Yogya Beri Hibah 3 Miliar Untuk Rumah Ibadah

Reporter

Editor

Kamis, 2 Agustus 2012 19:17 WIB

REUTERS/Danish Siddiqui

TEMPO.CO, Yogyakarta -Pemerintah Daerah Provinsi DI Yogyakarta menggelontorkan dana hibah Rp 3 miliar untuk memperbaiki sarana dan prasarana ratusan rumah ibadah yang tersebar.

Dana hibah tersebut ditargetkan sudah dapat cair pada bulan November tahun ini. “Ada sekitar 701 proposal hibah rumah ibadah yang masuk,”kata Anggota Komisi A DPRD DIY Agus Sumartono usai menggelar pertemuan dengan pemerintah terkait dana hibah tersebut Kamis, 2 Agustus 2012.


Namun hingga kini baru sekitar 504 rumah ibadah yang bisa diverifikasi. Verifikasi itu meliputi berbagai hal seperti kelayakan keberadaan rumah ibadah, kepengurusan, rekening rumah ibadah dan lainnya.


Belum rampungnya verifikasi ratusan rumah ibadah itu karena tak memadainya SDM yang ada. “Hanya ada dua orang, padahal untuk hibah ini cukup ketat aturannya,”kata dia. Dari verifikasi tersebut pun sempat ditemukan sejumlah rumah ibadah yang fiktif alias hanya sekedar nama. "Setelah didatangi ternyata rumah ibadahnya tidak ada."


Tak hanya itu permasalahan lainnya dalam penyaluran dana hibah ini, berdasarkan aturan tentang dana hibah bahwa setiap hibah harus menggunakan surat perjanjian langsung dari penerima.

Jadi, bila ada 701 hibah maka pemerintah harus membuat 701 surat perjanjian hibah. "Itu yang merepotkan. Kami akan mengusulkan bagaimana kalau surat perjanjian hibah tersebut diberikan pada pihak ketiga. Lalu pihak ketiga yang akan membagikannya pada rumah-rumah ibadah itu,"katanya.

Masalah juga muncul dari masyarakat sendiri. Berkaca pada tahun-tahun sebelumnya banyak yang tidak memberikan laporan pertanggung jawaban atas penggunaan hibah tersebut. "Untuk ini harus terus dikawal dalam penyerahan hibah selanjutnya," kata dia.

Jumlah dana hibah yang diperoleh tiap rumah ibadat sendiri tidak terlalu besar. Untuk rumah ibadah yang dikategorikan kecil dan memiliki sedikit umat diberi dana Rp 5 juta sedangkan yang besar mendapat Rp 6 juta. Hibah tersebut diberikan pada semua rumah ibadah dari berbagai agama. Baik masjid, gereja, pura, dan lain sebagainya. "Peruntukkan hibah itu untuk perbaikan dan kelengkapannya,”kata Agus lagi.

PRIBADI WICAKSONO
Berita Terpopuler:
Polisi Langgar Wewenang KPK

BWF Diskualifikasi Delapan Atlet Badminton

"Bayi Besar" Bermunculan di Amerika

Satu Jenderal Polisi Lagi Jadi Tersangka

Gubernur Tersangka, Agenda Akpol Berantakan

Panwaslu Miliki Video Rhoma Irama Ceramah SARA

Djoko Susilo Ancam Perkarakan KPK

Didiskualifikasi, Atlet Bulu Tangkis Ini Pensiun

Ahok Yakin Foke Tidak Embuskan Isu SARA

Polisi Diminta Mundur dari Kasus Simulator SIM

Advertising
Advertising

Berita terkait

Wali Kota Banjarbaru Serahkan Hibah untuk Rumah Ibadah di Landasan Ulin

28 hari lalu

Wali Kota Banjarbaru Serahkan Hibah untuk Rumah Ibadah di Landasan Ulin

Wali Kota Banjarbaru, H. M. Aditya Mufti Ariffin, menjalankan rangkaian Safari Ramadhan dengan menyampaikan hibah untuk Rumah Ibadah

Baca Selengkapnya

Pegadaian Peduli Rumah Ibadah, Bangun Masjid Al Hikmah di Sumatera

35 hari lalu

Pegadaian Peduli Rumah Ibadah, Bangun Masjid Al Hikmah di Sumatera

Masjid mengusung konsep dan tema Green Architecture

Baca Selengkapnya

Kampanye di Sumut, Mahfud MD Janji Permudah Pendirian Rumah Ibadah hingga Buka 17 Juta Lapangan Kerja

28 Januari 2024

Kampanye di Sumut, Mahfud MD Janji Permudah Pendirian Rumah Ibadah hingga Buka 17 Juta Lapangan Kerja

Kampanye di Sumalungun, Sumater Utara, Mahfud MD janjikan akan permudah pendirian rumah ibadah, hingga buka 17 juta lapangan kerja.

Baca Selengkapnya

Kompleks Kerohanian UGM Diresmikan, Ada Rumah Ibadah Enam Agama

20 Desember 2023

Kompleks Kerohanian UGM Diresmikan, Ada Rumah Ibadah Enam Agama

Kompleks fasilitas kerohanian di lingkungan kampus UGM itu memiliki rumah ibadah enam agama.

Baca Selengkapnya

Ganjar Janji Cari Solusi Izin Mendirikan Rumah Ibadah, Bagaimana Prosedur Mengajukannya Sekarang?

2 Desember 2023

Ganjar Janji Cari Solusi Izin Mendirikan Rumah Ibadah, Bagaimana Prosedur Mengajukannya Sekarang?

Ganjar janji mencarikan solusi terkait izin mendirikan rumah ibadah. Bagaimana cara dan syarat izin mengajukannya saat ini?

Baca Selengkapnya

Kantor Kemenag Bisa Jadi Tempat Ibadah, Ini Syarat dan Ketentuannya

24 November 2023

Kantor Kemenag Bisa Jadi Tempat Ibadah, Ini Syarat dan Ketentuannya

Pemanfaatan Kantor Kemenag sebagai rumah ibadat sementara berlaku selama 3 (tiga) bulan.

Baca Selengkapnya

Kementerian Agraria Pastikan Tidak Ada Diskriminasi di Sertifikasi Rumah Ibadah

21 September 2023

Kementerian Agraria Pastikan Tidak Ada Diskriminasi di Sertifikasi Rumah Ibadah

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang Raja Juli Antoni memastikan sertifikasi rumah ibadah tanpa diskriminasi.

Baca Selengkapnya

Kantongi SKTL Kemenag, Pengurus Kapel Cinere Sebut Wali Kota Depok Masih Mengambang.

21 September 2023

Kantongi SKTL Kemenag, Pengurus Kapel Cinere Sebut Wali Kota Depok Masih Mengambang.

Pengurus kapel Cinere mengatakan Wali Kota Depok Mohammad Idris belum bilang silakan beribadah.

Baca Selengkapnya

Penggerudukan Kapel di Cinere, Ini Penjelasan Wali Kota Depok

20 September 2023

Penggerudukan Kapel di Cinere, Ini Penjelasan Wali Kota Depok

Mohammad Indris mengatakan, ada salah persepsi yang perlu diluruskan dalam masalah kapel di Cinere itu.

Baca Selengkapnya

Polisi Dalami Pemicu Penggerudukan Kapel di Cinere Depok

18 September 2023

Polisi Dalami Pemicu Penggerudukan Kapel di Cinere Depok

Pemkot Depok yang memiliki kewenangan memberikan izin Kapel Bukit Cinere itu.

Baca Selengkapnya