TEMPO.CO, Medan - Satuan tugas People Smuggling Polda Sumatera Utara menangkap seorang perempuan yang menjual pelajar putri kepada lelaki hidung belang di salah satu hotel di kawasan Jalan Sisingamangaraja Medan.
Tersangka Linda Sri Wahyuni ditangkap saat akan menjual CAS ,19 tahun pelajar kelas II salah satu sekolah menengah atas di Medan kepada lelaki hidung belang. " CAS akan dijual dengan imbalan Rp 700 ribu kepada lelaki hidung belang di kamar hotel, " kata Kepala Unit II Satgas People Smuggling Polda Sumut Komisaris Amakhoita Hia kepada wartawan, Selasa 24 Juli 2012.
Perbuatan Linda Sri Wahyuni yang bekerja pada satu kelab malam di Jalan Pancing Medan, menurut Hia bukan yang pertama kali dilakukan. " Tersangka LSW juga pernah menjual seorang gadis belia berinisial RA AB kepada lelaki hidung belang dengan imbalan Rp 1 juta," ujar Hia.
Tertangkapnya Linda Sri Wahyuni, menurut Hia akan menguak perdagangan anak dan remaja di Kota Medan yang diatur sindikat besar perdagangan manusia. " Penangkapan LSW akan menjadi titik masuk membongkar jaringan perdangan manusia (human traficking karena polisi menduga, korban tersangka LSW ini lebih dari dua orang," tutur Hia.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, masih kata Hia, Linda Sri Wahyuni ditahan di sel Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut. " Tersangka LSW akan dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 10 Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang," kata Hia.
Ancaman hukuman untuk Linda Sri Wayhuni, menurut Hia penjara diatas 10 tahun dan denda. " Perbuatan tersangka LSW termasuk kategori pidana berat," ujar Hia. Adapun Linda Sri Wayhuni yang ditemui Tempo membantah menjual CAS. " Si CAS yang mau melayani lelaki hidung belang itu di Hotel Semarak Medan kamar 208," kata Linda.
SAHAT SIMATUPANG
Berita terkait
Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu
48 hari lalu
Prostitusi online ini dikelola pasangan suami istri dari sebuah rumah dua lantai di Karawaci Tangerang.
Baca SelengkapnyaPasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur
48 hari lalu
Polsek Karawaci membongkar praktik prostitusi online yang dikelola oleh pasangan suami istri. Mereka menjajakan dua remaja di bawah umur.
Baca SelengkapnyaKPAI Desak Kementerian Kominfo Tutup Aplikasi yang Berpotensi Munculkan Prostitusi Anak
13 Oktober 2023
Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI mendesak Kementerian Kominfo menutup aplikasi yang yang dijadikan jejaring prostitusi anak.
Baca SelengkapnyaKasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Tunggu Hasil Analisis Uji Lab Barang Bukti
4 Oktober 2023
Penyidik juga akan melibatkan tiga ahli dalam kasus prostitusi anak online yang dilakukan muncikari Mami Icha itu.
Baca SelengkapnyaKasus Prostitusi Online Mami Icha, Polisi Selidiki Dugaan Pemalsuan Registrasi Nomor Telepon Korban
4 Oktober 2023
Keterangan 21 anak korban prostitusi online Mami Icha diperlukan untuk menguak lebih dalam dugaan tindak pidana yang terjadi.
Baca SelengkapnyaKasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Segera Periksa Saksi Ahli Pidana dan Pornografi
1 Oktober 2023
Polisi segera memeriksa saksi ahli pidana dan pornografi untuk kasus prostitusi anak yang dilakukan muncikari berinisial FEA alias Mami Icha.
Baca SelengkapnyaPolisi Identifikasi Sindikat dalam Bisnis Prostitusi Mami Icha
30 September 2023
Polisi meyakini Icha tidak sendiri menjalani bisnis prostitusi anak online ini
Baca SelengkapnyaIcha Muncikari 24 Tahun Rekrut Puluhan Anak Sebagai PSK Online Lewat Jejaringnya
27 September 2023
Puluhan anak perempuan yang dijual Icha sebagai PSK dihargai Rp1,5 juta hingga Rp8 juta per jam
Baca SelengkapnyaPenertiban Indekos di Pejaten yang Diduga Sarang Prostitusi Online, Polisi Temukan 4 Pasangan Bukan Pasutri
20 September 2023
Polisi mendapat laporan warga yang menduga ada praktik prostitusi di indekos kawasan Pejaten Barat tersebut.
Baca SelengkapnyaTerima Laporan Prostitusi Online, Polisi Datangi Indekos di Pejaten Barat
20 September 2023
Sebanyak 35 personel gabungan menertibkan indekos yang diduga menjadi sarang prostitusi online di Jalan Siaga Raya, Pejaten Barat, Pasar Minggu.
Baca Selengkapnya