TEMPO.CO, Bandar Lampung - Puluhan aktivis lingkungan dari berbagai elemen berunjuk rasa menentang keberadaan tempat penimbunan batu bara milik Arthalyta Suryani alias Ayin di depan gedung DPRD Kota Bandar Lampung. Keberadaan tempat penimbunan itu dinilai mengancam ekosistem pesisir serta menyalahi aturan.
"Kawasan itu diperuntukkan wisata ramah lingkungan. Timbunan batu bara akan membuat air laut menjadi keruh," kata Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Lampung, Hendrawan, Rabu, 18 Juli 2012.
PT Sumatera Bahtera Raya milik Ayin dinilai Aliansi Masyarakat Peduli Pesisir telah menyalahi Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Tata Ruang dan Wilayah Kota Bandar Lampung. Gudang penimbunan atau stockphile itu berada di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Teluk Betung Selatan. "Kawasan itu tidak boleh untuk aktivitas pelabuhan dan industri," ucap dia.
Aliansi Masyarakat Peduli Pesisir yang terdiri dari Walhi, Mitra Bentala, Lakra, Agra, LBH, dan sejumlah organisasi lain juga mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandar Lampung. Mereka mempertanyakan izin yang dikantongi oleh perusahaan milik Ayin itu. "Jika menyalahi aturan dan tidak berizin seharusnya ditindak tegas. Tidak boleh tebang pilih," ujarnya.
Antoniyus Cahyalana dari Lembaga Advokasi Rakyat menduga ada kongkalikong antara pemilik perusahaan dan pemerintah setempat. Hal itu dibuktikan dengan adanya Perda Nomor 10 Tahun 2011 dengan naskah ganda.
"Sangat aneh jika ada peraturan daerah yang dibahas berhari-hari oleh eksekutif dan legislatif bisa ada dua versi. Perubahan itu diduga untuk memuluskan perizinan,'' katanya.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandar Lampung berjanji akan mengusut perizinan milik PT Sumatera Bahtera Raya. Dia juga mengaku heran dengan adanya peraturan rencana tata ruang wilayah ganda. "Perda ganda itu biar polisi yang mengusut. Kabarnya mereka sudah tangani kasus itu," katanya.
NUROCHMAN ARRAZIE
Berita terkait
BRIN Kembangkan Teknologi Biosensor Portabel Pendeteksi Virus Hingga Pencemaran Lingkungan
25 hari lalu
Pusat Riset Elektronika BRIN mengembangkan beberapa produk biosensor untuk mendeteksi virus dan pencemaran lingkungan.
Baca SelengkapnyaLimbah Tambak Udang Cemari Taman Nasional Karimunjawa, KLHK Tetapkan 4 Tersangka
44 hari lalu
Gakkum KLHK menetapkan empat tersangka pencemaran lingkungan di Taman Nasional Karimunjawa. Kejahatan terkait limbah ilegal dari tambak udang.
Baca SelengkapnyaPencemaran Lingkungan di Area Tambang Minyak, Guru Besar ITS Rekomendasikan Ini
14 Januari 2024
Peningkatan aktivitas industri pertambangan menimbulkan risiko terjadinya pencemaran lingkungan.
Baca SelengkapnyaSagu Disebut Bisa Jadi Bahan Pembalut dan Popok Ramah Lingkungan
12 November 2023
Sampah pembalut dan popok dikenal kerap menjadi masalah. Sagu disebut-sebut bisa membuat dua benda itu ramah lingkungan
Baca SelengkapnyaDiduga Mencemari Lingkungan, PT GSA Dilaporkan ke Ombudsman
10 Oktober 2023
Pabrik pengolahan jagung PT Global Solid Agrindo (PT GSA) dilaporkan warga ke Ombudsman karena diduga mencemari lingkungan.
Baca SelengkapnyaBesok Bersih Pantai Cibutun Loji Sukabumi, Begini Respons Pandawara Group Setelah Viral
5 Oktober 2023
Pandawara Group mengunggah video terbaru yang berisi permohonan maaf hingga memberi klarifikasi terkait tujuan bersihkan Pantai Cibutun Loji Sukabumi
Baca SelengkapnyaWarga Karimunjawa Tolak Tambak Udang karena Mencemari Lingkungan
29 September 2023
Warga Karimunjawa, Kabupaten Jepara menolak keberadaan tambak udang yang diduga mencemari lingkungan.
Baca Selengkapnya5 Dampak Polusi Udara Terhadap Kulit, Di Antaranya Memicu Stres Oksidatif
28 Agustus 2023
Paparan polusi udara secara terus menerus meningkatkan risiko perubahan pigmentasi kulit seperti hiperpigmentasi atau peningkatan produksi melanin. Hal ini menyebabkan timbulnya masalah bintik atau bercak gelap pada kulit.
Baca SelengkapnyaPemerintah Akan Kenakan Pajak Pencemaran Lingkungan, Begini Bunyi Pasal 206 PP Nomor 22 Tahun 2021
18 Agustus 2023
Pemerintah berencana kenakan pajak pencemaran lingkungan. Hal ini tertuang dalam Pasal 206 Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021. Begini bunyinya.
Baca SelengkapnyaKilas Balik 27 Juli Diperingati Sebagai Hari Sungai Nasional
27 Juli 2023
Hari Sungai Nasional merupakan bentuk apresiasi dan dorongan untuk meningkatkan kesadaran pentingnya menjaga kebersihan dan kelestarian sungai.
Baca Selengkapnya