TEMPO.CO , Jakarta:-Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Anggito Abimanyu, berjanji mengelola dana penyelenggaraan haji dengan lebih baik. "Jika ada margin (selisih), harus dikembalikan untuk jemaah," katanya seusai pelantikan di kantor Kementerian Agama, Jakarta, Selasa 26 Juni 2012 lalu.
Menurut mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal ini, tugas memperbaiki pengelolaan dana haji adalah amanah dari Menteri Agama Suryadharma Ali kepadanya. Namun Anggito tak menjelaskan lebih jauh mengenai terobosan apa yang akan dilakukannya dalam mengelola dana itu
Adapun anggota Komisi Agama Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Demokrat, Muhammad Bakhowi, mengatakan, dengan latar belakang praktisi ekonomi, Anggito diharapkan mampu memperbaiki pengelolaan dana haji dan umrah. "Saya menantang Pak Dirjen (Anggito) untuk membuat terobosan baru, misalnya membeli pesawat dan membangun pemondokan (haji)," katanya kemarin.
Ia mencontohkan, Dana Abadi Umat yang jumlahnya mencapai triliunan rupiah, termasuk hasil investasinya, mestinya digunakan secara tepat sasaran. Bakhowi mengusulkan agar dana hasil investasi Dana Abadi Umat digunakan untuk menyubsidi biaya transportasi serta akomodasi jemaah haji dan umrah supaya pengeluaran mereka tak terlalu besar. Bisa juga dipakai meningkatkan kesejahteraan para dai dan pemugaran masjid-masjid di pelosok. "Dana Abadi Umat diinvestasikan melalui giro yang bunganya 1,5 persen per tahun."
Peneliti Indonesia Corruption Watch, Ade Irawan, berpendapat kemampuan Anggito dalam mengelola uang tak perlu diragukan. Namun persoalan dana haji terletak pada tak adanya lembaga independen yang mengurusi haji. Maka, ia mengusulkan agar lembaga itu segera dibentuk.
Ade membandingkan dengan penyelenggaraan haji di Malaysia. Menurut Ade, penyelenggaraan di sana dilakukan oleh lembaga independen bernama Lembaga Tabung Haji Malaysia (LTHM). "Uang jemaah yang terkumpul diinvestasikan, dan keuntungannya dikembalikan kepada jemaah." Namun, kata dia, di Indonesia, keuntungan dari investasi dana masyarakat itu digunakan untuk kepentingan Kementerian Agama. L GADI MAKITAN
Berita terkait
Menag Yaqut Minta Penyuluh Agama dan Penghulu Dukung Empat Program Prioritas Pemerintah
14 hari lalu
Menag Yaqut Cholil Qoumas meminta penyuluh agama dan penghulu ikut mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah.
Baca SelengkapnyaIndonesia Sambut Kunjungan Paus Fransiskus pada September 2024
17 hari lalu
Kemlu menyatakan bahwa Indonesia siap menyambut kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia pada 3-5 September 2024
Baca SelengkapnyaHasil SPAN PTKIN Diumumkan Hari Ini Pukul 14.00, Simak Cara Mengeceknya
28 hari lalu
Berikut tautan dan cara mengecek hasil SPAN PTKIN yang akan diumumkan hari ini pukul 14.00 WIB.
Baca SelengkapnyaHubungan Kekerabatan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf
47 hari lalu
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf bersaudara, keduanya putra K.H. Muhammad Cholil Bisri.
Baca SelengkapnyaIni Aturan Penggunaan Speaker Masjid yang Diperdebatkan
48 hari lalu
Menteri Agama atau Menag Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan surat edaran terkait aturan penggunaan speaker masjid. Berikut penjelasannya.
Baca SelengkapnyaTahukah TOA Bukan Nama Benda, Lantas dari Mana Asal Sebutan untuk Pengeras Suara Ini?
48 hari lalu
Aturan penggunaan pengeras suara alias Toa di masjid dan musala kembali menjadi perhatian hari-hari ini. Tahukah asal nama TOA ini?
Baca SelengkapnyaPengeras Suara Masjid dan Musala Jadi Perhatian Menag Yaqut Cholil Qoumas Beberapa Tahun Terakhir
49 hari lalu
Penggunaan pengeras suara di masjid dan musala selama Ramadan menjadi perhatian Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam beberapa tahun terakhir. Ini aturannya
Baca SelengkapnyaAlasan Pemerintah Tetapkan Awal Puasa Ramadan 1445 H Pada Selasa, 12 Maret 2024, Ini Poin-poinnya
50 hari lalu
Pemerintah menetapkan awal puasa Ramadan 1445 Hijriah pada Selasa, 12 Maret 2024. Apa saja alasan Menteri Agama Yaqut dalam sidang Isbat?
Baca SelengkapnyaInilah 9 Poin Surat Edaran Panduan Ibadah Ramadan 1445 Hijriah
50 hari lalu
Isi panduan ibadah Ramadan dijelaskan pada nomor 1 yang sebagian besar poinnya berpatokan pada Surat Edaran Panduan Berpuasa Tahun 2022 dan 2023.
Baca SelengkapnyaPemerintah Tetapkan 12 Maret sebagai Awal Ramadan 1445 H, Ini Kata Menteri Agama Yaqut
50 hari lalu
Menteri Agama mengatakan perbedaan dalam penetapan awal Ramadan jangan sampai mengganggu persaudaraan umat Islam.
Baca Selengkapnya