TEMPO.CO, Jakarta - Setelah menjalani dua kali pemeriksaan sebagai saksi, Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menetapkan Siti Hartati Murdaya (SHM), Presiden Direktur PT Hardaya Inti Plantation, menjadi tersangka dalam kasus suap Bupati Buol. Anggota Dewan Partai Demokrat ini diduga menyuap Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Amran Batalipu.
"SHM telah ditetapkan tersangka karena diduga sebagai orang yang memberikan suap Rp 3 miliar ke penyelenggara negara, yaitu Bupati Buol," kata Ketua KPK Abraham Samad dalam jumpa pers di kantornya, Rabu, 8 Agustus.
Abraham mengatakan, KPK memiliki fakta dan alat bukti yang menguatkan bahwa Hartati memberikan suap pada Bupati Amran. Penyuapan itu diduga berkaitan dengan pengurusan hak guna lahan sawit milik perusahaannya di Kecamatan Bukal, Kabupaten Buol. "Pemberian dalam dua tahap, yakni pada 18 Juni lalu sebesar Rp 1 miliar, kemudian pada 26 Juni Rp 2 miliar," katanya.
Kasus suap ini terungkap setelah KPK mencokok General Manager PT Hardaya Inti Plantation Yani Anshori, 26 Juni lalu. Ia diduga mengantar duit suap untuk Bupati Amran. Sehari kemudian, KPK menangkap Direktur Operasional PT Hardaya Gondo Sudjono di Bandara Soekarno-Hatta. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian Amran juga ditetapkan menjadi tersangka.
"Kesimpulan kami ini berdasarkan alat bukti," ujar Abraham. Penahanan Hartati akan dilakukan setelah penyelidikan rampung. Ia berharap Hartati bersikap kooperatif dengan penetapan dirinya sebagai tersangka yang diteken sejak Senin, 6 Agustus 2012.
Sebelum KPK menetapkannya menjadi tersangka, Hartati ternyata sudah menyiapkan tim pengacara yang terdiri dari Denny Kailimang, Tumbur Simanjuntak, Bambang Hartono, Patra M. Zen, dan M. Yanti Nurdin. Lewat kuasa hukumnya, Hartati menegaskan bahwa dia tak layak ditetapkan menjadi tersangka.
Tim pengacara Hartati mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan saksi yang sudah diperiksa KPK, antara lain Totok Listiyo, Arim, Bambang A.S., dan Kirana, terdapat fakta-fakta hukum yang perlu dicermati. Ada lebih dari tiga alasan yang diungkapkan tim pengacara Hartati.
Pertama, perusahaan milik Hartati tak pernah berupaya menyuap Bupati Amran terkait dengan keberadaan perusahaan di Kabupaten Buol. Faktanya, lanjut mereka, terjadi gangguan keamanan berulang terkait dengan operasi perusahaan dan gangguan terhadap lahan perkebunan milik perusahaan.
Kedua, menjelang pemilukada bulan Juli 2012, "Amran Batalipu yang juga mencalonkan kembali menjadi calon Bupati Kabupaten Buol memaksa dan berulang kali meminta PT HIP melalui direksi dan staf PT HIP memberikan uang untuk kepentingan pribadinya," tulis tim pengacara dalam siaran pers yang diterima Tempo, Rabu, 8 Agustus 2012.
Ketiga, terkait adanya keterangan dari Amran Batalipu yang mencoba mengaitkan Hartati Murdaya dengan kasus ini, tim pengacara menyatakan, "Tidak benar ada perintah dari Hartati Murdaya kepada direksi dan atau karyawan PT HIP untuk menyuap Amran Batalipu," katanya.
Hartati juga menegaskan tidak pernah mengundang Amran ke Jakarta. "Sebaliknya, Amran Batalipu yang justru memaksa dan meminta-minta dapat bertemu Hartati Murdaya agar permintaan uang untuk kepentingan pribadinya dipenuhi," ujar pengacara. Kemudian staf PT HIP tidak pernah menjemput dan membiayai kedatangan Amran Batalipu ke Jakarta.
"Atas dasar fakta-fakta tersebut, amat tidak relevan dan tidak valid jika ada seruan atau permintaan pihak-pihak yang meminta KPK untuk menetapkan Hartati Murdaya sebagai tersangka. Karena di satu sisi, yang bersangkutan tidak tahu dan tidak terlibat sama sekali dalam kasus ini. Dan di sisi lain, PT HIP adalah korban pemerasan," kata mereka.
Tim pengacara Bupati Amran membantah tudingan kubu Hartati yang menyebutkan kliennya memeras. "Bagaimana memeras, dia kasih uang. Mereka yang kejar-kejar kita, mereka kasih uang," ujar salah seorang pengacara, Amat Y. Antedaim, pada Tempo, Rabu, 8 Agustus 2012.
Buktinya, kata Amat, ada beberapa kali sesi pembicaraan antara Amran dan Hartati. "Dalam artian, ada survei (kelayakan) dulu dari LSI, baru dikasih uang. Inilah fakta klien saya tidak memeras," ujar Amat.
Apalagi, tambah Amat, penyerahan duit sumbangan itu disaksikan oleh Hartati dan Direktur LSI. "Sekadar informasi saja, untuk bantuan pilkada, banyak saksi mendukung. Termasuk saat menyerahkan uang," katanya.
TRI SUHARMAN | FEBRIANA FIRDAUS | RINA WIDIASTUTI
Berita terkait:
Bakal Jadi Tersangka, Hartarti Mengaku Ketakutan
KPK: Hartati Suap Bupati Amran
SHM Tersangka Baru Kasus Suap Bupati Buol
Diisukan Jadi Tersangka, Hartati Kena Insomnia
Anas Siap Beri Bantuan Hukum kepada Hartati
Pasal Ini Bisa Menjerat Hartati di Kasus Buol
Artalyta dan Hartati Berebut Lahan
Hartati Murdaya Bantah Terlibat Suap Bupati Buol
Berita terkait
Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK
16 menit lalu
KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN
Baca Selengkapnya9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK
3 jam lalu
Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.
Baca SelengkapnyaPansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons
4 jam lalu
Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.
Baca SelengkapnyaPenjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik
5 jam lalu
Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.
Baca SelengkapnyaPenyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka
6 jam lalu
Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?
Baca Selengkapnya2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?
8 jam lalu
Windy Idol dan Nayunda Nabila Nizrinah terseret dalam dugaan kasus korupsi yang berbeda hingga diperiksa KPK. Apa sangkut pautnya?
Baca SelengkapnyaEks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya
9 jam lalu
Pengacara eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy merasa heran kliennya diseret dalam kasus yang melibatkan perusahaan sang istri.
Baca SelengkapnyaKPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal
19 jam lalu
KPK menjadwalkan pemanggilan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean pada Senin pekan depan.
Baca SelengkapnyaIstana Klaim Jokowi Hormati Masukan Masyarakat dalam Pembentukan Pansel KPK
19 jam lalu
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, nama-nama bakal calon pansel KPK masih dalam proses penggodokan.
Baca SelengkapnyaTerkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik
22 jam lalu
Berita terkini bisnis: Presiden Jokowi dan Sri Mulyani rapat membahas pembatasan impor, sertifikat tanah di Kabupaten Bekasi beralih ke elektronik.
Baca Selengkapnya