TEMPO.CO , Jakarta:- Neneng Sri Wahyuni mengakui perjalanannya dari Malaysia ke Indonesia ditempuh melalui jalur ilegal pada Selasa, 12 Juni 2012. Lewat pengacara Hotman Paris Hutapea, dikatakan Neneng masuk Batam mengikuti rombongan tenaga kerja Indonesia. "Tidak membawa dokumen apa pun, tidak memalsukan apa pun. Dia mengikuti rombongan TKI. Pengakuannya, dia dari Kuala Lumpur ke Batam lewat laut," ujar Hotma, Jumat 15 Juni 2012.
Hotma membantah kabar bahwa kliennya memakai identitas “Nadia” ketika masuk Batam. Neneng memperoleh bantuan biro perjalanan di Malaysia. "Saya tidak tahu yang menyarankan agennya atau Neneng. Tapi, yang jelas, dia dibantu agen perjalanan yang biasa dipakai TKI," kata dia.
Neneng ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi setelah tiba di rumahnya di Pejaten, Jakarta Selatan, Rabu lalu. Penangkapan itu dilakukan setelah melalui pengintaian sejak dari Kuala Lumpur, Batam, Bandar Udara Soekarno-Hatta, hingga sejumlah tempat di Jakarta.
Dia diketahui berangkat dari Kuala Lumpur menuju Batam dengan kapal laut. Sebelum bertolak ke Jakarta, Neneng bermalam di Hotel Batam Center. Tim KPK semula hendak menangkap Neneng di Bandara Soekarno-Hatta, tapi gagal karena salah informasi. Buron itu semula akan terbang dengan pesawat Garuda Indonesia, ternyata kemudian menumpang Citilink.
Kepala Kantor Imigrasi Batam Dadang Hidayat mengatakan, sesuai dengan data keimigrasian Batam, nama Neneng tidak tercatat. Besar kemungkinan tersangka kasus korupsi proyek pembangkit listrik tenaga surya itu menempuh “jalur kucing”--istilah lain pelabuhan ilegal. ”Cukup banyak pelabuhan tak resmi,” kata Dadang.
Istri mantan Bendahara Partai Demokrat M. Nazaruddin ini terancam hukuman setahun dan denda Rp 100 juta jika terbukti melanggar aturan keimigrasian. ”Ketentuannya, seseorang wajib memiliki dokumen keimigrasian dan lewat jalur resmi,” kata Direktur Jenderal Imigrasi Bambang Maryoto.
Secara terpisah, kepolisian berjanji akan proaktif mengusut kasus dugaan pemalsuan identitas Neneng. ”Jika KPK mengizinkan, kami lakukan penyidikan terhadap kasus pemalsuan identitas tersebut," kata Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI Komisaris Jenderal Sutarman kemarin.
ISMA SAVITRI | RUMBADI DALLE | SUNUDYANTORO
Berita terkait
Neneng Bantah Kenal Dua Warga Malaysia
Neneng Masuk Indonesia tanpa Paspor
Kepulangan Neneng Dinilai Ganjil
Sel Neneng Terpisah dengan Rosa
Malaysia Bela Tersangka Teman Neneng Buron
Neneng Ditahan untuk Memudahkan Pemeriksaan
KPK Lepaskan Pembantu Neneng
Berita terkait
Suap di Kemenakertrans, Charles Mesang Dituntut 5 Tahun Bui
24 Agustus 2017
Anggota DPR Charles Mesang dituntut penjara 5 tahun dengan denda Rp 300 juta subsidair 4 bulan kurungan dalam kasus korupsi di Ditjen P2KTrans.
Baca SelengkapnyaKPK Perpanjang Masa Penahanan Charles Jones Mesang
31 Maret 2017
KPK telah memeriksa Charles Jones Mesang sebagai tersangka dalam kasus di Kemnakertrans itu pada Kamis 30 Maret 2017.
KPK Periksa 5 Mantan Pegawai Kemenakertrans
23 Februari 2017
Mantan lima pegawai Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi itu diperiksa sebagai saksi dengan tersangka Charles Jones Mesang.
Baca SelengkapnyaEks Anak Buah Muhaimin Iskandar Resmi Ditahan KPK
10 September 2015
Dirjen di Kemenaker ketika Muhaimin Iskandar menjabat Menteri ini ditahan KPK setelah 7 bulan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaNusron Minta KPK Selidiki Pemalsuan Dokumen TKI
12 Januari 2015
Menurut Nusron, sejumlah TKI bisa berangkat menggunakan dokumen palsu.
Baca SelengkapnyaDua Tahanan KPK Numpang Salat di Pondok Bambu
8 Agustus 2013
Tinggal dua tahanan perempuan di KPK.
Baca SelengkapnyaNama Saan Mustopa Hilang dalam Vonis Neneng
14 Maret 2013
Hakim menyebutkan soal keterlibatan M. Nazaruddin, Mindo Rosalina Manulang, Marisi Matondang, dan Timas Ginting, tapi tidak menyebut nama Saan.
Baca SelengkapnyaNeneng Dihukum Membayar Uang Pengganti Rp 800 Juta
14 Maret 2013
Uang pengganti senilai dengan duit yang telah dikorupsi Neneng.
Baca SelengkapnyaNeneng Dihukum 6 Tahun Penjara
14 Maret 2013
Neneng terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain, serta PT
Anugrah Nusantara.
Neneng Mengaku Sakit, Hakim Tetap Bacakan Vonis
14 Maret 2013
Hakim tak mau sidang berlarut-larut karena Neneng kerap mengaku sakit.
Baca Selengkapnya