TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana kasus Bom Bali I, Hisyam bin Ali Zein alias Umar Patek, tercatat ikut dalam pelatihan militer di kamp militer Jamaah Islamiyah di Hudaibiyah, Filipina. Lelaki bernama lain Umar Kecil ini gabung di pelatihan militer pada 1998. Namun, pada Mei 2012, kepada kedua wartawan Tempo, Riky Ferdianto dan Hermien Y. Kleden, Umar Patek menampik keanggotaannya itu.
"Tidak, saya tidak pernah di Jamaah Islamiyah," kata Umar Patek.
Jamaah Islamiyah merupakan organisasi militan Islam di Asia Tenggara. Berdiri sekitar 1969, Jamaah Islamiyah berupaya mendirikan negara Islam raksasa di wilayah Indonesia, Singapura, Brunei, Malaysia, Thailand, dan Filipina. Di Indonesia, organisasi ini dinyatakan terlarang.
Satu kegiatan teror yang dilakukan Jamaah Islamiyah adalah tragedi Bom Bali I pada 2002. Bom seberat 50 kilogram meledakkan Paddy's Pub dan Sari Club (SC). Akibatnya, 202 jiwa melayang dan 209 orang terluka. Dalam pengeboman itu, Umar Patek berperan merakit bom. Dialah yang melakban bahan peledak hingga tak mudah beterbangan.
"Saya cuma anak buah di Bom Bali I," kata Umar Patek. "Karena keahlian saya merakit bom berdaya ledak rendah."
Sebelum Bom Bali I, lulusan kamp pelatihan militer Afganistan pada 1990-an ini juga ikut terlibat dalam konflik di Ambon dan Bom Natal. Selain itu, Umar Patek juga pernah bergabung di Moro Islamic Liberation Front, Mindanao, pada 1995.
Kini Umar Patek mendekam di penjara setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonisnya hukuman 20 tahun. Umar Patek dianggap bersalah karena sudah menghilangkan nyawa 202 orang dan melukai 209 orang di Bom Bali I.
"Saya berharap vonis yang seadil-adilnya. (Putusan) bebas tidak mungkin. Saya ini bersalah, dan saya akui itu," ujar Umar Patek.
CORNILA DESYANA
Berita terpopuler lain:
Begini Olga Setelah Ditegur Soal Assalamualaikum
Mega: Kalau Mau Berantem, Kita Berantem
Bocah Usia 11 Tahun Dilacurkan di AS
Anas Mungkin Tak Akan Datang ke KPK
Besok KPK Periksa Anas untuk Kasus Hambalang
Berita terkait
Eks Napi Terorisme Ali Fauzi Manzi: Merakit Bom Jauh Lebih Mudah Dibanding Membuat Karya Ilmiah
21 Februari 2023
Bekas napi terorisme Ali Fauzi Manzi bercerita tentang sulitnya meraih gelar doktor. Dia ingin eks napi terorisme lain mengikuti jejaknya.
Baca SelengkapnyaPembuat Bom Bali Umar Patek Minta Maaf, Australia Tetap Marah
14 Desember 2022
Umar Patek minta maaf pada keluarga korban bom Bali di Australia, yang tetap merasa kecewa atas pembebasan bersyaratnya.
Baca Selengkapnya6 Fakta soal Umar Patek, Terpidana Kasus Bom Bali I yang Baru Saja Dinyatakan Bebas Bersyarat
9 Desember 2022
Walaupun terkait dengan organisasi Jamaah Islamiyah, tetapi Umar Patek tetap bersikukuh bahwa ia bukan termasuk anggotanya.
Baca SelengkapnyaDinyatakan Bebas Bersyarat, Begini Kisah Pelarian Terpidana Terorisme Bom Bali I Umar Patek
9 Desember 2022
Awal perjalanan Umar Patek dimulai pada 1995 saat ia terlibat dalam perjuangan Moro Islamic Liberation Front di Minanao, Filipina.
Baca SelengkapnyaTerpidana Terorisme Umar Patek Bebas Bersyarat, Ini Perannya dalam Serangan Bom Bali I
9 Desember 2022
Meskipun bukan sebagai pelaku utama Bom Bali I, tetapi Umar Patek memiliki peran yang cukup vital, yakni sebagai perancang eksekusi.
Baca SelengkapnyaTerpidana Kasus Bom Bali Umar Patek Bebas Bersyarat
7 Desember 2022
Umar Patek dianggap telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak pembebasan bersyarat.
Baca SelengkapnyaYasonna Sebut BNPT Sudah Terbitkan Rekomendasi Remisi Buat Umar Patek
23 Agustus 2022
Remisi terhadap Umar Patek mendapat sorotan. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, pemerintah mendengar segala masukan.
Baca SelengkapnyaUmar Patek Segera Bebas, Ini Kata Menkumham Yasonna Laoly
23 Agustus 2022
Yasonna Laoly menyatakan remisi kepada Umar Patek sudah mendapatkan rekomendasi dari BNPT.
Baca SelengkapnyaKementerian Luar Negeri Tanggapi Kekecewaan Australia Umar Patek Dapat Remisi
21 Agustus 2022
Perdana Menteri Australia Anthony Albanese baru-baru ini mengungkapkan kekecewannya terhadap Indonesia yang memberikan remisi pada Umar Patek.
Baca SelengkapnyaPengadilan Prancis Vonis Hukuman Seumur Hidup untuk Pelaku Teror Paris 2015
30 Juni 2022
Pengadilan Prancis menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Salah Abdeslam, satu-satunya pelaku teror Paris 2015 yang masih hidup
Baca Selengkapnya