Umar Patek: Saya Bukan Anggota Jamaah Islamiyah

Reporter

Editor

Rabu, 27 Juni 2012 08:28 WIB

Umar Patek berbicara kepada wartawan setelah membaca pernyataan terakhirnya di pengadilan Jakarta Barat, 31-5, 2012. Umar Patek menjadi tersangka pembuat bom yang meledak di klub malam Bali pada tahun 2002, dan juga 13 bom yang meledak di lima gereja di Jakarta pada Malam Natal, 2000. REUTERS/Enny Nuraheni

TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana kasus Bom Bali I, Hisyam bin Ali Zein alias Umar Patek, tercatat ikut dalam pelatihan militer di kamp militer Jamaah Islamiyah di Hudaibiyah, Filipina. Lelaki bernama lain Umar Kecil ini gabung di pelatihan militer pada 1998. Namun, pada Mei 2012, kepada kedua wartawan Tempo, Riky Ferdianto dan Hermien Y. Kleden, Umar Patek menampik keanggotaannya itu.

"Tidak, saya tidak pernah di Jamaah Islamiyah," kata Umar Patek.

Jamaah Islamiyah merupakan organisasi militan Islam di Asia Tenggara. Berdiri sekitar 1969, Jamaah Islamiyah berupaya mendirikan negara Islam raksasa di wilayah Indonesia, Singapura, Brunei, Malaysia, Thailand, dan Filipina. Di Indonesia, organisasi ini dinyatakan terlarang.

Satu kegiatan teror yang dilakukan Jamaah Islamiyah adalah tragedi Bom Bali I pada 2002. Bom seberat 50 kilogram meledakkan Paddy's Pub dan Sari Club (SC). Akibatnya, 202 jiwa melayang dan 209 orang terluka. Dalam pengeboman itu, Umar Patek berperan merakit bom. Dialah yang melakban bahan peledak hingga tak mudah beterbangan.

"Saya cuma anak buah di Bom Bali I," kata Umar Patek. "Karena keahlian saya merakit bom berdaya ledak rendah."

Sebelum Bom Bali I, lulusan kamp pelatihan militer Afganistan pada 1990-an ini juga ikut terlibat dalam konflik di Ambon dan Bom Natal. Selain itu, Umar Patek juga pernah bergabung di Moro Islamic Liberation Front, Mindanao, pada 1995.

Kini Umar Patek mendekam di penjara setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonisnya hukuman 20 tahun. Umar Patek dianggap bersalah karena sudah menghilangkan nyawa 202 orang dan melukai 209 orang di Bom Bali I.

"Saya berharap vonis yang seadil-adilnya. (Putusan) bebas tidak mungkin. Saya ini bersalah, dan saya akui itu," ujar Umar Patek.

CORNILA DESYANA

Berita terpopuler lain:
Begini Olga Setelah Ditegur Soal Assalamualaikum

Mega: Kalau Mau Berantem, Kita Berantem

Bocah Usia 11 Tahun Dilacurkan di AS

Anas Mungkin Tak Akan Datang ke KPK

Besok KPK Periksa Anas untuk Kasus Hambalang

Berita terkait

Eks Napi Terorisme Ali Fauzi Manzi: Merakit Bom Jauh Lebih Mudah Dibanding Membuat Karya Ilmiah

21 Februari 2023

Eks Napi Terorisme Ali Fauzi Manzi: Merakit Bom Jauh Lebih Mudah Dibanding Membuat Karya Ilmiah

Bekas napi terorisme Ali Fauzi Manzi bercerita tentang sulitnya meraih gelar doktor. Dia ingin eks napi terorisme lain mengikuti jejaknya.

Baca Selengkapnya

Pembuat Bom Bali Umar Patek Minta Maaf, Australia Tetap Marah

14 Desember 2022

Pembuat Bom Bali Umar Patek Minta Maaf, Australia Tetap Marah

Umar Patek minta maaf pada keluarga korban bom Bali di Australia, yang tetap merasa kecewa atas pembebasan bersyaratnya.

Baca Selengkapnya

6 Fakta soal Umar Patek, Terpidana Kasus Bom Bali I yang Baru Saja Dinyatakan Bebas Bersyarat

9 Desember 2022

6 Fakta soal Umar Patek, Terpidana Kasus Bom Bali I yang Baru Saja Dinyatakan Bebas Bersyarat

Walaupun terkait dengan organisasi Jamaah Islamiyah, tetapi Umar Patek tetap bersikukuh bahwa ia bukan termasuk anggotanya.

Baca Selengkapnya

Dinyatakan Bebas Bersyarat, Begini Kisah Pelarian Terpidana Terorisme Bom Bali I Umar Patek

9 Desember 2022

Dinyatakan Bebas Bersyarat, Begini Kisah Pelarian Terpidana Terorisme Bom Bali I Umar Patek

Awal perjalanan Umar Patek dimulai pada 1995 saat ia terlibat dalam perjuangan Moro Islamic Liberation Front di Minanao, Filipina.

Baca Selengkapnya

Terpidana Terorisme Umar Patek Bebas Bersyarat, Ini Perannya dalam Serangan Bom Bali I

9 Desember 2022

Terpidana Terorisme Umar Patek Bebas Bersyarat, Ini Perannya dalam Serangan Bom Bali I

Meskipun bukan sebagai pelaku utama Bom Bali I, tetapi Umar Patek memiliki peran yang cukup vital, yakni sebagai perancang eksekusi.

Baca Selengkapnya

Terpidana Kasus Bom Bali Umar Patek Bebas Bersyarat

7 Desember 2022

Terpidana Kasus Bom Bali Umar Patek Bebas Bersyarat

Umar Patek dianggap telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak pembebasan bersyarat.

Baca Selengkapnya

Yasonna Sebut BNPT Sudah Terbitkan Rekomendasi Remisi Buat Umar Patek

23 Agustus 2022

Yasonna Sebut BNPT Sudah Terbitkan Rekomendasi Remisi Buat Umar Patek

Remisi terhadap Umar Patek mendapat sorotan. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, pemerintah mendengar segala masukan.

Baca Selengkapnya

Umar Patek Segera Bebas, Ini Kata Menkumham Yasonna Laoly

23 Agustus 2022

Umar Patek Segera Bebas, Ini Kata Menkumham Yasonna Laoly

Yasonna Laoly menyatakan remisi kepada Umar Patek sudah mendapatkan rekomendasi dari BNPT.

Baca Selengkapnya

Kementerian Luar Negeri Tanggapi Kekecewaan Australia Umar Patek Dapat Remisi

21 Agustus 2022

Kementerian Luar Negeri Tanggapi Kekecewaan Australia Umar Patek Dapat Remisi

Perdana Menteri Australia Anthony Albanese baru-baru ini mengungkapkan kekecewannya terhadap Indonesia yang memberikan remisi pada Umar Patek.

Baca Selengkapnya

Pengadilan Prancis Vonis Hukuman Seumur Hidup untuk Pelaku Teror Paris 2015

30 Juni 2022

Pengadilan Prancis Vonis Hukuman Seumur Hidup untuk Pelaku Teror Paris 2015

Pengadilan Prancis menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Salah Abdeslam, satu-satunya pelaku teror Paris 2015 yang masih hidup

Baca Selengkapnya