TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga pegiat antikorupsi, Indonesia Corruption Watch, mengecam pertemuan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan Yusril Ihza Mahendra. Anggota Badan Pekerja ICW, Emerson Yuntho, kecewa Presiden bertemu dengan Yusil yang menjadi pengacara mantan Gubernur Bengkulu Agusrin M. Najamuddin. "Ini (pertemuan) tidak boleh terjadi, kenapa Presiden mau bertemu dia (Yusril)," ujar Emerson saat dihubungi, Senin, 21 Mei 2012.
Pertemuan antara Presiden dan Yusril berlangsung Kamis malam, 17 Mei 2012, tiga hari setelah Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta memenangkan putusan sela atas kasus Agusrin. Yusril mengklaim dalam pertemuan itu Yudhoyono ikhlas menerima putusan sela. Yudhoyono juga disebut Yusril memahami dan menghargai upaya pengadilan mengontrol keputusan Presiden.
Putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, 14 Mei 2012, menyatakan Keputusan Presiden Nomor 48/P Tahun 2012 tanggal 2 Mei 2012 harus ditunda. Keputusan Presiden ini berisi pengangkatan Junaidi Hamsyah sebagai gubernur defenitif menggantikan Agusrin. Penundaan diberlakukan sampai sengketa tata usaha negara berkekuatan hukum tetap.
Sebelumnya, Mahkamah Agung telah memvonis Agusrin empat tahun penjara dalam perkara korupsi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Korupsi ini merugikan keuangan negara sebesar Rp 20 miliar. Kasus ini dalam proses peninjauan kembali. Agusrin mengklaim ada kekeliruan hakim kasasi Mahkamah Agung dalam menghukumnya.
Menurut Emerson, Presiden seharusnya bisa membatasi diri bertemu seseorang. Yusril, kata Emerson, bukanlah tamu yang pas bagi Presiden. Apalagi saat ini Yusril tengah menangani beberapa gugatan terhadap kebijakan pemerintah.
Dalam kasus korupsi Agusrin, Yusril juga berada di pihak yang menentang pemerintah. Belum lagi kasus hukum yang menjerat Yusril secara personal. "Dalam kasus Sisminbakum (Sistem Administrasi Badan Hukum), jelas Yusril masih dinyatakan bersalah."
Presiden, Emerson melanjutkan, seharusnya bisa menjaga wibawa pemerintah terhadap koruptor. Pertemuan Yudhoyono dan Yusril justru menunjukkan kelemahan pemerintah dalam memberantas korupsi. Pertemuan singkat itu dikhawatirkan menjadi pembenaran pelaku korupsi, khususnya kepala daerah, untuk melakukan tindakan sama dengan Agusrin, yaitu melawan putusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap. "Jangan sampai ini diartikan Presiden mengamini tindakan Agusrin."
IRA GUSLINA SUFA
Berita terkait
Pejabat Terkaya Dato Sri Tahir, Tiga Dekade Membangun Kerajaan Bisnis Mayapada Group
9 hari lalu
Saat ini, Dato Sri Tahir adalah pejabat terkaya di negeri ini. Bagaimana ia membangun usahanya, kerajaan bisnis Mayapada Group?
Baca SelengkapnyaPolemik Kabar KPK Digabung dengan Ombudsman
28 hari lalu
Kabar peleburan KPK dengan Ombudsman menimbulkan polemik. Bappenas membantah tengah membahas peleburan tersebut.
Baca SelengkapnyaRagam Tanggapan atas Pemanggilan 4 Menteri ke Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini
28 hari lalu
Moeldoko memastikan semua menteri memenuhi undangan MK untuk hadir di sidang sengketa Pilpres.
Baca SelengkapnyaYusril Ihza Mahendra Sidang Sengketa Pilpres, Klarifikasi Ucapan hingga Soal Kedudukan Saksi atau Ahli
29 hari lalu
Sidang sengketa mengenai Hasil Pilpres 2024 masih berlanjut. Yusril Ihza Mahendra yang memimpin Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran
Baca SelengkapnyaMK Diminta Hadirkan Kapolri, Yusril Jelaskan Perbedaan antara Saksi dan Pemberi Keterangan
29 hari lalu
Yusril mengatakan MK bisa memanggil siapa saja untuk dimintai keterangan dalam sidang sengketa pilpres.
Baca SelengkapnyaRagam Tanggapan atas Permintaan agar MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres
30 hari lalu
Yusril mengatakan Kapolri adalah jabatan sehingga kehadirannya tak bisa melalui kuasa hukum pemohon dan hanya bisa dihadirkan oleh MK.
Baca SelengkapnyaAlasan Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri dan Pembela Prabowo-Gibran Usulkan Kepala BIN
30 hari lalu
Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo mengatakan pengajuan usulan sudah berakhir pada Senin, 1 April lalu.
Baca Selengkapnya5 Poin Respons Yusril soal Putusan MK 90 Problematik yang Disinggung Kubu Ganjar
31 hari lalu
Kubu Ganjar-Mahfud menyinggung soal pernyataan Yusril yang dulu menyebut Putusan MK 90 problematik. Yusril lantas respons begini.
Baca SelengkapnyaYusril Merasa Diadu Domba dengan Gibran oleh Tim Hukum Ganjar-Mahfud
31 hari lalu
Menurut Yusril, pertanyaan Luthfi tidak pantas diucapkan. Selain itu, dia juga menilai pertanyaan tersebut tidak etis dilontarkan di persidangan.
Baca SelengkapnyaTim Pembela Prabowo-Gibran, Anggap Pemilu 2024 Paling Damai hingga Menilai Gugatan PHPU Banyak Asumsi
35 hari lalu
Para pengacara yang tergabung dalam tim pembela Prabowo-Gibran, yaitu Otto Hasibuan, Fahri Bachmid, Hotman Paris Hutapea, dan O.C. Kaligis.
Baca Selengkapnya