TEMPO.CO, Bojonegoro -- Mantan Bupati Bojonegoro, Mohammad Santoso, 67 tahun, terjerat dua perkara korupsi. Meski kini sudah menyandang dua status tersangka dan terpidana, pensiunan tentara berpangkat kolonel ini belum ditahan.
Dua perkara korupsi tersebut adalah kasus korupsi dana sosialisasi Blok Cepu sebesar Rp 3,8 miliar. Dalam kasus ini Santoso berstatus tersangka bersama dengan mantan Sekretaris Kabupaten Bojonegoro Bambang Santoso. Perkaranya sebentar lagi memasuki persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Surabaya.
Kasus kedua adalah perkara korupsi dana APBD Bojonegoro tahun 2007 senilai Rp 6 miliar. Dalam perkara ini Santoso sudah berstatus terpidana. Mahkamah Agung memutuskan Bupati Bojonegoro periode 2003-2008 ini dihukum penjara lima tahun.
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Nusirwan Sahrul, berkas perkara dugaan korupsi dana sosialisasi Blok Cepu akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Surabaya. "Secepatnya kami kirim," kata Nusirwan kepada Tempo, Rabu 4 Juli 2012.
Sedangkan untuk perkara korupsi dana APBD, kata Nusirwan, pihak kejaksaan masih menunggu salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung ke Pengadilan Negeri Bojonegoro. Setelah surat diterima, kejaksaan akan segera melakukan eksekusi.
Nusirwan mengatakan dalam perkara ini Sentoso memang belum pernah ditahan. Alasannya, yang bersangkutan kooperatif. Selain itu penahanan tak dilakukan dengan alasan kemanusiaan, yaitu karena faktor usia dan kesehatan tersangka.
Orang dekat Mohammad Santoso, Agus, mengatakan pihaknya masih menunggu perkembangan penanganan kasusnya. "Ya, tunggu saja," ujar dia.
SUJATMIKO
Berita terkait
Pencemaran Lingkungan di Area Tambang Minyak, Guru Besar ITS Rekomendasikan Ini
14 Januari 2024
Peningkatan aktivitas industri pertambangan menimbulkan risiko terjadinya pencemaran lingkungan.
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan Sebut Pemerintah Selama Ini Tak Serius Urusi Pupuk
30 Desember 2023
Anies Baswedan mengatakan pemerintah selama ini tak serius menangani urusan pupuk.
Baca SelengkapnyaGuncang Bojonegoro dan Tuban, Sesar RMKS Pernah Picu Gempa Merusak
12 Juni 2023
Gempa terkini mengguncang dari Laut di Maluku. Intensitas gempa sampai skala IV MMI.
Baca SelengkapnyaRatusan Peserta Ramaikan Gowes Jelajah Hulu Migas SKK Migas di Bojonegoro
18 Desember 2022
Kegiatan Gowes Jelajah Hulu Migas SKK Migas tak hanya bersepeda keliling Bojonegoro, tapi juga melakukan penanaman pohon.
Baca SelengkapnyaProgram BPBL, Negara Hadir Bantu Masyarakat Tingkatkan Elektrifikasi
22 Oktober 2022
Program diperuntukkan bagi rumah tangga tidak mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
Baca SelengkapnyaHari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan
14 Agustus 2022
Melansir On the Road Trends, aturan pemasangan pelat nomor ini kemudian diikuti oleh beberapa negara, seperti Jerman pada 1896 dan Belanda pada 1898.
Baca SelengkapnyaAlasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan
5 Juni 2022
Pelat nomor kendaraan berwarna putih diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021..
Baca SelengkapnyaPUPR Rampungkan Perbaikan Jembatan Ngantru di Ngawi yang Sedot Rp 5,7 Miliar
26 Maret 2022
Kementerian PUPR merampungkan perbaikan Jembatan Ngantru di Ngawi yang membutuhkan dana Rp 5,7 miliar.
Baca SelengkapnyaResmikan 2 Bendungan di Jatim, Jokowi Berharap Bisa Bantu Ketahanan Pangan
30 November 2021
Presiden Jokowi berharap kehadiran 2 bendungan di Jawa Timur bisa meningkatkan produktifitas petani.
Baca SelengkapnyaOrang Tua Ayu Ting Ting Diadukan ke Polisi, Pengacara Beri Penjelasan
14 September 2021
Orang tua KD menyatakan siap menempuh jalur hukum setelah didatangi oleh orang tua Ayu Ting Ting karena tidak tahu masalah Ayu dan anaknya.
Baca Selengkapnya