Vonis Nunun, Sponsor Cek Pelawat Disebut?

Reporter

Editor

Rabu, 9 Mei 2012 05:50 WIB

Terdakwa Kasus suap pemilihan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Deputi Senior BI, Nunun Nurbaeti usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (27/04). TEMPO/Seto Wardhana. 20120427.

TEMPO.CO , Jakarta:Majelis hakim diminta mengungkap sponsor yang mendanai pembelian 240 lembar cek pelawat senilai Rp 24 miliar dalam putusan untuk terdakwa kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004, Nunun Nurbaetie. Putusan dijadwalkan dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu 3 Mei 2012.

Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch, Emerson Yuntho, menyatakan putusan Nunun menjadi tidak bernilai jika dalam pertimbangannya, hakim tak menyebut aktor intelektual atau pihak yang bertanggung jawab menyiapkan dana suap cek pelawat. Emerson juga mendesak hakim membuat putusan yang tidak kering dan mengesampingkan sejumlah kesaksian yang berpretensi mengaburkan kasus ini. "Hakim harus mencari kebenaran materiil, dan melihat mana kesaksian palsu yang dibuat-buat, mana yang fakta," ujar Emerson.

Sidang Nunun Nurbaetie memasuki babak akhir. Rencananya, putusan istri bekas Wakil Kepala Kepolisian RI Adang Daradjatun itu dibacakan pukul 10 pagi hari ini. "Mudah-mudahan, jika tidak ada halangan, putusan akan kami bacakan besok (hari ini)," kata ketua majelis hakim sidang Nunun, Sudjatmiko, Selasa 8 Mei 2012 kemarin.

Pernyataan Emerson dikuatkan oleh Direktur Advokasi Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada Oce Madril. Ia meminta putusan hakim terhadap terdakwa kasus suap cek pelawat Nunun Nurbaetie turut menyebut sponsor pemberi cek. Penyebutan peran Artha Graha, kata Oce, memudahkan penuntasan kasus korupsi pemilihan Deputi Gubernur Senior BI ini. "Itu penting untuk menjerat target berikutnya," ujarnya.

Menurut Oce, putusan hakim harus menyatakan keterlibatan sponsor penyedia uang yang dibagi-bagikan oleh Nunun. Dikatakannya, akan aneh jika putusan terhadap Nunun hanya menyebutkan tunggal peran Nunun. Adapun dalam beberapa kali sidang jelas disebutkan Nunun adalah perantara yang membagikan uang dari sponsor pihak ketiga. "Dari mana uang berasal harus disampaikan,” katanya.

Dalam sidang pada 23 April lalu, tim jaksa penuntut umum KPK pimpinan M. Rum menuntut agar Nunun dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Jaksa juga menuntut harta Nunun sebesar Rp 1 miliar disita negara karena diduga didapat dari pencairan cek pelawat Deputi Gubernur Senior BI.

Nunun dinyatakan terbukti memerintahkan bawahannya di PT Wahana Esa Sejati, Arie Malangjudo, membagikan cek pelawat kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004. Cek pelawat itu adalah ucapan terima kasih karena Miranda Swaray Goeltom terpilih sebagai Deputi Gubernur Senior BI 2004 dalam uji kelayakan dan kepatutan di Senayan, pada 8 Juni 2004.

Kuasa hukum Artha Graha, Otto Hasibuan, tak menjawab telepon dan pesan pendek. Sebelumnya, ia menyatakan memang benar Artha Graha mengeluarkan 480 lembar cek. "Ya, benar, Bank Artha Graha memberikan cek perjalanan karena First Mujur membeli kepada kami," katanya. Namun dia menegaskan pemberian cek itu sebatas fungsi perbankan. "Ini kan nasabah beli dari bank," kata Otto.

ISMA SAVITRI | IRA GUSLINA SUFA | RUSMAN PARAQBUEQ | SUNUDYANTORO

Berita Terkait

Dua Belas Teroris Diduga Jaringan Solo

Kapolri Menyangkal Izin Senjata Api Mudah Didapat

Hamka Yamdhu Mangkir dari Panggilan KPK

Miranda Tak Tahu Menahu Asal Cek Pelawat

KPK: Vonis Nunun Jerat Miranda

KPK Periksa Emir Moeis untuk Kasus Miranda Goeltom

Jaksa Tolak Pembelaan Nunun




Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

22 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya