Terkait Korupsi, Satu Lagi Petinggi Partai Demokrat Dicegah

Reporter

Editor

Jumat, 22 Juni 2012 07:43 WIB

Buronan KPK, Neneng Sri Wahyuni digiring oleh petugas menuju Rutan Jakarta Timur cabang Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis (14/06) usai menjalani pemeriksaan selama 23 jam. TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencegah Sekretaris Bidang Pemberdayaan Perempuan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat, Bertha Herawati, melakukan perjalanan ke luar negeri. Ia adalah notaris dari Grup Permai, konsorsium perusahaan yang dipimpin oleh bekas Bendahara Umum Demokrat M. Nazaruddin.


“Sudah dicegah dia,” kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto Kamis 21 Juni 2012. Bambang menolak menjelaskan sejak kapan Bertha mulai dicegah Imigrasi.

Direktur Jenderal Imigrasi Maryoto Sumadi membenarkan Bertha dikenai status cegah. Menurut dia, Bertha dicegah sejak 12 April 2012 dan berlaku hingga enam bulan ke depan.

Pada Rabu lalu, KPK memanggil Bertha untuk dimintai keterangan terkait dengan tuduhan menghalang-halangi penyidikan perkara korupsi pembangkit listrik tenaga surya Kementerian Tenaga Kerja dengan tersangka warga negara Malaysia, Mohammad Hasan bin Khusi Mohamad. Namun ia tak memenuhi panggilan KPK.

Perkara PLTS menjerat Neneng Sri Wahyuni, istri Muhammad Nazaruddin, sebagai tersangka. Neneng, yang kini menghuni Rumah Tahanan KPK, sempat kabur ke Malaysia, sebelum akhirnya dibekuk Komisi, Rabu pekan lalu. Dalam pelarian, ia diduga dibantu Hasan dan Raja Azmi bin Mohamad Yusuf, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sumber Tempo yang pernah bertemu dengan Azmi mengungkapkan, Neneng balik ke Jakarta untuk memindahkan aset berupa uang tunai, cek perjalanan, dan barang berharga senilai hampir Rp 1 triliun. Aset itu akan dikirim ke Maybank (Malayan Banking Berhad).

Berdasarkan penelusuran Tempo, Azmi menjabat Direktur Utama Meram Holding Sdn, Bhd, perusahaan konstruksi besar di Malaysia. Dia juga disebut sebagai anggota keluarga Kesultanan Selangor. Namun hal itu dibantah Duta Besar Malaysia untuk Indonesia, Datuk Syed Munshe Afdzaruddin bin Syed Hassan.

Kemarin KPK memeriksa Azmi dan Neneng sebagai saksi untuk Hasan bin Khusi. Direktur Keuangan Grup Permai dimintai keterangan selama tiga jam. “NSW diperiksa untuk kasus menghalang-halangi penyidikan perkara korupsi PLTS,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha.

l ISMA SAVITRI | SYAILENDRA

Berita terkait
Neneng Diperiksa Terkait Dua Warga Malaysia
KPK Periksa Neneng Terkait Korupsi PLTS
Diperiksa KPK, Neneng Kembali Bercadar
Duo Tersangka Pajak Kembali Diperiksa






Advertising
Advertising

Berita terkait

Suap di Kemenakertrans, Charles Mesang Dituntut 5 Tahun Bui

24 Agustus 2017

Suap di Kemenakertrans, Charles Mesang Dituntut 5 Tahun Bui

Anggota DPR Charles Mesang dituntut penjara 5 tahun dengan denda Rp 300 juta subsidair 4 bulan kurungan dalam kasus korupsi di Ditjen P2KTrans.

Baca Selengkapnya

KPK Perpanjang Masa Penahanan Charles Jones Mesang

31 Maret 2017

KPK Perpanjang Masa Penahanan Charles Jones Mesang



KPK telah memeriksa Charles Jones Mesang sebagai tersangka dalam kasus di Kemnakertrans itu pada Kamis 30 Maret 2017.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa 5 Mantan Pegawai Kemenakertrans

23 Februari 2017

KPK Periksa 5 Mantan Pegawai Kemenakertrans

Mantan lima pegawai Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi itu diperiksa sebagai saksi dengan tersangka Charles Jones Mesang.

Baca Selengkapnya

Eks Anak Buah Muhaimin Iskandar Resmi Ditahan KPK

10 September 2015

Eks Anak Buah Muhaimin Iskandar Resmi Ditahan KPK

Dirjen di Kemenaker ketika Muhaimin Iskandar menjabat Menteri ini ditahan KPK setelah 7 bulan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya

Nusron Minta KPK Selidiki Pemalsuan Dokumen TKI

12 Januari 2015

Nusron Minta KPK Selidiki Pemalsuan Dokumen TKI

Menurut Nusron, sejumlah TKI bisa berangkat menggunakan dokumen palsu.

Baca Selengkapnya

Neneng Sri Wahyuni Cemburui Angie?

11 Oktober 2012

Neneng Sri Wahyuni Cemburui Angie?

Neneng sampai mengancam mogok makan.

Baca Selengkapnya

Neneng Sri Wahyuni Tolak Teken Surat Penahanan  

10 Oktober 2012

Neneng Sri Wahyuni Tolak Teken Surat Penahanan  

Neneng Sri Wahyuni meminta dipindahkan ke Rumah Tahanan Pondok Bambu.

Baca Selengkapnya

Nazar Kembali Pojokkan Saan di Kasus Korupsi Listrik

3 Oktober 2012

Nazar Kembali Pojokkan Saan di Kasus Korupsi Listrik

Tidak lama setelah pertemuan, menurut Nazar, Saan menyerahkan uang sebesar US$ 50 ribu kepada Menteri.

Baca Selengkapnya

Saan Dicecar 7 Pertanyaan Kasus Korupsi Listrik

26 September 2012

Saan Dicecar 7 Pertanyaan Kasus Korupsi Listrik

Saan dicecar mengenai pertemuan pembahasan proyek bersama Nazaruddin dan Menteri Erman Soeparno.

Baca Selengkapnya

Saan Mustofa Diperiksa Terkait Korupsi Listrik  

26 September 2012

Saan Mustofa Diperiksa Terkait Korupsi Listrik  

Nazaruddin menyebutkan Saan ikut terlibat saat proses pembahasan anggaran proyek listrik tersebut.

Baca Selengkapnya