TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil dua tersangka kasus suap restitusi pajak PT Bhakti Investama, Jumat, 15 Juni. Mereka adalah Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Sidoarjo Selatan Tommy Hendratno dan pengusaha James Gunarji Budiharjo.
"Tommy dan James diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya.
Tommy dan James pun sudah memenuhi panggilan KPK sekitar pukul 09.55 WIB. Keduanya datang dengan mobil tahanan dan langsung memasuki kantor lembaga antikorupsi itu. Mereka memilih bungkam perihal pemeriksaannya.
Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Tommy Hendratno di warung Padang, Jalan Abdullah Safei, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu lalu. Ia bersama seorang kerabatnya diduga menerima suap Rp 280 juta dari James. Ketiganya pun diperiksa intensif di KPK. Tommy dan James ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke penjara.
Selain Tommy dan James, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan empat pegawai Direktorat Jenderal Pajak. Mereka adalah Fery Syariudin, Heru Munandar, Hani Masrokim, dan Agus Totong. Pemeriksaan dikabarkan untuk menelusuri permainan restitusi pajak PT Bhakti Investama senilai Rp 3,4 miliar. "Mereka juga diperiksa sebagai saksi," kata Priharsa.
TRI SUHARMAN
Berita terkait
Harry Tanoe Datang ke KPK Setelah Jumatan
"Jalan-jalan'' Empat Pegawai Pajak di KPK
Usai Diperiksa KPK, James Gunardjo Bungkam
Bos Bhakti Diduga Perintahkan Menyuap
4 Pegawai Pajak Diperiksa Terkait Bhakti Investama
Posisi Tonbeng di Bhakti Investama Masih Aman
Hary Tanoe Sambangi KPK Jumat Ini
Hary Tanoe Bantah Ada Kecurangan Pajak
Hary Tanoe Tak Penuhi Panggilan KPK
Berita terkait
IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik
1 jam lalu
Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.
Baca SelengkapnyaKPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?
2 jam lalu
Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan
8 jam lalu
KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan
11 jam lalu
Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.
Baca SelengkapnyaUsai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan
23 jam lalu
Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.
Baca SelengkapnyaIni Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur
23 jam lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.
Baca SelengkapnyaTak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan
1 hari lalu
Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.
Baca SelengkapnyaKPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu
1 hari lalu
KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.
Baca SelengkapnyaKPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR
1 hari lalu
KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.
Baca SelengkapnyaFakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard
1 hari lalu
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.
Baca Selengkapnya