Pengadilan Menolak Pailitkan Saluran Televisi Q Channel

Reporter

Editor

Kamis, 25 Maret 2004 12:11 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan pailit yang diajukan Bursa Efek Jakarta (BEJ) terhadap PT Jaring Data Interaktif atau yang dikenal dengan pemilik stasiun televisi Q channel. Majelis hakim yang diketuai Sudrajat Dimiyati mengatakan, BEJ tidak dapat membuktikan adanya kreditur lain dalam perkara ini. “Jadi kreditur dalam perkara ini hanya satu yaitu pemohon sendiri,” kata Sudrajat dalam putusannya di PN Jakarta Pusat, Kamis (25/3). Sesuai pasal 1 ayat 1 UU No. 4 tahun 1998 tentang kepailitan disebutkan, permohonan pailit dapat dikabulkan bila pemohon membuktikan sedikitnya ada dua kreditur terhadap termohon. Namun, dalam perkara ini kuasa hukum BEJ tidak dapat membuktikan adanya kreditur lain. Sebetulnya, kuasa hukum BEJ mengajukan bukti surat dari PT Telekomunikasi Indonesia yang membenarkan adanya utang dari PT Jaring Data Interaktif. Namun, barang bukti berupa surat itu ditolak kuasa hukum termohon. Menurut mereka, surat yang diajukan sebagai bukti itu tidak ditujukan kepada pemohon dan tidak jelas kapasitas si pembuat surat serta isinya tidak benar. Menanggapi penolakan terhadap barang bukti itu, majelis hakim seiya sekata dengan pendapat kuasa hukum PT Jaring Data Interaktif. Dalam pertimbangannya dikatakan barang bukti berupa surat itu tidak dibubuhi cap perusahan dan tanda tangan dalam surat itu tidak bisa dikonfirmasi kebenarannya. Selain itu, pihak pemohon tidak memberikan bukti-bukti lain untuk memperkuat adanya surat ini. Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum BEJ, M. Ali Simamorang, menyatakan akan mengajukan upaya kasasi. Ia mengatakan, pihaknya pernah mengajukan saksi yang membuktikan adanya utang PT Jaring Data Interaktif kepada kreditur lain. Namun, karena saksi tersebut tidak pernah beracara di pengadilan ia ditolak oleh majelis hakim. “Ia hanya membawa KTP. Karena ini pengadilan niaga majelis hakim menolak kapasitas saksi tersebut. Seharusnya ia membawa anggaran dasar perusahaan yang membuktikan kedudukannya dalam perusahaan tersebut,” katanya. Sengketa antara kedua belah pihak ini berawal dari nota kesepakatan untuk menyebarkan informasi bursa efek melalui multimedia. Namun, setelah sekian lama perjanjian itu tidak dilaksanakan. Atas dasar itu kemudian BEJ mengajukan pailit terhadap PT Jaring Data Interaktif.Edycan – Tempo News Room

Berita terkait

BEI Targetkan Ada 64 Ribu Investor Baru Pasar Modal di Solo Raya Tahun Ini

22 hari lalu

BEI Targetkan Ada 64 Ribu Investor Baru Pasar Modal di Solo Raya Tahun Ini

BEI menargetkan tahun ini bakal ada sebanyak 64.483 investor baru di pasar modal di Solo Raya.

Baca Selengkapnya

Ihwal Korupsi di Wilayah IUP-nya Terbongkar, Begini Penjelasan Lengkap PT Timah ke BEI

28 hari lalu

Ihwal Korupsi di Wilayah IUP-nya Terbongkar, Begini Penjelasan Lengkap PT Timah ke BEI

PT Timah buka suara usai Kejaksaan Agung menetapkan 16 nama tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi tata niaga timah di wilayah IUP-nya.

Baca Selengkapnya

Senin Depan, BEI Terapkan Full Call Auction di Papan Pemantauan Khusus

43 hari lalu

Senin Depan, BEI Terapkan Full Call Auction di Papan Pemantauan Khusus

BEI akan menerapkan mekanisme perdagangan lelang berkala secara penuh atau full call auction di Papan Pemantauan Khusus pada Senin pekan depan.

Baca Selengkapnya

Dirut MAP Boga Adiperkasa Pengelola Starbucks Indonesia Resmi Mengundurkan Diri

5 Maret 2024

Dirut MAP Boga Adiperkasa Pengelola Starbucks Indonesia Resmi Mengundurkan Diri

PT MAP Boga Adiperkasa Tbk (MAPB) mengumumkan pengunduran diri Direktur Utama, Anthony Cottan. MAPB merupakan pengelola Starbucks di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Saham Antam Jadi Bagian Indeks Terkemuka di BEI

19 Februari 2024

Saham Antam Jadi Bagian Indeks Terkemuka di BEI

Penetapan kembali saham Antam pada Indeks LQ45, Indeks IDX30 dan Indeks IDX80 di IDX mencerminkan apresiasi positif para pemegang saham.

Baca Selengkapnya

United E-Motor Berharap Dapat Rp 400 M Usai Melantai di BEI

13 Februari 2024

United E-Motor Berharap Dapat Rp 400 M Usai Melantai di BEI

Pemegang merek United E-Motor, PT Terang Dunia Internusa Tbk resmi tercatat di Bursa Efek Indonesia, dan menargetkan dana Rp 400 miliar.

Baca Selengkapnya

BEI Tetapkan 3 Hari Libur Perdagangan Bursa Selama Februari, Kapan Saja?

6 Februari 2024

BEI Tetapkan 3 Hari Libur Perdagangan Bursa Selama Februari, Kapan Saja?

BEI juga menetapkan pada 8 dan 9 Februari sebagai hari libur bursa.

Baca Selengkapnya

Erick Thohir Rombak Pimpinan Hutama Karya, Tunjuk Eks Panglima TNI Yudo Margono Jadi Komisaris Utama

2 Februari 2024

Erick Thohir Rombak Pimpinan Hutama Karya, Tunjuk Eks Panglima TNI Yudo Margono Jadi Komisaris Utama

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir merombak jajaran pimpinan PT Hutama Karya (Persero). Berdasarkan Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI),

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Greylag Entities, Begini Respons Garuda Indonesia

1 Februari 2024

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Greylag Entities, Begini Respons Garuda Indonesia

Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Greylag Entities terhadap putusan permohonan pembatalan perdamaian yang sebelumnya memenangkan Garuda Indonesia.

Baca Selengkapnya

Segera Melantai di BEI, United E-Motor Genjot Produksi Motor Listrik

27 Januari 2024

Segera Melantai di BEI, United E-Motor Genjot Produksi Motor Listrik

Produsen sepeda United Bike dan motor listrik United E-Motor, PT Terang Dunia Internusa (TDI) Tbk siap melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Baca Selengkapnya