TEMPO.CO , Jakarta:- PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) siap melaporkan hasil temuan korupsi di lingkup internalnya ke Kementerian Badan Usaha Milik Negara. "Jika Kementerian meminta, segera akan kami serahkan," kata Direktur Utama Rudy Setyopurnomo, akhir pekan lalu.
Dia mengatakan pihaknya sudah bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Badan Pemeriksa Keuangan, serta Komisi Pemberantasan Korupsi untuk membersihkan Merpati dari korupsi.
Rudy menuturkan, tingkat korupsi di Merpati sudah akut. Sebab, 12 dari 20 divisi diduga melakukan korupsi. Tindakan korupsi itu berupa kebocoran penjualan tiket, penjualan avtur ilegal, sampai permainan pada bagian kargo dan bagasi. Akibatnya, kerugian ini tak hanya menyangkut nominal, tapi juga soal mental pegawai.
Dia mengaku sudah memecat 10 orang yang terlibat dalam dugaan korupsi. Sebagian dari oknum tersebut sudah diserahkan kepada polisi. Namun Rudy menolak menyebutkan nama dan jabatan orang yang diberhentikan.
Untuk membersihkan Merpati dari korupsi, dia membutuhkan waktu dua-tiga bulan pada area yang bermasalah. Rudy menyatakan tak tertutup kemungkinan dalam jangka waktu itu bakal ada beberapa nama yang akan diberhentikan dan dipidana.
Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara Mahmuddin Yasin mengatakan pihaknya akan sesegera mungkin meminta laporan penyelidikan dari Merpati. Kementerian akan mempelajari, kemudian menginvestigasi masalah di Merpati. "Baru setelah itu kami turun untuk mengaudit," ujarnya.
Yasin mengatakan pihaknya akan melakukan investigasi setelah direksi perusahaan pelat merah itu menggelar penyelidikan internal. Selama ini isu korupsi itu masih dalam dugaan dan perlu dibuktikan.
Namun Mantan Direktur Utama Merpati, Sardjono Jhony Tjokrokusumo, ragu terhadap tindakan penggantinya. Sebab, semua yang dikatakan Rudy sudah dikerjakan saat dia menjabat. “Yang menemukan semua kasus itu saya," ujarnya kepada Tempo, kemarin.
Jika dua sampai tiga bulan ke depan Rudy bisa menyelesaikan kasus korupsi di Merpati, Jhony malah bersyukur. Namun terlalu dini untuk menilai Rudy telah berhasil memimpin Merpati. "Kalau dia berhasil, berarti kan enggak malu-maluin
Mengenai divisi apa saja yang melakukan korupsi, Jhony menolak menyebutkannya. Dia meminta Rudy dapat menyebutkannya secara gamblang ke publik. "Saya tak bisa menyebut divisi apa saja dan menyebut korupsi di Merpati sampai 60 persen,” kata dia.
SUTJI DECILYA | SUNDARI
Berita terkait
5 Fakta di Balik Pailitnya Merpati Nusantara Airlines
3 Januari 2023
Keputusan pailit Merpati Nusantara Airlines ini diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya.
Baca SelengkapnyaMerpati Air Pailit, PN Surabaya Tetapkan Pembagian Harta hingga Pesangon Eks Karyawan
2 Januari 2023
Pengadilan Negeri Surabaya menetapkan daftar pembagian tahap pertama dari hasil penjualan aset PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) atau Merpati Airlines yang pailit.
Baca SelengkapnyaHari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan
14 Agustus 2022
Melansir On the Road Trends, aturan pemasangan pelat nomor ini kemudian diikuti oleh beberapa negara, seperti Jerman pada 1896 dan Belanda pada 1898.
Baca SelengkapnyaEks Pilot Merpati Tuntut Pemerintah Kucurkan Dana Talangan untuk Bayar Pesangon
29 Juni 2022
Pemenuhan hak eks karyawan PT Merpati Nusantara Airlines akan diatur sesuai dengan Undang-undang Kepailitan.
Baca SelengkapnyaEks Pilot Menanti Pesangon Usai Merpati Pailit: Kami Pegang Janji Erick Thohir
9 Juni 2022
Pengadilan Negeri Surabaya mencabut perjanjian homologasi Merpati Air. Putusan itu membuat perusahaan pailit dan siap dibubarkan.
Baca SelengkapnyaLontang-lantung Menanti Pesangon Setelah Merpati Pailit
9 Juni 2022
Dibatalkannya perjanjian homologasi Merpati Air pada 2 Juni 2022 praktis membuat perusahaan maskapai pelat merah itu pailit.
Baca SelengkapnyaErick Thohir Sebut Aset Merpati Bisa Dimanfaatkan Garuda dan Pelita Air
7 Juni 2022
Erick thohir mengatakan aset Merpati yang bisa dimanfaatkan ialah fasilitas maintenance atau perawatan pesawat
Baca SelengkapnyaPailit, Merpati Air Akan Bayar Sisa Pesangon Eks Karyawan Setelah Jual Aset
7 Juni 2022
Merpati Air tercatat memiliki kewajiban sebesar Rp 10,9 triliun dengan ekuitas negatif Rp 1,9 triliun per laporan audit 2020.
Baca SelengkapnyaMerpati Air Resmi Dinyatakan Pailit
7 Juni 2022
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya membatalkan perjanjian perdamaian (homologasi) Merpati Air.
Baca SelengkapnyaAlasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan
5 Juni 2022
Pelat nomor kendaraan berwarna putih diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021..
Baca Selengkapnya