TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana mengaku telah meminta maaf ke Komisi Pemberantasan Korupsi ihwal penyebutan status hukum politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Emir Moeis. Denny menilai penyebutan status tersangka Emir olehnya karena kurang koordinasi.
"Saya kemarin sudah berkomunikasi dengan Johan Budi (juru bicara KPK), saya minta maaf. Saya tidak ada maksud mengganggu. Pokoknya kami dukung," kata Denny di kantornya hari ini, Kamis, 26 Juli 2012.
Denny menjelaskan, ia sekadar menjawab pertanyaan wartawan yang menanyakan status hukum Emir dalam surat permohonan pencegahan ke luar negeri yang diajukan KPK. Ia membantah jika tindakannya itu disebut sebagai langkah mengumumkan status hukum Emir.
Menurut Denny, ia tidak menyadari jika KPK ternyata belum mengumumkan status Emir sebagai tersangka. "Kesalahan saya dan saya sudah minta maaf ke KPK. Saya juga tidak hafal mana yang sudah dirilis dan mana yang belum. Ternyata soal Emir Moeis itu belum diumumkan," kata dia.
Lagipula, kata Denny, surat permohonan cegah ke luar negeri yang diajukan KPK sifatnya tidak rahasia. Sehingga ia pun semula menilai tak masalah jika status seseorang yang akan dicegah diungkap ke publik.
Kepada wartawan kemarin, Denny mengirim keterangan pers ihwal permohonan cegah terhadap Emir dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Denny menyebut Direktorat Jenderal Imigrasi menerima surat dari KPK pada 23 Juli 2012. Dalam surat tersebut, KPK menulis status Emir sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap Tarahan, Lampung.
Juru bicara KPK Johan Budi kemarin mengatakan pihaknya berharap Denny selaku Wamenkumham berkoordinasi lebih dulu dengan pihaknya sebelum memberikan keterangan ke media. Sebab, pernyataan pihak lain yang dilakukan tanpa koordinasi, ada kemungkinan mempengaruhi jalannya penyelidikan ataupun penyidikan KPK.
Johan memahami pernyataan Denny sekadar menjawab pertanyaan media, bukan inisiatif yang bersangkutan. Ia juga mengatakan sebelumnya tidak ada koordinasi antara lembaganya dengan Kementerian Hukum dan HAM.
ISMA SAVITRI
Berita terpopuler lainnya:
Kisruh Anang-KD, Ashanty Merasa Tersudut
CEO Liga Inggris Minta Maaf pada PSSI
Maia Estianty Bakal Nikah dengan Polisi?
Dalam Masjid, Ustadz Kampanye Foke
Diperkosa hingga Tewas oleh Lima Istrinya
Wamendikbud: Waspadai Jebakan Malaysia
Bintang Twilight, Kristen Stewart Khianati Robert Pattinson
Berita terkait
Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan
2 jam lalu
Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.
Baca SelengkapnyaIM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik
14 jam lalu
Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.
Baca SelengkapnyaKPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?
15 jam lalu
Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan
21 jam lalu
KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan
23 jam lalu
Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.
Baca SelengkapnyaUsai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan
1 hari lalu
Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.
Baca SelengkapnyaIni Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.
Baca SelengkapnyaTak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan
1 hari lalu
Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.
Baca SelengkapnyaKPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu
1 hari lalu
KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.
Baca SelengkapnyaKPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR
1 hari lalu
KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.
Baca Selengkapnya