TEMPO.CO, Jakarta - Habiburokhman, pengacara yang mengajukan uji materiil Pasal 50 ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK ke Mahkamah Kosntitusi, membantah dirinya hendak melemahkan komisi antirasuah itu atau sengaja mendukung Kepolisian. Dia beralasan apa yang dilakukannya murni untuk menguatkan posisi KPK.
"Pengujian ini mutlak mendukung, memperkuat, dan menyempurnakan UU KPK, agar Polri tak bisa menyidik perkara yang sudah disidik KPK," kata dia saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin 6 Agustus 2012.
Habiburokhman meyakini bahwa hasil dari uji materiil ini ada dua kemungkinan. Pertama, pasal yang sudah ada dianggap jelas dan lex spesialis (bersifat khusus). Kedua, pasal itu dianggap perlu dikuatkan lagi dan diperbaiki untuk menguatkan kedudukan KPK. "Disempurnakan lagi dengan pencabutan yang ada di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, itu lebih bagus lagi," kata dia.
Jika permohonan uji materiil ditolak, kata dia, tidak akan melemahkan KPK. Sebab jika ditolak, MK pasti beralasan bahwa pasal itu sudah jelas. Artinya, semakin kuat bahwa KPK berhak melakukan penyidikan atas kasus korupsi simulator ujian SIM.
Sebelumnya, pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Gandjar Laksmana Bonaparta, mencurigai uji materiil terhadap Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi justru merupakan agenda terselubung untuk melemahkan lembaga antirasuah tersebut. "Ini jadi pertanyaan, kenapa harus diuji materiil," kata Gandjar kepada Tempo, Senin, 6 Agustus 2012.
INDRA WIJAYA
Berita Terpopuler:
La Nyalla Minta Bambang Pamungkas cs Bertobat
Kristen Stewart Terus Menangis dan Tak Mau Mandi
La Nyalla Bentuk Timnas Tandingan untuk AFF
Fauzi Salip Jokowi di Rumah Sakit Cipto
Alasan Jusuf Kalla Dukung Jokowi
Simsalabim Jenderal SIM
Rumah Djoko Susilo Dekat Keraton Yogyakarta
Jenderal SIM di Balik Tembok Tinggi
Cerita Simulator SIM Majalah Tempo April Lalu
Pendukung Rhoma di Jawa Timur Datang ke Jakarta
Berita terkait
BW Anggap Pembangkangan KPK ke Ombudsman Hal yang Tak Patut
6 Agustus 2021
KPK menolak menjalankan tindakan korektif yang diberikan Ombudsman perihal alih status pegawai.
Baca SelengkapnyaDeputi Pencegahan Bantah Lakukan Pelanggaran Kode Etik KPK
4 Mei 2019
Dia mengatakan tak pernah diperiksa oleh Direktorat Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK.
Baca SelengkapnyaCatatan 19 Dugaan Pelanggaran Kode Etik Internal KPK versi ICW
18 Oktober 2018
ICW merilis data mengenai 19 dugaan pelanggaran kode etik di internal KPK dalam rentang 2010-2018.
Baca SelengkapnyaTanggapi Data ICW, KPK: Sebagian Besar Sudah Ditindaklanjuti
18 Oktober 2018
ICW merilis data 19 dugaan pelanggaran kode etik di internal KPK dalam rentang 2010-2018.
Baca SelengkapnyaICW Sebut Ada 19 Pelanggaran Kode Etik di Internal KPK
17 Oktober 2018
ICW menyebut ada 19 pelanggaran kode etik di internal KPK para periode 2010-2018.
Baca SelengkapnyaTito Karnavian: Aris Budiman Tanpa Cacat dan Berintegritas
25 Oktober 2017
Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, selama di Polri, Dirdik KPK Aris Budiman tanpa cacat dan berintegritas.
Baca SelengkapnyaKajian Internal Soal Aris Budiman Sudah di Meja Pimpinan KPK
6 September 2017
Hasil telaah pengawas internal terhadap Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman sudah berada di tangan pimpinan KPK.
Baca SelengkapnyaKomisi Hukum Nilai Laporan Aris Budiman Belum Tentu Ada Pidana
3 September 2017
Nasir berpendapat bahwa laporan Aris Budiman terhadap Novel tidak akan menganggu hubungan antara kepolisian dengan KPK.
Baca SelengkapnyaPengawas Internal KPK Mulai Bekerja Periksa Kasus Aris Budiman
3 September 2017
Pemeriksaan ini berkaitan dengan kedatangan Aris Budiman ke rapat panitia khusus hak angket DPR RI.
Baca SelengkapnyaPengamat Nilai Aris Serang KPK Untuk Tutupi Perkaranya
3 September 2017
Laporan Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman terhadap Novel Baswedan dinilai tidak tepat.
Baca Selengkapnya