TEMPO.CO, Jakarta - Tim Jaksa Agung Muda Intelijen mengawali pekan ini dengan keberhasilan menangkap dua buron Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. Mereka adalah pasangan suami-istri yang terjerat kasus penggelapan surat sertifikat pembangunan mal di Manado.
"Mereka ditangkap tadi pagi pukul 08.00 WIB di apartemen Season City lantai 31A Latumenten, Grogol," kata Jaksa Agung Muda Intelijen Edwin P. Situmorang di Jakarta, Senin, 9 Juli 2012.
Mereka yang ditangkap adalah Sutanto Adrian dan Lenny Rompis, pengusaha yang terlibat penggelapan Rp 300 miliar. Mereka diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Manado dan Mahkamah Agung pada 2010 lalu. "Sutanto terpidana 3,5 tahun, Lenny terpidana tiga tahun," kata Edwin.
Edwin mengaku penangkapan keduanya hasil pengembangan dari penangkapan Okky Anette Kahimpong, seorang notaris rekan tindak penggelapan bulan lalu, yang juga sempat buron. Kedua terdakwa akan dipulangkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara hari ini untuk dieksekusi.
Kepada wartawan, Sutanto dan Lenny mengaku sudah lama tinggal di Jakarta, tepatnya semenjak akan dieksekusi. Keduanya mengaku tak tahu bahwa Mahkamah Agung telah memvonis mereka bersalah.
"Saya tidak salah, saya punya tanah di Manado kemudian mau dibangun mal. Dia (Okky Anette) tidak selesaikan, kok kami yang salah," kata Sutanto saat ditemui di ruang Humas Kejaksaan.
Oky ditangkap lebih dulu di Surabaya setelah dua tahun buron. Edwin mengatakan terpidana Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara tersebut diputus bersalah oleh Mahkamah Agung berdasar putusan nomor 149k tanggal 29 Juni 2009, dengan hukuman penjara satu tahun.