TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar, diduga pernah diberi Rp 1 miliar oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin. Pemberian duit itu tercatat dalam pembukuan Yulianis, Direktur Keuangan Grup Permai milik Nazaruddin.
Zulkarnaen, politikus partai berlambang beringin di Komisi Agama dan Badan Anggaran DPR, kini menjadi tersangka suap pengadaan Al-Quran dan laboratorium madrasah tsanawiyah di Kementerian Agama. Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan Zulkarnaen dan putranya, Dendy Prasetya, menerima suap dari dua proyek tersebut senilai Rp 4 miliar.
Nazaruddin, bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, adalah narapidana 4 tahun 10 bulan kasus suap Wisma Atlet.
Setoran itu dibukukan pada 24 Januari 2010. Berkode MK2/11/02/2401, dana tersebut untuk support Zulkarnaen di Komisi Agama bersama seorang lainnya. “Data itu (catatan keuangan Permai) sudah diserahkan ke KPK,” kata Yulianis saat dihubungi Tempo, Rabu 5 Juli 2012.
Koordinator Indonesia Corruption Watch, Danang Widoyoko, menduga aliran duit dari Nazaruddin ke Zulkarnaen di Komisi Agama kemungkinan besar merupakan kongkalikong antara dua politikus itu. Menurut Danang, duit itu bertujuan meloloskan proyek tertentu beserta anggarannya dalam pembahasan di DPR. “Patut diduga ada kerja sama di antara keduanya,” kata dia.
Grup Permai diketahui sering memenangkan proyek di Kementerian Agama. Melalui PT Anugrah Nusantara, misalnya, Nazaruddin pernah meraup proyek laboratorium IPA madrasah tsanawiyah senilai Rp 27,5 miliar. Danang meminta Komisi Pemberantasan Korupsi menelusuri aliran dana tersebut karena bisa saja ada politikus lain yang terlibat.
Zulkarnaen tak bisa dimintai keterangan soal ini. Telepon selulernya tak aktif, dan pesan singkat yang dikirim tak terbalas. Adapun Nazaruddin tak mau menjawab pertanyaan yang diajukan Tempo.
ANTON SEPTIAN | SUNDARI | PRAMONO
Berita terkait:
Kasus Al-Quran, Kementerian Agama Periksa Pejabat
Kemenag Minta Anggaran Al-Quran Tak Dicurigai
KPK Geledah Ruang Kerja Zulkarnaen Djabar
Majelis Ulama Minta Pembagian Quran Diawasi
MUI: Kebutuhan Al-Quran Dua Juta Eksemplar
Proyek Al-Quran, DPR Akui Dapat Jatah
Kasus Al-Quran, Kementerian Agama Periksa Pejabat
Berita terkait
Arab Saudi Terbitkan Smart Card untuk Jemaah Haji Mulai Tahun Ini, Apa Itu?
1 hari lalu
Arab Saudi menyatakan pihaknya akan memperketat aturan haji tahun ini.
Baca SelengkapnyaMenag Yaqut Minta Penyuluh Agama dan Penghulu Dukung Empat Program Prioritas Pemerintah
17 hari lalu
Menag Yaqut Cholil Qoumas meminta penyuluh agama dan penghulu ikut mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah.
Baca SelengkapnyaIndonesia Sambut Kunjungan Paus Fransiskus pada September 2024
21 hari lalu
Kemlu menyatakan bahwa Indonesia siap menyambut kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia pada 3-5 September 2024
Baca SelengkapnyaHasil SPAN PTKIN Diumumkan Hari Ini Pukul 14.00, Simak Cara Mengeceknya
31 hari lalu
Berikut tautan dan cara mengecek hasil SPAN PTKIN yang akan diumumkan hari ini pukul 14.00 WIB.
Baca SelengkapnyaHubungan Kekerabatan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf
51 hari lalu
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf bersaudara, keduanya putra K.H. Muhammad Cholil Bisri.
Baca SelengkapnyaIni Aturan Penggunaan Speaker Masjid yang Diperdebatkan
52 hari lalu
Menteri Agama atau Menag Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan surat edaran terkait aturan penggunaan speaker masjid. Berikut penjelasannya.
Baca SelengkapnyaTahukah TOA Bukan Nama Benda, Lantas dari Mana Asal Sebutan untuk Pengeras Suara Ini?
52 hari lalu
Aturan penggunaan pengeras suara alias Toa di masjid dan musala kembali menjadi perhatian hari-hari ini. Tahukah asal nama TOA ini?
Baca SelengkapnyaPengeras Suara Masjid dan Musala Jadi Perhatian Menag Yaqut Cholil Qoumas Beberapa Tahun Terakhir
52 hari lalu
Penggunaan pengeras suara di masjid dan musala selama Ramadan menjadi perhatian Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam beberapa tahun terakhir. Ini aturannya
Baca SelengkapnyaAlasan Pemerintah Tetapkan Awal Puasa Ramadan 1445 H Pada Selasa, 12 Maret 2024, Ini Poin-poinnya
53 hari lalu
Pemerintah menetapkan awal puasa Ramadan 1445 Hijriah pada Selasa, 12 Maret 2024. Apa saja alasan Menteri Agama Yaqut dalam sidang Isbat?
Baca SelengkapnyaInilah 9 Poin Surat Edaran Panduan Ibadah Ramadan 1445 Hijriah
53 hari lalu
Isi panduan ibadah Ramadan dijelaskan pada nomor 1 yang sebagian besar poinnya berpatokan pada Surat Edaran Panduan Berpuasa Tahun 2022 dan 2023.
Baca Selengkapnya