TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menduga buron kasus hak tagih atau cassie Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra, menggunakan keterangan palsu saat berpindah kewarganegaraan. "Bisa saja menyampaikan kebohongan," kata Jaksa Agung Basrief Arief ketika ditemui seusai salat Jumat di kantornya, Jumat, 20 Juli 2012.
Basrief mengatakan perpindahan kewarganegaraan Djoko menggunakan bantuan pengacara di Papua Nugini. Ia mengaku belum tahu identitas pengacara tersebut. Kejaksaan saat ini sedang menunggu pembahasan dengan pihak pemerintah Papua Nugini.
Jika terbukti palsu, pemerintah Indonesia mendorong Papua Nugini mengekstradisi Djoko Tjandra. "Karena berarti merugikan sana," ujar Basrief.
Sebelumnya, Duta Besar Papua Nugini untuk Indonesia mengkonfirmasi bahwa Djoko Tjandra sudah menjadi warga negara Papua Nugini (PNG) terhitung sejak Juni lalu. Komite Penasihat Imigrasi dan Kewarganegaraan Papua Nugini telah memberi kewarganegaraan kepada sejumlah warga asing, dan Djoko Tjandra termasuk di dalamnya. Otoritas Papua Nugini menilai bekas Direktur Era Giat Prima itu bukanlah buronan.
Djoko merupakan terdakwa kasus hak tagih Bank Bali 11 Januari 1999. Ia meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma di Jakarta ke Port Moresby pada 10 Juni 2009.
Kepergiannya itu hanya berselang satu hari sebelum Mahkamah Agung memutuskan perkaranya. Mahkamah Agung menyatakan Djoko Tjandra bersalah dan harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 54 miliar dirampas untuk negara.
SUNDARI
Berita terpopuler lainnya:
Anak Surabaya Ini Dikontrak Klub Liga Spanyol
Kenapa Pemerintah Putuskan 1 Ramadan Sabtu?
Di-bully @triomacan2000, Dahlan Pamitan
Robot ''Teman Tidur'' Mulai Dipasarkan di Cina
Ruang Kerja Andi Mallarangeng Digeledah KPK
Tim Jokowi-Ahok Laporkan Dugaan Kampanye Hitam
Dahlan Iskan ''Ngambek'' Ngetwit Sebulan
Berita terkait
Eks PPLN Kuala Lumpur Masduki Masuk DPO dengan Sekali Pemanggilan, Pengacara: Upaya Kriminalisasi
43 hari lalu
Pengacara eks anggota PPLN Kuala Lumpur Masduki, Akbar, menyebut kliennya baru sekali dipanggil oleh polisi
Baca SelengkapnyaWNA Jepang Yusuke Yamazaki Buronan Interpol Sempat Bekerja di Jakarta Sejak 2021
47 hari lalu
Yusuke Yamazaki merupakan buronan yang sedang dicari Kepolisian Jepang sejak 2020 dan masuk daftar buronan interpol pada 2023
Baca SelengkapnyaDitangkap di Batam, Buronan Interpol Yusuke Yamazaki Dideportasi ke Jepang Hari Ini
47 hari lalu
Yusuke Yamazaki ditangkap di Batam saat hendak menyebrang ke Malaysia. Ia merupakan buronan polisi Jepang atas dugaan kasus penipuan
Baca SelengkapnyaBuron 2 Tahun, Terpidana Pencabulan Anak di Sabu Raijua NTT Ditangkap Tim Kejaksaan
23 Februari 2024
Para Dadu alias Mapaga, 55 tahun, terpidana pencabulan anak Sabu Raijua ditangkap oleh Kejaksaan Tinggi NTT.
Baca SelengkapnyaBuronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos
15 Februari 2024
Roland Yahya menjadi buronan sejak 2021. Pelariannya terhenti usai ikut mencoblos pemilu 2024
Baca SelengkapnyaBuronan Kasus Korupsi Proyek Lapas Perempuan Mamuju Ditangkap di Kalibata City
4 Februari 2024
Buronan Andi Wello telah divonis 5 tahun penjara atas korupsi proyek Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kalukku di Kabupaten Mamuju.
Baca SelengkapnyaPolisi Tangkap Buron Kasus Robot Trading Viral Blast yang Rugikan Rp1,2 Triliun
27 Januari 2024
Putra Wibowo, pendiri robot trading Viral Blast, yang buron sejak 2022 ditangkap
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung Tangkap 79 Buronan Kasus Korupsi Sepanjang 2023
2 Januari 2024
Kejaksaan Agung juga menangkap 59 orang di kasus nonkorupsi.
Baca SelengkapnyaEks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Harap KPK Segera Tangkap Harun Masiku
28 Desember 2023
Mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan, penuhi panggilan KPK. Wahyu dipanggil dalam kasus korupsi yang melibatkan Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaKasus Bandar Narkoba Fredy Pratama, Irjen Krishna Murti: Jadi Buronan Utama
26 September 2023
Pencarian pelaku utama bandar Narkoba Fredy Pratama terus dilakukan oleh polisi dan bekerja sama dengan Otoritas Polisi Thailand.
Baca Selengkapnya