MK Kabulkan Gugatan Status Wamen  

Reporter

Editor

Selasa, 5 Juni 2012 13:35 WIB

Ketua Mahkamah Konstitusi dan juga ketua Umum IKA UII Mahfud MD memberi sambutan sebelum di mulainya seminar "Merindukan Negarawan" di Jakarta, Kamis (24/5). TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan permohonan pemohon mengenai UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara terkait dengan status wakil menteri. Namun MK hanya mengabulkan sebagian permohonan yang dilayangkan oleh Gerakan Nasional Pemberantas Korupsi itu.

"Amar putusan, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, Selasa, 5 Juni 2012.

MK mengatakan dari permohonan pemohon, yang dianggap inkonstitusional hanyalah Penjelasan Pasal 10 UU No. 39 Tahun 2008, bukan Pasal 10 itu sendiri. Bunyi dari pasal itu adalah wakil menteri merupakan pejabat karir, bukan merupakan anggota kabinet.

Menurut MK, norma dari Pasal 10 konstitusional karena yang bermasalah adalah penjelasannya. Penjelasan itu, di mata MK, inkonstitusional karena menimbulkan kekacauan sistem dalam pemilihan (pengangkatan) wamen. Pasalnya, penjelasan Pasal 10 menyebutkan wamen merupakan pejabat karier. Sedangkan kenyataannya ke-20 wamen ditunjuk oleh presiden (bukan pejabat karier).

MK menuturkan mereka juga merasa penjelasan Pasal 10 tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 9 UU No. 39 Tahun 2008. Pasal 9 mengatakan bahwa susunan organisasi kementerian terdiri atas menteri, sekretariat jenderal, direktorat jenderal, dan pelaksana tugas pokok. Wakil menteri sama sekali tidak disebut dalam Pasal 9 sebagai bagian dari kementerian.

"Menurut kami, keberadaan penjelasan tersebut justru inkonstitusional karena menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil dalam pelaksanaan hukum dan telah membatasi kewenangan eksklusif presiden dalam hal mengangkat wakil menteri," ujar Mahfud.

Terakhir, MK mengatakan bahwa posisi wakil menteri perlu segera disesuaikan dengan kewenangan eksklusif presiden karena pada dasarnya jabatan tersebut konstitusional. Adapun hal itu, menurut MK, dilakukan melalui perbaikan semua Keputusan Presiden terkait pengangkatan masing-masing wakil menteri.

"Agar menjadi produk yang sesuai dengan kewenangan eksklusif presiden dan tidak lagi mengandung ketidakpastian hukum," ujar Mahfud.

Secara terpisah, pemohon, Ketua GNPK Pusat, Adi Warman, merasa puas dengan putusan MK. Ia mengatakan putusan MK telah memunculkan kejelasan akan status wamen.

ISTMAN MP

Berita terkait
Para Wakil Menteri Siap Terima Putusan MK
Denny Indrayana: No Wamen, No Cry

Pemerintah Optimistis Menang Gugatan Wakil Menteri

Berita terkait

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

1 hari lalu

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.

Baca Selengkapnya

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

1 hari lalu

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

1 hari lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

2 hari lalu

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

2 hari lalu

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.

Baca Selengkapnya

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

2 hari lalu

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.

Baca Selengkapnya

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

2 hari lalu

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

2 hari lalu

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

Dalam Revisi UU Kementerian Negara, tim ahli mengusulkan agar jumlah kementerian negara ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

2 hari lalu

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

3 hari lalu

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

Mantan Menko Polhukam, Mahfud Md, mengungkapkan bahwa revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi mengganggu independensi hakim.

Baca Selengkapnya