TEMPO.CO, Jakarta – Lebih dari 900 hakim yang berasal dari berbagai wilayah di Indonesia mendaftarkan nama mereka ikut aksi mogok sidang. Nama para hakim tersebut dapat dilihat di situs jejaring sosial, Facebook, dengan nama grup Rencana Peserta Aksi Hakim Indonesia Menggugat Presiden dan DPR RI.
Juru bicara Gerakan Hakim Progresif Indonesia, Abdurrahman Rahim, mengaku pendaftaran tersebut dibuka sekitar pertengahan April 2012 dan hingga kini ia mengaku belum mengetahui batas akhir pendaftaran.
“No limit, kami masih belum menentukan waktu akhirnya,” kata Abdurrahman ketika dihubungi Tempo, Ahad, 6 Mei 2012. Sampai saat ini ada 918 nama hakim dalam daftar tersebut. Beberapa nama tercatat berasal dari Sumedang, Jawa Barat, Banda Aceh, Pangakalan Kerinci, Riau, serta Makassar.
Abdurrahman, yang juga merupakan hakim di Pengadilan Agama Kabupaten Sambas, mengatakan para hakim yang telah mendaftar itu rencananya akan melakukan aksi mogok sidang pada Agustus 2012, apabila tuntutan mereka belum dipenuhi pemerintah.
Abdurrahman menyatakan para hakim yang tergabung dalam gerakan tersebut sengaja berdiam sejenak untuk menunggu perkembangan dari Tim Kecil yang berasal dari Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Kementerian Keuangan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Sekretariat Negara. Tapi hingga saat ini ia masih belum mendengar adanya perkembangan dari upaya Tim Kecil terkait dengan tuntutan para hakim.
Ada beberapa poin yang menjadi tuntutan hakim-hakim dari seluruh wilayah Indonesia kepada Presiden, DPR, serta Komisi Yudisial. Para hakim meminta agar hak-hak mereka yang belum dipenuhi agar segera direalisasikan. Para hakim pun mendesak agar Presiden dan DPR mengadopsi draf mengenai hak-hak hakim, termasuk mengenai kesejahteraan.
Para hakim juga merekomendasikan Presiden dan DPR untuk menerbitkan peraturan pemerintah (PP) yang khusus mengatur fasilitas hakim sebagai pejabat negara yudikatif. Fasilitas tersebut mencakup protokoler, gaji pokok, tunjangan, biaya dinas, pensiun, rumah jabatan milik negara, jaminan kesehatan, sarana transportasi, serta jaminan keamanan.
Saat ini para hakim tersebut mengaku pembayaran remunerasi masih sebesar 70 persen. Oleh karena itu, mereka meminta agar pemerintah segera merealisasikan remunerasi 100 persen tiap bulan. Para hakim tersebut berharap pemerintah mengeluarkan langkah responsif terhadap tuntutan-tuntutan mereka secepatnya. Abdurrahman menyatakan para hakim memberikan batas waktu hingga Agustus 2012 kepada pemerintah. “Kalau tidak ada progress, kemungkinan akan heboh lagi,” kata Abdurrahman.
MARIA YUNIAR
Berita terkait
Daftar Pangkat Golongan PNS 2023, Gaji, dan Tunjangannya
29 September 2023
Sebelum mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, ada baiknya Anda mengetahui urutan pangkat golongan PNS 2023 beserta gaji dan tunjangan.
Baca SelengkapnyaBakal Ada Kenaikan 8 Persen, Ini Daftar Lengkap Perkiraan Gaji PNS Lulusan S1 dan D3 pada 2024
29 Agustus 2023
Presiden Jokowi mengusulkan kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen pada 2024. Berapa perkiraan gaji PNS lulusan S1 dan D3 nantinya?
Baca SelengkapnyaHeru Budi Imbau ASN DKI Pakai Tunjangan Transportasi untuk Beli Motor Listrik
24 Agustus 2023
Heru Budi mengimbau ASN DKI memanfaatkan momen WFH 50 persen untuk menabung dan mencicil beli motor listrik
Baca SelengkapnyaASN Dapat Tunjangan Daya Tahan Tubuh, Stafsus Sri Mulyani: Bukan Hal Baru, Justru Mengatur Agar Tidak Ugal-ugalan
14 Mei 2023
Aparatur sipil negara atau ASN mendapat tunjangan multivitamin atau makanan penambah daya tahan tubuh. Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo ikut buka suara.
Baca SelengkapnyaBuwas Usul Tunjangan PNS Kembali dalam Bentuk Beras: Kualitasnya Bagus, Saya Berani Jamin
3 Februari 2023
Buwas baru-baru ini mengusulkan agar pegawai negeri sipil (PNS) serta anggota TNI dan Polri kembali menerima tunjangan dalam bentuk beras. Kenapa?
Baca SelengkapnyaJokowi Naikkan Tunjangan Pegawai BKN, Terbesar Rp 33,2 Juta
22 Juli 2022
Kenaikan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan BKN bergantung pada kelas jabatan
Baca SelengkapnyaSiap-siap, Gaji ke-13 PNS hingga Pensiunan Cair 3 Hari Lagi
27 Juni 2022
Besaran gaji ke-13 dihitung dari total gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan PNS sesuai jabatan atau tunjangan umum.
Baca SelengkapnyaJokowi Beri Tunjangan PNS Fungsional, Terbesar Rp 1,87 Juta
11 Mei 2022
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan enam Perpres terbaru mengenai tunjangan jabatan fungsional bagi PNS di sejumlah instansi pemerintahan.
Baca SelengkapnyaKomplit Soal Tunjangan PNS: Ini Aturan dalam Perpres Terbaru
15 Maret 2022
Pemerintah telah mengesahkan Perpres terbaru soal tunjangan PNS. Ini kabar gembira, apa saja?
Baca Selengkapnya4 Proses Pengajuan Persetujuan Tambahan Penghasilan PNS dari Pemda ke Kemendagri
8 Maret 2022
Kemendagri memastikan persetujuan Tambahan Penghasilan Pegawai bagi PNS di Pemerintah Daerah atau Pemda keluar hari ini. Bagaimana cara pengajuannya?
Baca Selengkapnya