LSM: Jangan Pilih Caleg Bekas Anggota DPRD

Reporter

Editor

Minggu, 4 April 2004 17:32 WIB

TEMPO Interaktif, Solo:Sehari menjelang pemungutan suara, sejumlah aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Solo mengajak masyarakat untuk tidak memilih 23 anggota DPRD Kota Solo yang saat ini kembali berebut kursi menjadi calon legislatif (caleg). Ke-23 caleg tersebut dinilai sebagai politisi tercela karena selama lima tahun menjadi wakil rakyat tidak pernah memperjuangkan kepentingan rakyat, justru sebaliknya mereka adalah pelaku KKN (kolusi, korupsi, dan nepotisme) dan kinerjanya sangat buruk semasa menjadi anggota DPRD. Seruan sembilan LSM yang tergabung dalam Gerakan Anti-Politisi Tercela (Ganti Pola) dituangkan dalam daftar politisi tercela yang akan dipasang di masing-masing TPS. Menurut salah satu aktivis Ganti Pola Kelik Ismunandar, daftar politisi tercela tersebut disusun berdasarkan track record dari masing-masing caleg semasa mereka menjadi anggota DPRD dengan dua kriteria, yakni pertama, sebagai pejabat publik dengan kinerja buruk. "Indikasinya adalah sebagai wakil rakyat mereka tidak memperhatikan aspirasi rakyat, tak melakukan transparansi kinerja, merancang dan melaksanakan kebijakan tidak akuntabel, tidak memberikan ruang partisipasi masyarakat dalam pembuatan kebijakan," ujarnya.Ismunandar menunjuk kasus pembangunan kembali Balai Kota yang memakan biaya Rp 34,5 miliar dengan melibatkan pihak ketiga sebagai investor. Ke-23 caleg tersebut dianggap bertanggung jawab atas utang rakyat Solo yang harus membayar bunga sampai 20 persen per tahun dengan total sebesar Rp 42 miliar atau hampir sama dengan 17 persen dari total APBD Kota Solo. "Saat membuat keputusan ini mereka yang menjadi wakil rakyat tidak pernah meminta persetujuan rakyat. Rakyat tiba-tiba disuruh menerima beban untuk menanggung utang tersebut," tandas Muhamad Amin dari Jaringan Transparansi Indonesia (Jari) Jawa Tengah.Kriteria kedua adalah para caleg yang menjadi pelaku KKN dengan indikator merancang kebijakan yang memihak kepentingan diri sendiri dan atau golongan serta mendiamkan produk kebijakan yang dihasilkan sehingga merugikan kepentingan publik. Kasus pemasangan lampu jalan yang menghabiskan dana sebesar Rp 22,5 miliar atau hampir separuh dari jumlah pendapatan asli daerah (PAD) Solo yang besarnya sekitar Rp 50 milyar. 23 daftar politisi tercela tersebut akan disebar di 1.450 tempat pemungutan suara pada saat pencoblosan suara dilakukan, Senin (5/4). Menurut Amin, dibeberkannya nama-nama caleg tersebut bukan bermaksud untuk mencemarkan nama yang bersangkutan. "Kami ingin memberi gambaran kepada publik, dalam memilih caleg tidak memilih caleg yang termasuk kategori politisi tercela," ujarnya.Sementara itu, sebuah penelitian mengenai kinerja DPRD Kota Solo yang dilakukan oleh Tim Peneliti Pacivis Fisip UI Jakarta bekerja sama dengan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Solo menyebutkan bahwa sebanyak 17,5 persen responden yang mereka temui menyatakan bahwa masyarakat mengetahui anggota DPRD Solo melakukan tindakan tercela. Perbuatan tercela tersebut di antaranya adalah pelanggaran HAM (8,5 persen), pelaku kekerasan dalam rumah tangga (5 persen), penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan (27 persen), serta terlibat dalam tindak korupsi (34 persen)."Secara umum, responden menyatakan ketidakpuasannya terhadap kinerja anggota DPRD Kota Solo periode 1999-2004. 20 persen dalam kategori sangat tidak puas, 53 persen tidak puas, 23 persen biasa saja, dan hanya 4 persen yang menyatakan puas," tukas Ida yang menjadi peneliti Pacivis Fisip UI. Imron Rosyid - Tempo News Room

Berita terkait

Vonis 7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa, Ini Hal-hal yang Meringankan

38 hari lalu

Vonis 7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa, Ini Hal-hal yang Meringankan

Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada seluruh terdakwa PPLN Kuala Lumpur itu masing-masing sebesar Rp 5 juta.

Baca Selengkapnya

Ricuh di Bawaslu Papua Karena Dugaan Kecurangan Suara, Wakapolres Yalimo Terkena Lemparan Batu

58 hari lalu

Ricuh di Bawaslu Papua Karena Dugaan Kecurangan Suara, Wakapolres Yalimo Terkena Lemparan Batu

Sekelompok massa menyerang Kantor Bawaslu Papua karena mereka menduga ada kecurangan suara saat rapat pleno di Distrik Abenaho.

Baca Selengkapnya

Tim Advokasi Peduli Pemilu: Pemilu 2024 Jadi Pementasan Nepotisme di Panggung Demokrasi Indonesia

58 hari lalu

Tim Advokasi Peduli Pemilu: Pemilu 2024 Jadi Pementasan Nepotisme di Panggung Demokrasi Indonesia

Tim Advokasi Peduli Pemilu melakukan uji materi terhadap UU Pemilu agar penguasa tidak lagi sewenang-wenang saat pemilu.

Baca Selengkapnya

Pemilu 2024 Tingkatkan Kecemasan dan Depresi, Begini Rinciannya

59 hari lalu

Pemilu 2024 Tingkatkan Kecemasan dan Depresi, Begini Rinciannya

Penelitian menemukan Pemilu 2024 berpengaruh terhadap meningkatnya risiko gangguan kesehatan mental seperti kecemasan dan depresi pada masyarakat.

Baca Selengkapnya

Bukan Hanya Komeng, Perolehan Suara Sejumlah Artis Kalahkan Politisi Berpengalaman. Siapa Saja Mereka?

20 Februari 2024

Bukan Hanya Komeng, Perolehan Suara Sejumlah Artis Kalahkan Politisi Berpengalaman. Siapa Saja Mereka?

Sejumlah artis pendatang baru di politik ungguli politisi pengalaman. Ada Komeng, Verrell Bramasta dan lainnya.

Baca Selengkapnya

Tugas dan Wewenang Komeng Jika jadi Anggota DPD

16 Februari 2024

Tugas dan Wewenang Komeng Jika jadi Anggota DPD

Perolehan suara Komeng melesat di pemilihan DPD. Apa saja tugas dan fungsinya jika terpilih?

Baca Selengkapnya

Tren Mantan Atlet Jadi Caleg di Pemilu 2024, Ini Kata Menpora Dito Ariotedjo

14 Februari 2024

Tren Mantan Atlet Jadi Caleg di Pemilu 2024, Ini Kata Menpora Dito Ariotedjo

Apa kata Menpora Dito Ariotedjo soal kehadiran sejumlah mantan atlet Tanah Air sebagai calon anggota legislatif di Pemilu 2024?

Baca Selengkapnya

Jika Pemilih Sakit di Rumah dan Tak Bisa ke TPS Apakah Hak Suaranya Gugur? Ini Jawabnya

12 Februari 2024

Jika Pemilih Sakit di Rumah dan Tak Bisa ke TPS Apakah Hak Suaranya Gugur? Ini Jawabnya

Jika calon pemilih tiba-tiba sakit, yang tidak memungkinnya menuju TPS. Apakah hak pilihnya hangus? Tidak

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Dirty Vote Bongkar Politik Gentong Babi Jokowi, TKN Prabowo-Gibran Tantang Pembuktian Pelanggaran Pemilu

12 Februari 2024

Terpopuler: Dirty Vote Bongkar Politik Gentong Babi Jokowi, TKN Prabowo-Gibran Tantang Pembuktian Pelanggaran Pemilu

Film Dirty Vote membongkar politik gentong babi Presiden Jokowi, TKN Prabowo-Gibran menantang pembuktian pelanggaran Pemilu.

Baca Selengkapnya

Pemilu 14 Februari 2024, Simak Tata Cara Pencoblosan di TPS

9 Februari 2024

Pemilu 14 Februari 2024, Simak Tata Cara Pencoblosan di TPS

Pemungutan suara dalam Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Ini tata cara pencoblosan di TPS.

Baca Selengkapnya