TEMPO Interaktif, Palembang: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kota Palembang akhirnya membatalkan dan mengembalikan uang purna bakti yang telah dianggarakan sebesar Rp. 1,5 miliar untuk 44 anggota dewan (masing-masing Rp. 35 juta). Alasannya, tidak mau berpolemik dengan masyarakat. Demikain dikatakan Katamsi, Ketua Panitia Anggaran, di Palembang, Kamis (4/3)."Tidak ada tekanan dari pihak manapun," kata Katamsi. Sebagai Ketua Panitia Anggaran, dirinya mengaku berhak mengeluarkan ijin prinsip terhadap pembatalan uang purna bakti, sehingga tidak memerlukan Rapat Paripurna Dewan. Sayangnya, uang itu tidak tahu harus dikembalikan ke pos mana dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DPRD Kota Palembang. "Walikota belum tahu keputusan ini," kata Katamsi lagi. Benar saja. Wakil Walikota Palembang, Tholha Hasan mengaku kaget atas keputusan DPRD Kota Palembang itu. Karena menurutnya, pemberian uang itu wajar dan sah. "Keputusan ini sangat tergesa-gesa," katanya. Menurut Tholha, uang purna bakti merupakan hak anggota DPRD, karena tidak semua anggota dewan itu akan menjadi anggota dewan lagi. "Uang itu bisa dipakai untuk modal. Lagipula nilainya tidak besar bila dibandingkan dengan daerah-daerah lain," kata mantan petinggi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Palembang itu. Walau demikian, kata Tholha, Pemerintah Kota (Pemkot) tetap akan menerima keputusan itu. Soal kemana alokasi dana ditempatkan nantinya, Tholha juga mengaku belum tahu. Kemungkinannya adalah untuk peningkatan kesejahteraan rakyat, seperti untuk penderita demam berdarah dan banjir yang saat ini terjadi di Palembang.Sebelumnya, Joni Ariyanto dari Partai Keadilan Sejahtera telah menolak uang purna bakti, karena dinilai akan melukai hati rakyat. "Kami tidak akan mengambil, karena saya sudah cukup dengan apa yang saya terima sebagai gaji," kata Joni kepada TNR. Arif Ardiansyah - Tempo News Room
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menilai, UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), merugikan kaum buruh.