Kasus Hambalang, Adhyaksa Dault Bela Bekas Stafnya

Reporter

Editor

Selasa, 10 Juli 2012 07:53 WIB

Adhyaksa Dault. TEMPO/Zulkarnain

TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Menteri Pemuda dan Olahraga Adhyaksa Dault menilai tindakan pejabat pembuat komitmen dalam tender proyek Pusat Olahraga Bukit Hambalang tak layak dipersalahkan. Menurut dia, pejabat setingkat eselon II itu hanya pelaksana administrasi. “Mereka kan cuma menjalankan wewenang secara administratif dari menteri dan sekretaris menteri,” kata Adhyaksa saat dihubungi Senin 9 Juli 2012.

Adhyaksa mengatakan, pejabat pembuat komitmen bisa dianggap bersalah jika terbukti menerima aliran dana dari pihak luar atau rekanan. Namun, jika dianggap bertanggung jawab lalu ditetapkan sebagai tersangka, kata Adhyaksa, ”Kasihan para pejabat di tingkat eselon itu.”

Komisi Pemberantasan Korupsi segera merampungkan proses penyelidikan pembangunan pusat olahraga seluas 32 hektare di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, itu. Ketua KPK Abraham Samad mengatakan tim penyelidik berencana menggelar ekspose (pemaparan) kasus itu pada Selasa ini. Namun dia menolak menyebutkan gambaran awal kelanjutan ekspose itu akan bakal meningkat ke tahap penyidikan. ”Tunggu saja hasil ekspose pada Selasa atau Rabu ini,” kata Abraham.

Namun sumber Tempo di KPK menyebutkan, ada dua pejabat di Kementerian Pemuda dan Olahraga yang dibidik sebagai calon tersangka. Kedua pejabat itu adalah kepala biro dan kepala bidang yang mengurusi proyek Hambalang. ”Nama mereka sudah ada dalam berkas penyidikan,” kata sumber itu. Dia juga menegaskan, penetapan kedua pejabat setingkat eselon II itu sebagai tersangka akan difinalkan dalam ekspose yang bakal digelar sekali lagi. (Baca: 2 Pejabat Kementerian Olahraga Tersangka Hambalang)

Adhyaksa sangsi seorang pejabat pembuat komitmen (PPK) ataupun panitia pengadaan bisa mengubah anggaran. “Apa iya seorang PPK bisa mengubah anggaran dari Rp 125 miliar menjadi Rp 1,2 triliun?” ujar dia.

Menurut dia, sekalipun pejabat pembuat komitmen menentukan pemenang tender, tanggung jawab proyek tetap berada di tangan menteri. “Apalagi nilai proyeknya di atas Rp 50 miliar, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2010 dan Peraturan Menteri Keuangan Pasal 9,” katanya. ”Menteri pasti bertanggung jawab atas anggaran itu.”

Karena itu, Adhyaksa bahkan menyatakan siap menjadi pengacara bagi keduanya jika KPK menetapkan mereka sebagai tersangka. Dia menilai ada sesuatu yang janggal dalam kasus ini. ”Kenapa pejabat setingkat eselon II yang kena getah dan menjadi target.”

Adapun juru bicara KPK, Johan Budi S.P., membantah jika dikatakan bahwa KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus Hambalang. Menurut dia, KPK masih mendalami penyelidikan kasus Hambalang. Meski begitu, dia membenarkan bahwa tim penyelidik bakal menggelar ekspose kasus Hambalang dalam waktu dekat.

SUBKHAN | TRI SUHARMAN | SUKMA



Berita Terkait:

KPK Periksa Staf Anas Urbaningrum 14 Jam
Adyaksa: Andi Ubah Total, Tak Lanjutkan Hambalang
Kemenpora Dinilai Jadi Sarang Korupsi
Tersangka Kasus Hambalang Bantah Terlibat
KPK Tetapkan Tersangka Kasus Hambalang
KPK Akan Periksa Sekretaris Kemenpora

Berita terkait

Demokrat Kasihani Anas Urbaningrum, Sebut Jadi Korban Adu Domba Kubu Moeldoko dan PKN

13 April 2023

Demokrat Kasihani Anas Urbaningrum, Sebut Jadi Korban Adu Domba Kubu Moeldoko dan PKN

Politikus Demokrat Herman Khaeron menilai pidato Anas Urbaningrum lebih cenderung mengarahkan pada politik persahabatan, alih-alih politik permusuhan.

Baca Selengkapnya

Gagal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023, Bukan Kali Pertama Indonesia Dapat Sanksi FIFA

5 April 2023

Gagal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023, Bukan Kali Pertama Indonesia Dapat Sanksi FIFA

Gagal jadi tuan rumah Piala Dunia U-20 2023, Indonesia menunggu Sanksi FIFA. Bukan kali pertama pernah diberikan kepada Indonesia, kapan saja?

Baca Selengkapnya

3 Rencana Dito Ariotedjo Usai Terima Jabatan Menpora: SEA Games 2023, DBON, dan Youth Creative Hub

4 April 2023

3 Rencana Dito Ariotedjo Usai Terima Jabatan Menpora: SEA Games 2023, DBON, dan Youth Creative Hub

Menpora Dito Ariotedjo membeberkan tiga rencana awal yang akan dilakukannya usai melakukan prosesi serah terima jabatan.

Baca Selengkapnya

Selama Dipenjara, Angelina Sondakh Terima Remisi 3 Bulan

1 Maret 2022

Selama Dipenjara, Angelina Sondakh Terima Remisi 3 Bulan

Rika mengatakan remisi yang diterima Angelina Sondakh berjenis remisi dasawarsa. Remisi itu diberikan setiap 10 tahun sekali.

Baca Selengkapnya

Angelina Sondakh Mulai Jalani Cuti Jelang Bebas pada Bulan Ini

1 Maret 2022

Angelina Sondakh Mulai Jalani Cuti Jelang Bebas pada Bulan Ini

Rika mengatakan Angelina Sondakh akan menjalani cuti menjelang bebas pada Maret 2022.

Baca Selengkapnya

UU Keolahragaan Sah, Menpora Apresiasi Jajarannya

16 Februari 2022

UU Keolahragaan Sah, Menpora Apresiasi Jajarannya

UU Keolahragaan menjadi pedoman dan panduan dalam penyusunan program di Kemenpora.

Baca Selengkapnya

Ketua PWI Pusat Apresiasi Kehadiran Menpora di Peringatan HPN 2022

9 Februari 2022

Ketua PWI Pusat Apresiasi Kehadiran Menpora di Peringatan HPN 2022

Ketua PWI dan Menpora menandatangani MoU tentang sinergi pengelolaan dan penyelarasan informasi bidang olah raga.

Baca Selengkapnya

Menpora: Pers Sangat Penting Dalam Penerapan DBON

9 Februari 2022

Menpora: Pers Sangat Penting Dalam Penerapan DBON

Keterlibatan pers sangat penting untuk mengingatkan pemerintah daerah dalam tugas mereka tentang Perpres Nomor 86 Tahun 2021.

Baca Selengkapnya

Harapan Kemenpora untuk Pemuda di SDGs Summit 2022

4 Februari 2022

Harapan Kemenpora untuk Pemuda di SDGs Summit 2022

Kemenpora mendorong para pemuda untuk tetap berupaya produktif, serta terus inovatif, kreatif, dan mandiri.

Baca Selengkapnya

Menpora Amali Sambut Baik UPI Dirikan Fakultas Kedokteran Olahraga

28 Januari 2022

Menpora Amali Sambut Baik UPI Dirikan Fakultas Kedokteran Olahraga

Menpora Zainudin Amali juga memberikan pesan khusus kepada Rektor UPI agar membuat jurusan manajemen olahraga yang lulusannya bisa menjadi pengelola cabang olahraga

Baca Selengkapnya