BNPT: 15 Provinsi Masih Rawan Terorisme  

Reporter

Editor

Jumat, 25 Mei 2012 14:34 WIB

Terdakwa kasus terorisme, Umar Patek (kiri) mendapat pengawalan ketat petugas kepolisian sebelum sidang dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi di PN Jakarta Barat, Senin (12/3). ANTARA/Dhoni Setiawan

TEMPO.CO, Surakarta - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme mengingatkan belasan provinsi di Tanah Air masih rawan terjadi tindak pidana terorisme. Direktur Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Brigadir Jenderal Esa Permadi menengarai 15 provinsi menjadi sarang teroris.

BNPT mencatat selama ini sudah ada 800 teroris yang tertangkap. Lima ratus orang di antaranya sedang diadili dan 300 sisanya sudah bebas dan kembali ke masyarakat. Meskipun sudah ratusan teroris ditangkap dan diadili, "Ada belasan provinsi yang rawan terorisme," kata Esa Permadi seusai seminar semangat kebangkitan nasional untuk menggalang kebersamaan mencegah terorisme di Universitas Sebelas Maret Surakarta, Jumat, 25 Mei 2012.

Provinsi yang dimaksud Esa adalah Nanggroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DKI Jakarta, Banten, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Maluku.

Dia mengatakan 15 provinsi di atas dinilai rawan terorisme karena dari hasil operasi intelijen diketahui ada pelaku-pelaku terorisme yang bersembunyi di daerah tersebut. Sebagian ada yang tertangkap di situ, ada kegiatan mengarah terorisme, dan ada orang-orang yang keluar-masuk dan mengadakan pertemuan. "Dari database yang ada, orang-orang itu teridentifikasi sebagai pelaku. Kami sudah punya datanya, seperti foto dan tinggi badan," ujarnya.

Guru besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UNS Pawito mengatakan sebagian akar penyebab terorisme adalah ketidakadilan, kemiskinan, kapitalisme, sikap permisif masyarakat, dan pemahaman yang sempit terhadap ajaran agama.

"Untuk tindakan pencegahan, bisa dilakukan dengan mengembangkan kemandirian secara politis, ekonomi, dan budaya," kata Pawito. Bisa juga dengan membina potensi anak bangsa, penanggulangan kemiskinan, dan mengembangkan karakter bangsa.

Esa mengatakan pola deradikalisasi yang selama ini dilakukan, misalnya memberi bantuan modal bagi eks teroris. "Ada bekas mujahidin di Afganistan yang pulang ke Indonesia dan tidak punya apa-apa. Lalu kami beri modal dan sekarang jadi pengusaha kebab," katanya.

Dia menyebutkan pola serupa terus dilakukan untuk mencegah para eks teroris kembali bersentuhan dengan tindakan terorisme. "Tentu kami juga menjaga agar yang bersangkutan tidak lagi berkomunikasi dengan kelompoknya yang dulu," ucapnya.

UKKY PRIMARTANTYO

Berita terkait

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

4 hari lalu

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.

Baca Selengkapnya

Otoritas Jasa Keuangan Blokir 5 Ribu Rekening Ditengarai Terlibat Judi Online

8 hari lalu

Otoritas Jasa Keuangan Blokir 5 Ribu Rekening Ditengarai Terlibat Judi Online

OJK menjelaskan perputaran uang judi online selama ini ada yang tidak dilakukan di dalam negeri atau lintas batas.

Baca Selengkapnya

OJK Umumkan Restruktursisasi Kredit Perbankan Covid-19 Berakhir, Begini Artinya Bagi Pelaku Usaha

25 hari lalu

OJK Umumkan Restruktursisasi Kredit Perbankan Covid-19 Berakhir, Begini Artinya Bagi Pelaku Usaha

OJK sampaikan restrukturisasi kredit perbankan untuk mengatasi dampak Covid-19 berakhir pada 31 Maret 2024,. Apa artinya bagi pelaku usaha?

Baca Selengkapnya

Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

45 hari lalu

Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

OJK akan mengajukan banding atas kasusnya melawan Kresna Life.

Baca Selengkapnya

Ini Daftar 101 Pinjol Resmi yang Diakui OJK

50 hari lalu

Ini Daftar 101 Pinjol Resmi yang Diakui OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan daftar pinjaman online (Pinjol) resmi. Berikut daftarnya.

Baca Selengkapnya

Restrukturisasi Covid Berakhir Maret Ini, Pengamat: Perbankan Perlu Cadangan Lebih Tinggi

55 hari lalu

Restrukturisasi Covid Berakhir Maret Ini, Pengamat: Perbankan Perlu Cadangan Lebih Tinggi

Kebijakan restrukturisasi akibat Covid-19 akan segera berakhir pada Maret 2024. Perbankan perlu siapkan cadangan lebih besar.

Baca Selengkapnya

OJK Terbitkan Panduan Aktivitas Ekonomi Berkelanjutan

21 Februari 2024

OJK Terbitkan Panduan Aktivitas Ekonomi Berkelanjutan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan buku Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI).

Baca Selengkapnya

Otoritas Jasa Keuangan Cabut Izin Usaha BPR Bank Pasar Bhakti

16 Februari 2024

Otoritas Jasa Keuangan Cabut Izin Usaha BPR Bank Pasar Bhakti

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Pasar Bhakti.

Baca Selengkapnya

CEO Investree Diberhentikan karena Tengah Kredit Macet, Tanggapan OJK Soal Nasib Konsumen

2 Februari 2024

CEO Investree Diberhentikan karena Tengah Kredit Macet, Tanggapan OJK Soal Nasib Konsumen

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tanggapi soal nasib konsumen di perusahaan finansial teknologi peer-to-peer.

Baca Selengkapnya

Judi Online Marak, Menteri Budi Arie Tegaskan Serius Memeranginya

11 Januari 2024

Judi Online Marak, Menteri Budi Arie Tegaskan Serius Memeranginya

Budi Arie Setiadi menegaskan pihaknya serius dalam memerangi judi online, mengerahkan seluruh satuan kerja untuk memberantas penyakit masyarakat ini.

Baca Selengkapnya