Seorang pengunjung melihat simulator mengemudi kendaraan roda empat yang belum difungsikan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM, Malang, Jawa Timur, (2/8). Sebanyak dua simulator kendaraan roda empat dan lima simulator kendaraan roda dua tersebut belum digunakan. ANTARA/Ari Bowo Sucipto
TEMPO.CO , Jakarta: Sukotjo S. Bambang, terpidana kasus penipuan dalam proyek pengadaan simulator ujian surat izin mengemudi (SIM), mengungkapkan berbagai trik yang harus dia lakukan ketika membagikan uang suap untuk anggota kepolisian.
Lewat pengacaranya, Erick Samuel Paat, Bambang mengatakan dirinya harus selalu menyiapkan buah tangan berupa kue brownies dan molen Bandung untuk anggota kepolisian yang bertandang ke kantornya di Jalan Gempol Sari, Bandung.
“Di dalam kotak oleh-oleh itu selalu diselipin amplop yang berisi uang. Nilainya bervariasi, tergantung pangkatnya,” kata Erick, menirukan pernyataan Bambang Kamis 2 Agustus 2012. Nilai uangnya berkisar Rp 2,5 juta hingga Rp 15 juta. “Kalau untuk AKBP dan Kombes, dikasih Rp 15 juta.”
Erick menuturkan, polisi yang datang ke kantor kliennya kebanyakkan dari Divisi Pengawasan dan Pengendalian Markas Besar Kepolisian RI. “Di kantor itu mereka hanya ngobrol ngalor-ngidul, lalu pulang dengan membawa oleh-oleh Bandung lengkap dengan amplop,” ujar Erick.
Menurut Erick, sepanjang 2010 saja, dia merogoh kocek sampai Rp 2 miliar untuk keperluan "menjamu" aparat polisi. “Kalau yang 2011, saya belum cek,” ujar Erick mengutip Bambang.
Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang
8 Mei 2021
Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.