Pengadilan Menolak Pailitkan Saluran Televisi Q Channel
Reporter
Editor
Kamis, 25 Maret 2004 12:11 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan pailit yang diajukan Bursa Efek Jakarta (BEJ) terhadap PT Jaring Data Interaktif atau yang dikenal dengan pemilik stasiun televisi Q channel. Majelis hakim yang diketuai Sudrajat Dimiyati mengatakan, BEJ tidak dapat membuktikan adanya kreditur lain dalam perkara ini. “Jadi kreditur dalam perkara ini hanya satu yaitu pemohon sendiri,” kata Sudrajat dalam putusannya di PN Jakarta Pusat, Kamis (25/3). Sesuai pasal 1 ayat 1 UU No. 4 tahun 1998 tentang kepailitan disebutkan, permohonan pailit dapat dikabulkan bila pemohon membuktikan sedikitnya ada dua kreditur terhadap termohon. Namun, dalam perkara ini kuasa hukum BEJ tidak dapat membuktikan adanya kreditur lain. Sebetulnya, kuasa hukum BEJ mengajukan bukti surat dari PT Telekomunikasi Indonesia yang membenarkan adanya utang dari PT Jaring Data Interaktif. Namun, barang bukti berupa surat itu ditolak kuasa hukum termohon. Menurut mereka, surat yang diajukan sebagai bukti itu tidak ditujukan kepada pemohon dan tidak jelas kapasitas si pembuat surat serta isinya tidak benar. Menanggapi penolakan terhadap barang bukti itu, majelis hakim seiya sekata dengan pendapat kuasa hukum PT Jaring Data Interaktif. Dalam pertimbangannya dikatakan barang bukti berupa surat itu tidak dibubuhi cap perusahan dan tanda tangan dalam surat itu tidak bisa dikonfirmasi kebenarannya. Selain itu, pihak pemohon tidak memberikan bukti-bukti lain untuk memperkuat adanya surat ini. Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum BEJ, M. Ali Simamorang, menyatakan akan mengajukan upaya kasasi. Ia mengatakan, pihaknya pernah mengajukan saksi yang membuktikan adanya utang PT Jaring Data Interaktif kepada kreditur lain. Namun, karena saksi tersebut tidak pernah beracara di pengadilan ia ditolak oleh majelis hakim. “Ia hanya membawa KTP. Karena ini pengadilan niaga majelis hakim menolak kapasitas saksi tersebut. Seharusnya ia membawa anggaran dasar perusahaan yang membuktikan kedudukannya dalam perusahaan tersebut,” katanya. Sengketa antara kedua belah pihak ini berawal dari nota kesepakatan untuk menyebarkan informasi bursa efek melalui multimedia. Namun, setelah sekian lama perjanjian itu tidak dilaksanakan. Atas dasar itu kemudian BEJ mengajukan pailit terhadap PT Jaring Data Interaktif.Edycan – Tempo News Room
Erick Thohir Rombak Pimpinan Hutama Karya, Tunjuk Eks Panglima TNI Yudo Margono Jadi Komisaris Utama
2 Februari 2024
Erick Thohir Rombak Pimpinan Hutama Karya, Tunjuk Eks Panglima TNI Yudo Margono Jadi Komisaris Utama
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir merombak jajaran pimpinan PT Hutama Karya (Persero). Berdasarkan Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI),
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Greylag Entities, Begini Respons Garuda Indonesia
1 Februari 2024
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Greylag Entities, Begini Respons Garuda Indonesia
Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Greylag Entities terhadap putusan permohonan pembatalan perdamaian yang sebelumnya memenangkan Garuda Indonesia.