Alasan Kejaksaan Hanya Dakwa Dhana Rp 2,75 M

Reporter

Editor

Rabu, 4 Juli 2012 06:28 WIB

Mantan Pegawai Ditjen Pajak, Dhana Widyatmika ketika menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (2/7). Dhana Widyatmika yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pajak Kejaksaan Agung karena diduga melakukan transaksi mencurigakan senilai US$ 250 ribu (Rp 2,25 miliar) menjalani persidangan perdanda dengan agenda pembacaan dakwaan. TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO.CO , Jakarta: Kejaksaan Agung akhirnya angkat bicara soal minimnya dakwaan kerugian negara dari tindak pidana mantan pegawai pajak, Dhana Widyatmika. Kejaksaan mengaku tak mendakwakan seluruh kerugian yang selama ini disangkakan kepadanya.

\"Jadi hanya kami ambil (kerugian negara) beberapa saja yang kami prioritaskan,\" kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Arnold Angkouw saat ditemui di kantornya, Selasa 3 Juli 2012.

Kejaksaan tak punya banyak waktu untuk merunut duit dakwaan korupsi Dhana satu per satu. \"Takutnya Dhana keluar (habis masa penahanannya) demi hukum kalau dicek semua,\" kata Arnold.

Yang terpenting, kata Arnold, Kejaksaan telah memberi \'predicate crime\' korupsi kepada Dhana. Untuk menelusuri duit hasil \'rampokan\' Dhana, jaksa penuntut telah mengenakan pasal pidana pencucian uang. \"Jadi kami tinggal gunakan teknik \'follow the money\' saat sidang,\" katanya.

Tim jaksa mendakwa Dhana dengan tiga tindak pidana, yakni melakukan korupsi, menerima gratifikasi, dan melakukan pencucian uang. Namun jaksa hanya mendakwa kerugian negara akibat aksi Dhana sebesar Rp 2,75 miliar saja.

Sebelumnya dalam tahap penyidikan, jaksa menyatakan terdapat aliran duit Dhana senilai puluhan miliar. Bahkan Dhana pun disangka memiliki kekayaan sebanyak puluhan miliar.

Pengacara Dhana, Luthfie Hakim, menganggap surat dakwaan penuntut umum antiklimaks dari seluruh kehebohan berita yang sudah berjalan selama ini.

INDRA WIJAYA

Berita lain:
Bahaya di Balik Jus Buah

Awal Ramadhan Muhammadiyah dan NU Berbeda

Soft Drink Ternyata Mengandung Alkohol

Kamar Termurah di Hotel Ini Rp 12,46 juta

Pesawat Asing Masuk Bengkel Indonesia

Berita terkait

Vonis Gayus Tambunan 13 Tahun Lalu, Dijuluki Mafia Pajak yang Judi dan Nonton Tenis saat Dipenjara

19 Januari 2024

Vonis Gayus Tambunan 13 Tahun Lalu, Dijuluki Mafia Pajak yang Judi dan Nonton Tenis saat Dipenjara

Setelah genap 13 tahun mendekam di penjara, begini kilas balik kasus Gayus Tambunan

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Jengkel PNS Kemenkeu Jadi Mafia Pajak

3 Desember 2019

Sri Mulyani Jengkel PNS Kemenkeu Jadi Mafia Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati jengkel dengan ulah banyak pihak yang berniat melakukan tindakan korupsi di lingkungan kementeriannya

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Kecewa Anak Buahnya di Pajak Ditangkap KPK

4 Oktober 2018

Sri Mulyani Kecewa Anak Buahnya di Pajak Ditangkap KPK

Anak buah Sri Mulyani tertangkap tangan oleh KPK.

Baca Selengkapnya

Oknum Pegawai Pajak Peras Wajib Pajak Rp 700 Juta

17 April 2018

Oknum Pegawai Pajak Peras Wajib Pajak Rp 700 Juta

Polisi menangkap pegawai pajak yang kedapatan memeras wajib pajak Rp 700 juta.

Baca Selengkapnya

Eks Pejabat Pajak Handang Soekarno Dieksekusi ke Lapas Semarang

1 Agustus 2017

Eks Pejabat Pajak Handang Soekarno Dieksekusi ke Lapas Semarang

Handang Soekarno sebelumnya meminta untuk ditahan di Lapas Kelas 1A karena sudah lama berpisah dengan istri dan tiga anaknya.

Baca Selengkapnya

Suap Pajak, Hakim Sebut Dirjen Pajak dan Ipar Jokowi Punya Andil

24 Juli 2017

Suap Pajak, Hakim Sebut Dirjen Pajak dan Ipar Jokowi Punya Andil

Dalam vonis terdakwa suap pajak Handang Soekarno, majelis hakim menyebutkan peran ipar Jokowi, Arif Budi Sulistyo.

Baca Selengkapnya

Suap Pejabat Pajak, Handang Soekarno Divonis 10 Tahun Bui

24 Juli 2017

Suap Pejabat Pajak, Handang Soekarno Divonis 10 Tahun Bui

Mejelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman lebih ringan kepada Handang Soekarno dibanding tuntutan jaksa KPK.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Rangkul Tiga Negara Suaka Pajak

11 Juli 2017

Sri Mulyani Rangkul Tiga Negara Suaka Pajak

Tiga negara yang dikenal sebagai suaka pajak, yakni Singapura,
Hong Kong, dan Swiss, siap bekerja sama.

Baca Selengkapnya

KPK Minta Handang Blak-Blakan soal Inisiator Suap Pajak

10 Juli 2017

KPK Minta Handang Blak-Blakan soal Inisiator Suap Pajak

Juru bicara KPK Febri Diansyah meminta terdakwa suap pajak Handang Soekarno untuk menyampaikan secara jujur pihak yang dinilai sebagai pelaku utama.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Pajak, Handang Soekarno: Saya Bukan Inisiator...  

10 Juli 2017

Kasus Suap Pajak, Handang Soekarno: Saya Bukan Inisiator...  

Terdakwa kasus suap pajak, Handang Soekarno, membantah dirinya merupakan inisiator terjadinya pertemuan antara PT EKP dan pejabat Ditjen Pajak.

Baca Selengkapnya