Kejaksaan Jamin Pande Lubis Tidak Melarikan Diri

Reporter

Editor

Kamis, 11 Maret 2004 19:14 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Kejaksaan memberikan jaminan, mantan Wakil Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Pande N. Lubis yang divonis empat tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) tidak akan melarikan diri sebelum dilaksanakannya eksekusi hukuman. "Kami telah melakukan langkah-langkah tertentu agar terpidana Pande N. Lubis tidak melarikan diri. Langkah-langkah itu seperti apa, tidak bisa saya sampaikan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Kemas Yahya Rahman, di Jakarta, Kamis (11/3). Menurut Kemas, eksekusi terhadap Pande baru bisa dilakukan setelah salinan putusan dari MA ada. "Kejaksaan tidak akan melakukan eksekusi sebelum menerima salinan putusan itu," kata Kemas. Sehingga, apa yang bisa dilakukan pihak kejaksaan saat ini adalah menjaga agar Pande Lubis tidak melarikan diri. Selain pengawasan khusus, kata Kemas, pihak Kejagung juga akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi terhadap pencekalan Pande Lubis. "Saya kira (Pande Lubis) masih dicekal, karena biasanya terhadap perkara-perkara (besar) seperti itu dilakukan pencekalan," kata Kemas. Sementara, terhadap putusan kasasi perdata yang diajukan BPPN dalam perkara cessie Bank Bali yang dikabulkan MA, Kemas tidak mau berkomentar lebih lanjut. Putusan MA itu terkait dengan keputusan BPPN untuk membatalkan perjanjian cessie (hak tagih) antara Bank Bali dengan PT. Era Giat Prima. "Kita belum bisa berkomentar sampai salinan putusan kami terima," katanya. Sebenarnya, salinan putusan perdata tidak wajib disampaikan ke pihak kejaksaan seperti halnya putusan-putusan pidana. Tapi menurut Kemas, penting bagi kejaksaan menerima atau mendapatkan salinan putusan perdata itu. Karena setelah tahu persis isi dan maksud putusan, barulah kejaksaan bisa menentukan sikap, apakah akan mengeksekusi dana cessie sebesar Rp. 546 miliar itu atau tidak. Di lain sisi, kata Kemas, pelaksanaan eksekusi terhadap dana cessie yang kini berada di rekening penampung (escrow account) Bank Permata, itu menjadi tertunda, lantaran pihak Bank Permata dan kuasa hukumnya menolak dan menyampaikan keberatan-keberatannya secara lisan dan tertulis pada saat pemanggilan Direktur Utama Bank Permata, Agus Martowardojo di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/3). "Kita akan pelajari, apakah keberatan yang disampaikan itu sudah benar atau tidak," kata Kemas. Dimas - Tempo News Room

Berita terkait

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

3 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

3 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

4 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

4 hari lalu

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya

Baca Selengkapnya

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

5 hari lalu

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.

Baca Selengkapnya

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

10 hari lalu

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

15 hari lalu

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

16 hari lalu

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

16 hari lalu

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M

Baca Selengkapnya

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

19 hari lalu

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya