TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menjemput paksa Direktur PT Anugrah Nusantara Amin Andoko, Selasa malam 15 Mei 2012. PT Anugerah adalah perusahaan kongsi antara bekas Bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin dan ketua partai berlambang mercy itu, Anas Urbaningrum.
"Dia dijemput paksa karena mangkir tanpa alasan," kata Kepala Divisi Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Rabu 16 Mei 2012.
Amin dipanggil KPK pada 3 dan 7 Mei lalu untuk dimintai keterangan ihwal keterliban Neneng Sri Wahyuni, istri Nazar, yang kini menjadi buron kansus suap pembangkit listrik tenaga surya. Namun selama dua kali panggilan, Amin mangkir tanpa alasan yang jelas.
Kepemilikan PT Anugerah terungkap dalam penyidikan maupun persidangan Nazar yang kini telah menjadi terpidana kasus suap Wisma Atlet SEA Games, Palembang. Ia mengaku telah melakukan peralihan saham kepada Anas Urbaningrum di PT Anugerah.
Pada awal 2007 Anas membeli saham Nazar di PT Anugerah sebesar 30 persen dari kepemilikan Nazar sebesar 50 persen. Dengan demikian, saham Nazar di perusahaan itu tinggal 20 persen.
Priharsa mengatakan Amin masih berada di KPK hingga siang ini. Namun ia belum tahu apakah Amin masih diperiksa maupun tidak. Ia juga belum tahu di mana Amin dijemput paksa. "Informasi itu belum sampai ke saya," ucapnya.
TRI SUHARMAN
Berita terkait
Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti
19 menit lalu
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.
Baca SelengkapnyaAlexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan
8 jam lalu
Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.
Baca SelengkapnyaIM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik
20 jam lalu
Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.
Baca SelengkapnyaKPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?
21 jam lalu
Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan
1 hari lalu
KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan
1 hari lalu
Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.
Baca SelengkapnyaUsai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan
1 hari lalu
Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.
Baca SelengkapnyaIni Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.
Baca SelengkapnyaTak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan
1 hari lalu
Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.
Baca SelengkapnyaKPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu
1 hari lalu
KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.
Baca Selengkapnya