TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana kasus Bom Bali I, Hisyam bin Ali Zein alias Umar Patek, merupakan anak buah Djoko Pitono atau Dulmatin. Mereka bergabung dalam teror Bom Bali I yang meledakkan Paddy's Pub dan Sari Club (SC), 2002 lalu. Dulmatin merupakan orang yang merencanakan peledakan bom seberat 50 kilogram dan Umar Patek bertugas merangkai bahan peledak itu.
Menurut Umar Patek, Dulmatin adalah sosok yang agresif. "Dia pintar dan besar. Kalau dibanding saya, jauuuh...," kata Umar Patek kepada wartawan Tempo, Riky Ferdianto dan Hermien Y. Kleden, pada Mei 2012.
Umar Patek dan Dulmatin sudah saling mengenal dan berteman sejak kecil. Di Pemalang, Jawa Tengah, keduanya tinggal bertetangga. Saking dekatnya jarak rumah mereka, Dulmatin dan Umar Patek bisa saling berteriak. "Dulmatin itu pintar sekali. Saya tidak kuliah, tidak masuk waktu ikut UMPTN," ujarnya.
Dulmatin yang berkawan akrab dengan Umar Patek mati tertembak oleh peluru anggota Datasemen Antiteror 88 pada 9 Maret 2010. Waktu itu Dulmatin tengah terkepung pada sebuah warung Internet di Pamulang, Tangerang Selatan.
Umar Patek sendiri telah dijatuhi vonis penjara selama 20 tahun pada Kamis, 21 Juni 2012. Dalam persidangan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyatakan Umar Patek bersalah atas tewasnya 202 jiwa dan 209 oang yang terluka akibat Bom Bali I.
CORNILA DESYANA
Berita Terkait
Alasan Umar Patek Terlambat Minta Maaf
Pengacara Minta Umar Patek Tak Banding
Umar Patek Divonis Penjara 20 Tahun
300 Polisi Jaga Sidang Umar Patek
Umar Patek Hadapi Vonis Hari Ini
Umar Patek Sempat Marah Lihat Rakitan Bom Bali I
Berita terkait
Eks Napi Terorisme Ali Fauzi Manzi: Merakit Bom Jauh Lebih Mudah Dibanding Membuat Karya Ilmiah
21 Februari 2023
Bekas napi terorisme Ali Fauzi Manzi bercerita tentang sulitnya meraih gelar doktor. Dia ingin eks napi terorisme lain mengikuti jejaknya.
Baca SelengkapnyaPembuat Bom Bali Umar Patek Minta Maaf, Australia Tetap Marah
14 Desember 2022
Umar Patek minta maaf pada keluarga korban bom Bali di Australia, yang tetap merasa kecewa atas pembebasan bersyaratnya.
Baca Selengkapnya6 Fakta soal Umar Patek, Terpidana Kasus Bom Bali I yang Baru Saja Dinyatakan Bebas Bersyarat
9 Desember 2022
Walaupun terkait dengan organisasi Jamaah Islamiyah, tetapi Umar Patek tetap bersikukuh bahwa ia bukan termasuk anggotanya.
Baca SelengkapnyaDinyatakan Bebas Bersyarat, Begini Kisah Pelarian Terpidana Terorisme Bom Bali I Umar Patek
9 Desember 2022
Awal perjalanan Umar Patek dimulai pada 1995 saat ia terlibat dalam perjuangan Moro Islamic Liberation Front di Minanao, Filipina.
Baca SelengkapnyaTerpidana Terorisme Umar Patek Bebas Bersyarat, Ini Perannya dalam Serangan Bom Bali I
9 Desember 2022
Meskipun bukan sebagai pelaku utama Bom Bali I, tetapi Umar Patek memiliki peran yang cukup vital, yakni sebagai perancang eksekusi.
Baca SelengkapnyaTerpidana Kasus Bom Bali Umar Patek Bebas Bersyarat
7 Desember 2022
Umar Patek dianggap telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak pembebasan bersyarat.
Baca SelengkapnyaYasonna Sebut BNPT Sudah Terbitkan Rekomendasi Remisi Buat Umar Patek
23 Agustus 2022
Remisi terhadap Umar Patek mendapat sorotan. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, pemerintah mendengar segala masukan.
Baca SelengkapnyaUmar Patek Segera Bebas, Ini Kata Menkumham Yasonna Laoly
23 Agustus 2022
Yasonna Laoly menyatakan remisi kepada Umar Patek sudah mendapatkan rekomendasi dari BNPT.
Baca SelengkapnyaKementerian Luar Negeri Tanggapi Kekecewaan Australia Umar Patek Dapat Remisi
21 Agustus 2022
Perdana Menteri Australia Anthony Albanese baru-baru ini mengungkapkan kekecewannya terhadap Indonesia yang memberikan remisi pada Umar Patek.
Baca SelengkapnyaPengadilan Prancis Vonis Hukuman Seumur Hidup untuk Pelaku Teror Paris 2015
30 Juni 2022
Pengadilan Prancis menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Salah Abdeslam, satu-satunya pelaku teror Paris 2015 yang masih hidup
Baca Selengkapnya