringati HUT ke-50?
9 Januari 2023
Pelaksanaan HUT Ke-50 PDIP awalnya akan digelar di GBK karena dianggap memiliki ikatan dengan partai. Namun dipindahkan ke JIEXPO.
Baca SelengkapnyaMasyarakat dan Turis Antusias Lihat Prosesi Waisak di Borobudur
10 Mei 2017
Banyak warga dan turis nusantara dan mancanegara berdiri di tepi jalan Candi Mendut ke Taman Candi Borobudur antusias menyaksikan prosesi Waisak 2017.
Baca SelengkapnyaProsesi Waisak, Ribuan Umat Budha Jalan Kaki Mendut-Borobudur
10 Mei 2017
Ribuan umat Buddha dan ratusan biksu melakukan prosesi Waisak dengan berjalan kaki dari Candi Mendut menuju Candi Agung Borobudur, Magelang, hari ini.
Baca SelengkapnyaAsli Jagakarsa, Wali Kota Tegal Belajar Bahasa Jawa
16 September 2014
Wali Kota Siti Masitha Soeparno mengandalkan ajudannya sebagai "kamus berjalan".
Baca SelengkapnyaRemisi Fahd dan Murdaya Bukan Pelaku Pelapor
10 September 2014
Pemberian pembebasan bersyarat kepada Fahd El Fouz dan Hartati Murdaya bukan sebagai pelaku pelapor.Ada tiga koruptor lagi diberi pembebasan bersyarat
Baca SelengkapnyaKPK: Bebaskan Napi Hartati, Pemerintah Tak Sensitif
3 September 2014
Menurut putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Hartati baru bisa bebas bersyarat pada akhir 2015.
Baca SelengkapnyaKPK Tolak Pembebasan Bersyarat Hartati Murdaya
2 September 2014
Pembebasan bersyarat yang diberikan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kepada Hartati Murdaya dinilai tidak memenuhi syarat.
Baca SelengkapnyaKata KPK Soal Pembebasan Hartati Murdaya
1 September 2014
KPK tidak memberikan rekomendasi pembebasan bersyarat kepada Kementerian Hukum.
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum: Hitungan Pembebasan Hartati Tepat
1 September 2014
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin menganggap Hartati Murdaya hanya perlu mengalami penahanan sekitar 22 bulan.
Baca SelengkapnyaICW Minta Pembebasan Hartati Murdaya Dibatalkan
1 September 2014
ICW menganggap pemberian pembebasan bersyarat kepada Hartati Murdaya menyalahi prosedur.
Baca Selengkapnya