TEMPO.CO , Jakarta: Terpidana kasus Bom Bali I, Hisyam bin Ali Zein alias Umar Patek, menyarankan mujahidin atau orang yang berjihad tidak melakukan teror di Indonesia. Alasan dia, orang-orang yang memerangi Islam berada di luar negeri. Bukan di Indonesia.
"Saya mengimbau ke semua aktivis muslim, kalau mau pergi berjihad, ke luar negerilah," kata Umar Patek ke kedua wartawan Tempo, Riky Ferdianto dan Hermien Y. Kleden, Mei 2012. "Jangan berjihad di Indonesia."
Dalam tragedi Bom Bali I, lulusan kamp pelatihan militer Afganistan pada 1990-an ini ikut membantu perakitan bahan peledak seberat 50 kilogram. Akibat perbuatan dia dan kelompoknya, sebanyak 202 orang meninggal dan 209 lainnya terluka. Meski ratusan korban berjatuhan, Umar Patek menganggap teror itu gagal. Sebab banyak warga Bali yang notabene pemeluk Hindu ikut menjadi korban.
"Jangan-jangan ada orang bule beragama Islam. Wallaahi...," ujarnya.
Karena pemikiran itu, lelaki bernama lain Umar Arab itu mengaku salah dan meminta maaf ke korban bom. Dengan sikapnya itu, dia menyatakan tak takut dianggap berseberangan oleh anggota lain di kelompoknya. Alasan dia, kebanyakan anggota pada jaringannya adalah anak muda yang hanya mengaji lewat buku.
"Saya berani berdialog dengan mereka," katanya. "Saya ini tumbuh berdasarkan pengalaman dan praktek di tempat berjihad, bukan sekadar baca kitab."
Pada 21 Juni 2012, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara ke Umar Patek. Dia dianggap bersalah atas Bom Bali I.
CORNILA DESYANA
Berita terkait:
Beginilah Rencana Umar Patek Kalau Keluar Penjara
Umar Patek Batal Banding, Mengapa?
Umar Patek: Saya Bukan Anggota Jamaah Islamiyah
Kata Umar Patek tentang Dulmatin
Doa Umar Patek untuk Korban Bom Bali I
Berita terkait
Eks Napi Terorisme Ali Fauzi Manzi: Merakit Bom Jauh Lebih Mudah Dibanding Membuat Karya Ilmiah
21 Februari 2023
Bekas napi terorisme Ali Fauzi Manzi bercerita tentang sulitnya meraih gelar doktor. Dia ingin eks napi terorisme lain mengikuti jejaknya.
Baca SelengkapnyaPembuat Bom Bali Umar Patek Minta Maaf, Australia Tetap Marah
14 Desember 2022
Umar Patek minta maaf pada keluarga korban bom Bali di Australia, yang tetap merasa kecewa atas pembebasan bersyaratnya.
Baca Selengkapnya6 Fakta soal Umar Patek, Terpidana Kasus Bom Bali I yang Baru Saja Dinyatakan Bebas Bersyarat
9 Desember 2022
Walaupun terkait dengan organisasi Jamaah Islamiyah, tetapi Umar Patek tetap bersikukuh bahwa ia bukan termasuk anggotanya.
Baca SelengkapnyaDinyatakan Bebas Bersyarat, Begini Kisah Pelarian Terpidana Terorisme Bom Bali I Umar Patek
9 Desember 2022
Awal perjalanan Umar Patek dimulai pada 1995 saat ia terlibat dalam perjuangan Moro Islamic Liberation Front di Minanao, Filipina.
Baca SelengkapnyaTerpidana Terorisme Umar Patek Bebas Bersyarat, Ini Perannya dalam Serangan Bom Bali I
9 Desember 2022
Meskipun bukan sebagai pelaku utama Bom Bali I, tetapi Umar Patek memiliki peran yang cukup vital, yakni sebagai perancang eksekusi.
Baca SelengkapnyaTerpidana Kasus Bom Bali Umar Patek Bebas Bersyarat
7 Desember 2022
Umar Patek dianggap telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak pembebasan bersyarat.
Baca SelengkapnyaYasonna Sebut BNPT Sudah Terbitkan Rekomendasi Remisi Buat Umar Patek
23 Agustus 2022
Remisi terhadap Umar Patek mendapat sorotan. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, pemerintah mendengar segala masukan.
Baca SelengkapnyaUmar Patek Segera Bebas, Ini Kata Menkumham Yasonna Laoly
23 Agustus 2022
Yasonna Laoly menyatakan remisi kepada Umar Patek sudah mendapatkan rekomendasi dari BNPT.
Baca SelengkapnyaKementerian Luar Negeri Tanggapi Kekecewaan Australia Umar Patek Dapat Remisi
21 Agustus 2022
Perdana Menteri Australia Anthony Albanese baru-baru ini mengungkapkan kekecewannya terhadap Indonesia yang memberikan remisi pada Umar Patek.
Baca SelengkapnyaPengadilan Prancis Vonis Hukuman Seumur Hidup untuk Pelaku Teror Paris 2015
30 Juni 2022
Pengadilan Prancis menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Salah Abdeslam, satu-satunya pelaku teror Paris 2015 yang masih hidup
Baca Selengkapnya